Indonesia merupakan negara kepulauan besar yang diberkahi kekayaan serta keindahan alam luas biasa. Jumlah pulau yang mencapai ribuan membuat beberapa wilayah bahkan belum sempat terjamah oleh masyarakatnya sendiri. Sedihnya, ternyata ada beberapa negara lain yang ingin merebut wilayah tersebut. Ini dia beberapa pulau yang terlepas dari Indonesia, hampir, sudah, dan terancam.
Sudah ada beberapa pulau malah yang dicaplok negara lain dan akhirnya lepas.
Ada pula beberapa yang hampir dan saat ini diintai ancaman pengklaiman pihak luar.
Anda wajib tahu, ini dia nama wilayah-wilayah tersebut.
Pulau yang Terlepas dari Indonesia
1. Blok Ambalat
Beberapa pulau yang Indonesia miliki kaya akan kandungan sumber minyak mentah.
Salah satu wilayah tersebut adalah blok ambalat yang terletak di Laut Sulawesi dan Selat Makassar.
Bukan hanya minyak, di pulau ini terdapat pula berbagai kekayaan tambang laut.
Blok seluas 15.235 km² ini sebenarnya berbatasan dekat wilayah Malaysia yaitu, Sabah.
Sejak akhir tahun 1960, tepatnya saat Malaysia membuat pemetaan daerah yang baru, negera tersebut pun mulai mengoarkan bahwa Blok Ambalat termasuk dalam wilayahnya.
Konflik kepemilikan wilayah ini pun bergulir hingga puluhan tahun.
Diketahui, Ambalat hingga saat ini masih berstatus milik Indonesia.
2. Timor Leste
Sangat disayangkan, ada salah satu wilayah yang telah lepas dari Indonesia dan berubah menjadi negara sendiri pada 2002, Timor Timur.
Wilayah ini dulunya termasuk ke dalam kepulauan Nusa Tenggara.
Setelah merdeka, wilayah ini pun berubah nama menjadi Timor Leste.
Bersatunya Timor Leste dengan wilayah Indonesia memiliki histori yang sangat panjang.
Diketahui, saat ini Timor Leste merupakan negara yang sudah diakui kemerdekaanya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Saat ini, mata uang yang mereka gunakan adalah Dolar Amerika sementara undang-undang yang digunakan dibuat berdasarkan konstitusi Portugal.
Salah satu pulau yang terlepas dari Indonesia ini pun sudah merdeka dan berdaulat.
3. Ligitan, Pulau yang Terlepas dari Indonesia
Pulau Ligitan yang terletak di sebelah utara Tarakan, Kalimantan Timur pun merupakan salah satu wilayah yang telah dicaplok negara lain.
Malaysia, sebagai negara yang letaknya cukup berdekatan dengan wilayah ini memasukkan Pulau Ligitan sebagai miliknya saat melakukan pemetaan kembali di tahun 60-an.
Pulau seluas 18.000 m² yang sama-sama tidak ingin dilepas oleh kedua negara akhirnya dibawa ke ranah hukum internasional pada 1998.
Empat tahun kemudian tepatnya 2002, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan bahwa daerah tersebut merupakan milik Malaysia.
4. Sipadan, Pulau yang Terlepas dari Indonesia ke Malaysia
Bersama Pulau Ligitan, sebelum diserahkan ke Malaysia, Pulau Sipadan pun menjadi wilayah yang dinyatakan dalam keadaan status quo (sengketa).
Keputusan para hakim di ICJ sendiri didasari oleh fakta bahwa Malaysia telah melakukan banyak pengurusan atas dua pulau ini.
Beberapa di antaranya ialah pengoperasian mercusuar sejak 1960 serta perlindungan satwa burung dan menerapkan pajak pengambilan telur penyu yang terkenal dari Pulau Sipadan.
Di saat yang bersamaan, pemerintah beserta masyarakat Indonesia pun harus berlapang dada menerima wilayahnya dicaplok oleh negara lain.
5. Perairan Sambas
Pada 2014 lalu dikabarkan bahwa Malaysia mengklaim bahwa perairan Tanjung Datuk di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat sebagai miliknya.
Diberitakan bahwa pihak negeri jiran tersebut akan membangun sebuah mercusuar di daratan perairan ini.
Untungnya pihak TNI Angkatan Laut melakukan pencegahan secara langsung.
Kadispen Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, seperti yang dikutip dari merdeka.com, menyebutkan TNI AL telah melakukan pengusiran terhadap oknum negara sebelah tersebut.
6. Kepulauan Natuna
Negara China tiba-tiba memasukkan Kepulauan Natuna yang terletak di Kepulauan Riau sebagai wilayah laut miliknya.
Hal ini diketahui setelah nama Natuna masuk ke dalam peta terbaru yang mereka keluarkan.
Bahkan gambar kepulauan yang jelas-jelas berada di wilayah Indonesia ini masuk ke dalam paspor warganya.
Indonesia pun telah mengajukan protes namun pihak Pemerintah China tidak menggubrisnya.
Untungnya pada 2006 lalu PBB melalui Arbitrase Internasional menyatakan bahwa Kepulauan Natuna adalah milik Indonesia.
Disebutkan pula bahwa China telah berencana mengkalim Natuna sejak 2009.
Permintaan tersebut pun telah mereka ajukan ke PBB namun ditolak karena dianggap tak bisa memberikan dasar hukum yang valid.
7. Pulau Batek
Pulau-pulau kecil yang berada di sekitar perairan NTT juga disebut-sebut terancam bisa dicaplok oleh negara lain.
Dilansir dari antaranews.com, pada 2016 lalu Pengamat Hukum Internasional Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. DW. Tadeus mengutarakan bahwa hal ini bisa saja terjadi walau Indonesia sudah membangun mercusuar di sana.
Ia menambahkan, saat ini ada dua pulau yang sudah dijaga oleh Pasukan Pengaman Pulau Terluar yaitu Pulau Ndana Rote (berbatasan dengan Australia) dan Pulau Batek (berbatasan dengan Timor Leste).
Sementara itu, ada pulau lain yang belum dimasuki pasukan pengamanan antara lain Pulau Dana Sabu, Pulau Mengudu, dan Pulau Salura.
Agar wilayah-wilayah Indonesia tidak sampai jatuh ke tangan negara lain, ia mengimbau agar pemerintah bisa tegas dan dapat menunjukkan kedaulatan bangsa di mata internasional.
Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan dan menambahkan kecintaan Anda semua terhadap negeri Indonesia, Sahabat 99!