Berita Ragam

Mengenal Wewenang dan Tugas MK dalam Pemerintahan. Lengkap!

2 menit

Mahkamah Konstisusi (MK) berperan penting dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum serta keadilan di Indonesia. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan lengkap mengenai wewenang dan tugas MK!

Bersama Mahkamah Agung (MA), MK merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman sendiri merujuk pada kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Kedudukan kedua lembaga ini setara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Namun, seperti apa sih sebenarnya wewenang dan tugas MK dalam pemerintahan?

Berikut penjelasan selengkapnya!

Sejarah Mahkamah Konstitusi

tugas mk di indonesia

Sumber: shutterstock.com

Melansir dari laman mkri.id, lembaga ini berdiri pada tahun 13 Agustus 2003.

Kehadirannya merupakan hasil dari amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pada 2001.

Amandemen tersebut menjelaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengangkat gagasan terkait lembaga Mahkamah Konstitusi ke dalam batang tubuh UUD 1945.

Lalu, pemerintah bersama DPR menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pendirian lembaga ini.

RUU tersebut kemudian berubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang disahkan dalam sidang paripurna DPR.

Di dalamnya, pemerintah mengatur segala hal terkait MK, termasuk mengenai pengangkatan hakim konstitusi.

Wewenang dan Tugas MK

Lantas, seperti apakah wewenang dan tugas MK sebagai lembaga kehakiman?

Masih melansir dari laman resminya, tugas utama MK adalah memberi putusan terkait pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas dugaan pelanggaran yang Presiden atau Wakil Presiden lakukan.

Ini sejalan dengan penjelasan di dalam UUD 1945 Pasal 7 ayat (1) sampai (5) dan pasal 24C ayat (2) bahwa kewajiban atau tugas Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:

“Memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”

Merujuk pada potongan UU di atas, pelanggaran yang dimaksud meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana lainnya.

Adapun wewenang atau hak kekuasaan Mahkamah Konstitusi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:



  • Melakukan uji materi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
  • Memutus pembubaran partai politik
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum yang tercantum pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Susunan Organisasi MK

struktur organisasi mahkamah konstitusi

Sumber: shutterstock.com

Mahkamah Konstitusi memiliki 9 orang anggota yang pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.

Susunan organisaninya sendiri meliputi seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi.

Posisi Ketua dan Wakil dipilih dari dan oleh para anggota sendiri dengan masa jabatan selama tiga tahun.

Lalu, selama belum ada pengangkatan, hakim konstitusi yang paling tua akan memimpin rapat pemilihannya.

Adapun syarat menjadi calon hakim konstitusi adalah

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • berpendidikan sarjana hukum,
  • usianya minimal 40 tahun ketika pengangkatan,
  • tidak pernah masuk penjara ataupun melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih,
  • secara finansial kondisinya tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan
  • mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum minimal 10 tahun.

Lalu, sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, DPR, Presiden, dan MA akan mengajukan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Oleh sebab itu, para calon hakim konstitusi harus mengikuti seleksi di lembaga yang berwenang.

Setelah terpilih, sembilan hakim konstitusi tersebut akan menjabat selama lima tahun kerja.

Mereka juga memiliki kesempatan untuk menjabat kembali setelah masa jabatannya habis, tetapi hanya untuk satu periode kerja.

Sebagai catatan, anggota MK yang telah diangkat bisa diberhentikan secara tidak hormat jika ia terlibat kasus pidana, melakukan perbuatan tercela, dan lainnya.

Tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama lima kali berturut-turut tanpa alasan yang sah pun bisa membuat mereka kehilangan jabatan.

***

Semoga ulasan mengenai wewenang dan tugas MK di atas bermanfaat untukmu, ya.

Kunjungi laman Google News Berita.99.co untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Kamu sedang mencari rumah impian?

Membeli rumah kini bisa #segampangitu bersama www.99.co/idlo.

Buktikan sekarang juga dengan mengunjungi lamannya, yuk!



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts