Pemilihan Ketua RT dalam suatu permukiman atau perumahan dilakukan 5 tahun sekali. Lantas, bolehkah apabila warga pengontrak ikut dalam pemilihan tersebut?
Rukun Tetangga alias RT termasuk ke dalam jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yaitu wadah partisipasi masyarakat atau mitra pemerintah desa yang turut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
Suatu RT di tiap-tiap lingkungan atau permukiman dipimpin oleh seorang ketua yang mempunyai peran serta tanggung jawab.
Dari sekian banyak, peran ketua RT antara lain sebagai penghubung masyarakat, menampung aspirasi warga, hingga bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya.
Namun, jika menilik tugas resmi sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri, tugas ketua RT lebih dari itu.
Tugas Ketua RT Diatur dalam Permendagri
Dalam aturan yang termaktub pada Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa tugas RT secara khusus adalah membantu kepala desa.
Adapun bantuan yang dimaksud mulai dari bidang pelayanan pemerintahan, terkait data kependudukan RT setempat, dan hal-hal yang telah dimandatkan seperti menampung aspirasi warga, menjaga keamanan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, dalam pemilihan ketua RT sebagaimana dikutip dari hukumonline.com, aturan Permendagri 18/2018 tidak menerangkan syarat spesifik.
Jika demikian, tidak hanya warga tetap (asli) di lingkungan RT yang bisa memilih ketua, tetapi hal ini juga berlaku untuk warga pengontrak.
Pengontrak Ikut dalam Pemilihan Ketua RT
Meskipun tidak diatur dalam Permendagri 18/2018, syarat memilih ketua RT diatur dalam peraturan daerah masing-masing.
Contohnya terdapat pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 22/2022 terbaru.
Dalam Pasal 21 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 22/2022 disebukan bahwa:
Pemilihan ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan ketua RT yang disahkan lurah berdasarkan hasil musyawarah.
Adapun pemilih ketua RT adalah kepala keluarga warga RT yang tercantum dalam setiap kartu keluarga RT setempat.
Jadi, selama pemilih merupakan kepala keluarga warga RT yang tercantum dalam kartu keluarga RT setempat, bisa memilih ketua RT meskipun warga tersebut berstatus pengontrak rumah.
Di luar itu, dalam proses pemilihan ketua RT, jika mekanisme musyawarah RT tidak terapai, maka pemilihan ketua RT dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk memilih calon ketua RT yang memperoleh suara terbanyak.
Masa Jabatan Ketua RT
Masa jabatan ketua RT seperti yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018 adalah selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Lantas, ketua RT dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Akan tetapi, seorang Ketua RT dapat mengundurkan diri atau berhenti sebelum masa baktinya habis apabila terjadi beberapa hal:
- Melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinannya sebagai pengurus RT
- Melanggar atau tidak menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pengurus RT selama 6 bulan berturut-turut
- Tidak lagi memenuhi persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Ketua RT, sebagaimana diatur dalam Pasal 25
Untuk kamu ketahui, pengurus RT juga dilarang memungut biaya terkait dengan pemberian surat pelayanan masyarakat/surat keterangan.
Pada dasarnya jika ada iuran yang diminta kepada warga, semestinya adalah iuran yang telah ditetapkan dalam forum musyawarah, bukan sewenang-wenang oleh Ketua RT.
***
Itulah ulasan lengkap mengenai aturan warga pengontrak ikut dalam pemilihan ketua RT.
Semoga bermanfaat, ya!
Baca juga informasi lengkap seputar hukum di www.99updates.id dan Google News.
Sedang mencari hunian nyaman di kawasan strategis? Cek selengkapnya melalui www.99.co/id.
Jangan lewatkan berbagai kemudahan untuk memiliki properti impian bersama kami karena semuanya #SegampangItu!