Sahabat 99, apakah kamu tahu berapa ukuran KTP elektronik di Indonesia? Bagi sebagian orang, mengetahui ukuran KTP memang tidak begitu penting. Namun, tidak ada salahnya jika kamu tahu ukuran KTP tersebut untuk menambah wawasan soal kartu identitas ini. Yuk, disimak…
Kartu Tanda Penduduk atau sering disingkat KTP adalah kartu indentitas yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.
KTP biasa digunakan untuk keperluan administratif, misalnya, pengajuan kredit, melamar pekerjaan, menikah, sekolah, membeli suatu aset properti dan hal penting lainnya.
Ini karena di KTP tercantum informasi lengkap mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan alamat lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan informasi lainnya.
Nah, NIK yang ada di KTP ini sangatlah penting dan memudahkan kamu dalam hal apa pun.
Misalnya saja, untuk pendaftaran BPJS Kesehatan dan layanan lainnya.
Saat ini, minimal usia pemohon pembuatan KTP di rentang usia 15 tahun sampai 16 tahun.
Namun, untuk bentuk fisiknya akan diberikan jika pemohon tersebut sudah berusia 17 tahun.
Jadi, segera buat KTP jika kamu masuk kriteria tersebut karena kartu identitas ini sangatlah penting.
Perkembangan KTP di Indonesia
Sahabat 99, sebelum kamu mengetahui ukuran KTP saat ini maka sebaiknya ketahui dulu perkembangan KTP di Indonesia.
Pada perkembangannya, Indonesia pernah mengalami perubahan desain dan model KTP setidaknya beberapa kali.
Berikut transformasi KTP di Indonesia.
-
KTP Zaman Penjajahan Belanda
Pada masa ini, KTP disebut dengan Sertifikat Kependudukan.
Tanda pengenal ini dikeluarkan oleh pejabat Hindia Belanda yang disebut juga Hoofd van plaatselijk atau kepala pemerintahan wilayah.
KTP ini dicetak di sebuah kertas berukuram 15×10 cm dan diharuskan membayar administrasi sebesar 1,5 gulden jika ingin mendapatkannya.
-
KTP Zaman Penjajahan Jepang
Masuknya Jepang ke Indonesia juga turut mengubah bentuk KTP dan menjadi agenda propaganda.
Disamping tulisannya Bahasa Jepang, sebagian penduduk yang memegang kartu ini secara tidak langsung menyatakan dirinya setia terhadap kepemimpinan Jepang pada masa itu.
-
KTP Awal Kemerdekaan 1945-1977
Pada masa ini, KTP disebut dengan Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia.
Kartu ini dicetak di atas kertas tanpa laminating dengan tulisan tik, namun ada pula yang ditulis tangan.
Di era ini, KTP di tiap-tiap daerah juga berbeda, lho.
-
KTP Periode 1967-1970
Transformasi KTP di Indonesia terus terjadi.
Pada 1976, desain KTP Indonesia mengalami sedikit revisi dan hanya bertahan selama tiga tahun.
-
KTP Periode 1970- 1977
KTP di era ini sudah dilengkapi dengan sampul berupa hardcover serupa paspor.
Bentuknya berubah drastis, akan tetapi tidak mengubah format identitas di dalamnya.
-
KTP Kuning 1977-2002
Apakah orang tuamu masih menyimpan KTP kuning?
Sahabat 99, pada masa ini, hanya terjadi perbedaan dalam pengesahannya.
Ini karena KTP penduduk Jakarta ditandatangani oleh lurah, sedangkan di luar Jakarta ditandatangani oleh pejabat camat.
-
KTP Periode 2002-2004
Lambat laun, KTP di Indonesia terus bertranformasi ke era modern.
Pada masa ini, hanya lembaran data identitas pemilik yang berubah menjadi warna kuning.
-
KTP Darurat Militer Aceh
Pada 2003, wilayah Aceh memiliki model KTP baru dengan desain merah putih.
Ini terjadi ketika memasuki masa Darurat Militer Aceh di tahun tersebut.
KTP ini disebut juga KTP merah putih dengan lambing garuda di tengahnya.
Penggantian KTP dilakukan menyusul berakhirnya konflik Aceh pada 2004.
-
KTP Nasional Periode 2004-2010
Nah, sebagian pembaca mungkin pernah memiliki KTP Nasional ini.
KTP berbahan plastik ini biasa dilaminating karena rawan kerusakan dan sebagian orang masih memakai KTP jenis ini.
-
KTP Elektronik
Inilah bentuk KTP di Indonesia yang saat ini digunakan secara resmi dan berlaku seumur hidup.
KTP-el ini berlaku sejak 2011 dan tak banyak perubahan dari versi sebelumnya.
Hanya saja, sudah dilengkapi dengan microchip.
Pada perkembangannya, pengadaan KTP ini sempat menimbulkan masalah karena di korupsi secara bancakan oleh pejabat yang berwenang pada saat itu.
Baca Juga:
Syarat Lengkap Membuat NPWP untuk Orang Pribadi dan Badan Usaha. Yuk, Segera Urus!
Ukuran KTP Indonesia
Setelah mengetahui transformasi KTP di Indonesia, maka pertanyaan selanjutnya adalah berapa ukuran KTP saat ini?
Sahabat 99, ukuran dimensi KTP-el di Indonesia sudah menggunakan standar ISO 7810 (ID-1).
Menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ukuran KTP Indonesia adalah 85,60mm x 53,98mm atau jika menggunakan satuan sentimeter 8,56cm x 5,398cm.
Blangko KTP-el sendiri terdiri dari 7 lapis berbahan dasar PET-G (Polyethylene terephthalate Glycol).
Dengan ukuran KTP seperti itu, terdapat teknologi biometrics dan kartu chip berbasis mikroprosessor yang dapat menyimpan data pemilik, foto, tanda tangan dan juga sidik jari.
Interface dari chip ini telah dibuat sesuai dengan standar ISO 1443 A/B.
Sementara fitur keamanan fisik yang diterapkan pada KTP-el terdiri dari tiga levels yaitu, visible, invisible dan forensic security features.
Berikut ukuran KTP secara lengkap:
Satuan | KTP-el | KTP Lama |
Ukuran KTP (mm) | 85,60 x 53,98 | 85,60 x 53,98 |
Ukuran KTP (cm) | 8,56 x 5,39 | 8,56 x 5,39 |
Ukuran KTP (Inci) | 2,12 x 3,38 | 2,12 x 3,38 |
Ukuran KTP (Pixe) | 323 x 204 | 323 x 204 |
Ketebalan (mm) | 0,76 – 1 | – |
Baca Juga:
Cara Cek KTP Online dengan Mudah dan Praktis, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil!
Itulah transformasi dan ukuran KTP di Indonesia saat ini.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Simak terus tulisan lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Jangan lupa, cek hunian idamanmu hanya di www.99.co/id!
***
Sumber Foto: Kaskus.co.id