Presiden adalah kepala pemerintahan tertinggi dalam suatu negara dan salah satu negara yang dipimpin oleh presiden adalah Indonesia. Lalu, apa tugas dan wewenang presiden menurut UUD 1945? Yuk, simak penjelasannya!
Mengutip gerbangkurikulum.sma.kemdikbud.go.id, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon pada pemilihan umum.
Seseorang yang terpilih menjadi presiden Indonesia memegang dua jabatan, yaitu menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sejak merdeka pada tahun 1945, Indonesia telah dipimpin oleh 7 presiden.
Adapun urutan presiden Indonesia tersebut adalah Ir. Soekarno, Soeharto, B.J Habibie, Abdurahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo.
Dasar hukum kewenangan presiden telah diatur dan ditentukan dalam Bab III UUD 1945.
Sementara itu, tugas dan wewenang presiden termaktub dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
Nah, lantas, apa saja, sih, tugas dan wewenang presiden menurut UUD 1945?
Tugas dan Wewenang Presiden
1. Sebagai Kepala Negara
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 2)
- Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
- Mengangkat duta dan konsul, dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2)
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 3)
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1)
- Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 4 ayat 2)
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-undang (Pasal 15)
2. Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
- Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).
- Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).
- Presiden mengangkat dan menghentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2).
- Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 ayat 4).
- Rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
- Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
- Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
- Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
- MK mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24 C ayat 3).
Tugas Wakil Presiden
Selain presiden, ada pula tugas wakil presiden yang mesti kamu ketahui.
Hingga kini, terdapat 13 orang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya yakni Mohammad Hatta, Try Sutrisno, Hamzah Haz, Jusuf Kalla, dan teranyar H. Ma’ruf Amin.
Kedudukan wakil presiden sebagai pembantu Presiden diatur dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945.
Mengutip jurnal Dhanang Alim Maksum, berikut tugas Wakil Presiden yang perlu kamu ketahui.
Tugas dan Wewenang Wakil Presiden
- Mendampingi presiden dalam melakukan kewajibannya
- Menggantikan presiden hingga habis masa waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan
- Membantu presiden menjalankan tugas sehari-hari
- Mengganti presiden jika jabatan presiden lowong
***
Itulah tugas dan wewenang Presiden dan wakil Presiden, Sahabat 99.
Semoga ulasannya bermanfaat ya.
Pantau terus artikel menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian nyaman seperti Urban Signature?
Cek saja ragam opsi dengan harga terbaik hanya di www.99.co/id dan www.rumah123.com.