Jangan sampai kerugian over kredit motor karena enggak mengenali seluk beluk dan persyaratannya. Simak selengkapnya hanya di sini.
Sahabat 99, sudah tahu apa itu take over kredit motor?
Take over kredit motor adalah proses pemindahan kepemilikan kendaraan roda dua yang masih tersangkut masa kredit cicilan di sebuah lembaga atau pihak tertentu.
Singkatnya, pembeli motor kredit lah yang akan meneruskan cicilan motor menurut ketentuan lembaga dan pihak pertama (penjual).
Tindakan take over ini bisa dilakukan karena berbagai alasan, salah satunya adalah bila pihak kedua (pembeli pertama) sudah tidak mampu membayar angsuran kredit motor pada pihak pertama.
Nah, walaupun terlihat mudah, take over tidak bisa sembarangan dilakukan.
Apalagi kalau Sahabat 99 tidak mau rugi.
Yuk, kita cek strategi dan tips-tipsnya di bawah ini!
Prosedur Over Kredit Motor
Sahabat 99, sebelum melakukan take over kredit kendaraan roda dua, simak dahulu prosedurnya agar tidak kebingungan dan salah langkah.
Di Indonesia sendiri, perkreditan diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia Pasal 4 yang berbunyi:
“Jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.”
Menurut pengertian di atas, jaminan fidusia adalah kendaraan yang dibeli menggunakan kredit tersebut.
Pihak yang dimaksud dalam pasal adalah debitor dan kreditor, sementara prestasi jaminan fidusia adalah kewajiban setiap pihak yang terlihat dalam perkreditan.
Dari hukum di atas, berikut adalah prosedur take over kredit motor:
1. Menyiapkan Dokumen Lengkap
Dokumen take over kredit roda dua termasuk:
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP
- Fotokopi rekening tabungan masa 3 bulan terakhir
- Fotokopi surat keterangan penghasilan, slip gaji, atau laporan keuangan usaha
2. Memberitahu Leasing Secara Resmi dan Mengerti Persyaratan
Sebagai pembeli pertama, Anda tidak bisa sembarang memberikan motor untuk pembeli kedua yang hendak melanjutkan cicilan motor.
Prosesnya wajib diketahui leasing dimana Anda membeli motor untuk menghindari resiko transaksi ilegal.
Berikut adalah hukum yang melindungi transaksi legal take over motor:
- Bagi penjual: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda sebesar Rp900 juta.
- Bagi pembeli: Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp900 juta.
Baca Juga:
Selain memberi tahu tentang perpindahan cicilan, Anda juga wajib mengikuti persyaratan leasing.
Persyaratan yang ditentukan setiap leasing berbeda.
Sebaiknya Sahabat 99 tanyakan langsung apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi agar cicilan dapat berpindah tangan secara legal.
3. Tahap Negoisasi
Tahap ketiga dari prosedur take over kredit motor adalah melakukan negosiasi dengan pembeli kedua.
Pada tahap ini, harga kredit akan ditentukan oleh jumlah DP yang sudah dibayar oleh pembeli pertama.
Anda bisa memilih pembeli untuk membayar DP yang sudah dibayarkan atau uang muka tersebut ditambahkan persentase total cicilan yang sudah Anda bayar.
Negosiasi ini lebih baik dilakukan bersama dengan leasing.
4. Proses Administrasi
Prosedur over kredit motor sudah selesai.
Saatnya Sahabat 99 memenuhi keperluan administrasi perpindahan cicilan motor.
Administrasi take over kredit motor termasuk balik nama…
…atau penyelesaian proses administrasi serta langkah legalisasi diambil alihnya kredit motor atas nama pembeli pertama kepada pembeli kedua.
Dalam proses administrasi take over kredit, berikut adalah hal yang perlu diperhatikan:
- Nama balik pengambil kredit pertama dan kedua harus jelas
- Adanya pengikatan hak tanggungan jaminan
- Adanya balik nama asuransi serta surat motor (STNK dan BPKB)
Tips Untung Over Kredit Motor
- Pastikan pihak pembeli kedua memiliki komitmen kuat untuk menjalin hubungan kerja sama perkreditan motor
- Kondisi motor wajib mulus agar harga tidak anjlok di mata pembeli kedua
- Membuat kontrak hukum perjanjian pembayaran antara leasing, pihak pembeli pertama, dan pembeli kedua
- Hindari adanya kredit macet dari pembeli kedua agar proses take over lebih mulus
- Dokumen administrasi sudah lengkap dan tidak ada kebocoran seperti nama yang salah di eja atau nomor plat motor yang tidak sama
Baca Juga:
Ingin Berinvestasi Tapi Banyak Tunggakan? Take Over KPR Solusinya!
Semoga bermanfaat, Sahabat 99…
Simak ulasan lainnya seputar properti hanya di blog 99 co Indonesia.
Tak lupa, kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!