KPR

Mau KPR Ruko? Perhatikan Dulu Persyaratan, Dokumen, dan Tips Pentingnya!

3 menit

KPR Ruko sebenarnya tidak jauh berbeda dengan KPR rumah dan bangunan lainnya. Lantas apa saja syarat untuk mengajukannya? Simak selengkapnya di artikel ini.

Mengenal KPR Ruko

Ruko merupakan salah satu bentuk investasi yang bisa dibeli dengan fasilitas kredit pembiayaan dari bank.

Saat ini, ada beberapa bank yang memberikan program pembelian ruko bagi nasabahnya.

Kredit Pemilikan Rumah alias KPR dari bank juga menyediakan fasilitas kredit pemilikan bangunan.

Selain rumah, dapat juga digunakan untuk membeli ruko atau rumah toko.

KPR ruko

sumber: desainrumahnya.com

Baik yang masih memiliki kondisi bagus atau sudah bekas.

Selain itu, fasilitas ini juga bisa digunakan untuk melakukan perbaikan rumah dan kebutuhan lainnya.

Apapun profesinya, Anda #PastiDapat mengajukan KPR.

Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen dan memerhatikan persyaratannya berikut ini ya!

Persyaratan Mengajukan KPR Ruko

1. Persyaratan Umum KPR Ruko

sumber: thebalance.com

Ada banyak bank yang menyediakan pinjaman KPR, seperti KPR Panin, BCA, Mandiri, BTN, Mega Griya, Griya Monas, dan lainnya.

Setiap bank memiliki peraturannya masing-masing sebagai syarat KPR rumah dan bangunan lainnya.

Namun, meski peraturan di bank memiliki perbedaan, ada persyaratan utama yang sama dan harus dipenuhi oleh para nasabah yang ingin mengajukan KPR.

Persyaratan utama ini bersifat umum, di antaranya adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.
  • Usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit harus lunas.
  • Maksimal pembiayaan adalah 80-90 persen dari nilai objek yang akan dibiayai

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi KTP (suami istri), Kartu Keluarga, dan Surat Nikah.
  • Surat keterangan kerja dan slip gaji asli
  • SK Pengangkatan pegawai terakhir atau Kartu Taspen (bagi pegawai negeri) atau Ijazah terakhir asli.
  • Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi NPWP Pribadi / SPT PPH 21.

2. Dokumen yang Diperlukan KPR Ruko

kpr ruko

sumber: arsitag

Setelah melengkapi syarat KPR secara umum, selanjutnya siapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan.

Terdapat dua jenis dokumen, yakni bersifat pribadi dan dokumen ruko yang hendak dibeli.

Dokumen pribadi antara lain:

  • Data pribadi, seperti KTP, NPWP, PBB dan Kartu Keluarga.
  • Dokumen penghasilan, terkait bukti penghasilan, yaitu slip gaji atau rekening bank.
  • Dokumen jaminan properti, yakni fotokopi sertifikat, IMB, PBB dan dokumen lain terkait legalitas rumah yang akan dibeli.

Sementara dokumen bangunan yang perlu menjadi perhatian adalah fotokopi:



  • Sertifikat tanah.
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Surat tanda jadi dari penjual maupun developer.

Tips Mengajukan KPR Ruko Agar Disetujui Bank

Ingin pengajuan KPR Anda disetujui bank? Apa saja hal-hal yang wajib diperhatikan?

Simak tipsnya berikut:

1. Syarat Usia Pengajuan KPR

sumber: designrumah.co.id

Sangat penting untuk memerhatikan usia saat mengajukan KPR.

Batasan usia paling tua dihitung ketika cicilan KPR selesai.

Artinya, Anda harus menambahkan usia saat ini dengan rencana tenor pinjaman untuk mendapatkan usia maksimum.

Jika usia Anda sekarang 45 tahun dan rencana mengambil KPR selama 15 tahun, maka kemungkinan besar pengajuan pinjaman KPR akan ditolak.

Sebab usia tersebut melebihi usia maksimum, yakni 55 tahun saat pinjaman berakhir, sehingga di usia 45 tahun, Anda hanya dapat mengajukan masa pinjaman paling lama 10 tahun.

2. Tidak Memiliki Catatan Kredit

Bank akan melakukan pengecekan karakter Anda di Bank Indonesia (BI) checking.

Tujuannya untuk memastikan kalau Anda memiliki catatan kredit yang baik dan bersih.

Dalam BI checking tercatat semua pinjaman yang pernah Anda ambil di perbankan dan lembaga keuangan.

Di dalamnya terdapat catatan penting soal ketaatan Anda dalam membayar cicilan kredit.

Bank cukup ketat dalam melihat hasil BI checking.

Jika Anda pernah menunggak, kemungkinan bank akan menolak permohonan pinjaman.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan kredit KPR, pastikan catatan kredit Anda bersih.

Jika merasa punya tunggakan atau pernah tidak membayar, segera urus dan selesaikan tunggakan tersebut di bank atau lembaga keuangan terkait.

Untuk mengetahui status di BI checking, Anda bisa mengajukan pengecekan informasi debitur ke OJK atau BI sebagai pihak yang menyimpan semua data-data debitur di Indonesia.

Caranya cukup datang membawa KTP ke kantor OJK.

OJK akan memberikan hasil pengecekan informasi debitur kepada Anda.

3. Memiliki Bukti Penghasilan

Pengusaha dianggap lebih sulit membuktikan sumber penghasilan yang diterima bank dibandingkan karyawan.

Pengajuan kredit KPR ke bank yang memiliki rekening gaji atau payroll biasanya lebih mudah disetujui, karena bank tersebut tahu persis aliran gaji Anda.

Khusus bagi para pengusaha siapkan slip gaji karyawan dan mutasi rekening koran.

Bagi bank sangat penting mengetahui source of repayment (SOR) dari nasabah yang dikucurkan kredit.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 yang sedang mencari informasi KPR.

Anda juga #PastiDapat melakukan pengajuan KPR melalui 99.co dan menghitung perkiraannya di sini.

Jangan lupa kunjungi Blog 99.co Indonesia untuk dapatkan berita properti lainnya.

Ingin miliki rumah idaman di Pavilia at Premier Estate 2?

Temukan hanya di 99.co/id dan Rumah123.com.



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts