Siapa yang tidak tergiur dengan murahnya harga rumah sitaan bank yang dijual secara lelang? Ya, tapi sebelum membeli sebaiknya simak terlebih dahulu tips-tips di bawah ini, yuk.
Rumah lelang adalah hasil sitaan bank yang ditarik kembali karena debitur tidak mampu membayar cicilan dalam jangka tertentu.
Serta harga-harganya pun banyak harga menggiurkan.
Jika kamu beruntung, bisa mendapatkan hunian di lokasi strategis dengan harga yang terjangkau, lo.
Namun, tidak dipungkiri masih banyak orang yang ragu membeli rumah sitaan bank atau lelang, karena dirasa kurang aman.
Ada berbagai cara membeli rumah lelang sitaan bank dengan cara aman.
Simak tipsnya di bawah ini.
Tips Aman Membeli Rumah Sitaan Bank Lewat Lelang
1. Coba Lihat Kondisi Fisik Bangunan Rumah Lelang
Hal pertama dalam tips aman membeli rumah sitaan bank adalah harus jeli dan teliti terhadap kondisi fisik rumah.
Jangan hanya melihat dari foto saja, sebab tampilannya pasti akan berbeda dari aslinya.
Kamu juga harus memperhatikan kekurangan dan kelebihan rumah secara langsung, misalnya dari segi luas tanah yang sebenarnya.
Kemudian, jika rumah lelang masih ditinggali, sebaiknya tunggu rumah ini kosong dulu untuk mengecek bagian dalam.
Jangan langsung membeli rumah.
Telusuri pula kondisi air dan tanah serta lebar jalan kepada warga yang tinggal di daerah sana.
2. Jangan Lupa Hitung Harga Pasaran Rumah
Jangan ragu untuk menanyakan kepada tetangga sekitar rumah berapa harga pasarannya.
Kamu juga bisa meminta bantuan agen properti atau mengecek ke situs-situs properti, seperti 99.co.
Nantinya, kamu akan mendapatkan harga pasaran setelah riset tersebut.
3. Survei yang Detail
Membeli properti bukanlah hal yang mudah, lo.
Kamu harus aktif mencari informasi mengenai lingkungan rumah lebih detail.
Selain harga dan luas bangunan rumah, kamu perlu mengetahui ada atau tidak akses transportasi umum di sekitar rumah.
Kemudian, aksesnya banjir atau tidak?
Lihat juga sejaran kriminal atau kejahatan di daerah sana.
4. Cek Sertifikat Penting
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah lelang, cek terlebih dahulu kelengkapan surat-surat dan sertifikat rumah.
Pastikan semuanya dalam kondisi baik, lengkap, cek keasliannya, dan tanpa masalah.
Jangan sampai rumah lelang yang akan kamu beli itu berada di atas tanah sengketa, sertifikat tanah yang double atau belum dipecah.
Hal ini bisa menimbulkan masalah ke depannya.
5. Cek Pembayaran PBB Rumah Lelang
Selain itu, kamu perlu memperhatikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus lancar.
Jika PBB tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu, nanti ke depannya akan menimbulkan masalah bagi kamu dan keluarga atau untuk calon pembeli baru, ketika rumah ingin dijual lagi.
6. Menentukan Rumah Akan Ditempati atau Dijual Kembali
Dalam membeli rumah lelang, kamu harus mempunyai keputusan mutlak.
Yaitu, rumah akan digunakan sendiri atau dijual kembali.
Jika ingin digunakan untuk sendiri, maka kamu harus siap dengan renovasi menggunakan furnitur berkualitas baik.
Namun, jika ingin dijual kembali biaya renovasi pun perlu diperhitungkan agar pembeli masih tetap kebagian margin atau keuntungan yang sesuai.
Semoga artikel di atas dapat memberikan informasi untukmu, ya!
Kunjungi Berita Properti 99.co Indonesia untuk membaca informasi seputar properti lainnya.
Sedang mencari properti di Citraland Driyorejo? Cari saja lewat situs www.99.co/id.