Tinggal di rumah mertua merupakan hal yang umum ditemukan. Lalu, apakah ada aturan mutlak mengenai fenomena tersebut? Simak ulasannya!
Bagi pasangan yang sudah menikah, biasanya mereka akan memutuskan untuk berpisah tempat tinggal dengan orang tua.
Akan tetapi, pada beberapa kasus, terdapat juga pasangan yang memutuskan untuk tetap tinggal serumah dengan mertua.
Ada sejumlah hal yang mendasari hal tersebut, salah satunya karena kondisi keuangan yang belum cukup untuk membeli rumah baru.
Ya, harga rumah yang kian mahal memang sulit terjangkau untuk sebagian kalangan. Terlebih lagi, setelah menikah biaya hidup pasti akan bertambah.
Namun, apakah tinggal di rumah mertua merupakan hal yang diperbolehkan? Adakah aturan hukumnya?
Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan lengkapnya di bawah ini, yuk!
Bagaimana Hukum Tinggal di Rumah Mertua Menurut Undang-Undang?
Tinggal di rumah mertua memang merupakan fenomena yang saat ini banyak ditemukan di Indonesia.
Pada dasarnya, tidak ada aturan mutlak yang membolehkan atau melarang hal tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seorang suami atau istri memiliki kebebasan untuk menentukan tempat tinggal sesuai dengan kesepakatan bersama.
Meski begitu, pada peraturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci apakah tempat tinggal yang dimaksud terpisah dari mertua atau tidak.
Aturan Hukum tentang Menyediakan Hunian setelah Menikah
Pernikahan bukan hanya semata-mata mengingatkan janji suci sehidup semati saja.
Namun, bagi pasangan yang telah menikah, mereka juga perlu memerhatikan kebutuhan pokok untuk kehidupan di masa kini dan mendatang.
Kebutuhan tersebut salah satunya adalah tempat tinggal yang tetap.
Hal tersebut sesuai dengan bunyi dari pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam pasal 78.
Kedua peraturan tersebut berbunyi sebagai berikut:
- Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
- Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.
Tempat Tinggal yang Disediakan Harus Layak
Sebagai kepala rumah tangga, seorang suami wajib menyediakan rumah bagi istri dan anak-anaknya.
Untuk aturan lebih lanjut mengenai jenis hunian yang harus disediakan oleh suami tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 81.
Perlu digarisbawahi bahwa tempat tinggal yang disediakan haruslah layak.
Hunian yang layak tersebut dimaksudkan agar istri dan anak-anak merasa aman dan tenteram.
Selain itu, seorang suami juga diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan, seperti perlengkapan rumah tangga atau penunjang lainnya sesuai dengan kemampuan.
Agar lebih jelas, berikut bunyi pasal 81 dalam Kompilasi Hukum Islam.
- Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah.
- Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
- Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
- Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.
Tinggal di Rumah Mertua, Bagaimana Kalau Pindah?
Kasus pasangan yang tinggal di rumah mertua memang cukup banyak, bahkan beberapa di antaranya telah tinggal selama belasan tahun.
Tak menutup kemungkinan bahwa mereka juga sudah melakukan renovasi di rumah mertua untuk memenuhi kebutuhan ruang bagi keluarganya.
Lalu, jika sudah terlanjur melakukan renovasi hunian mertua, apakah orang tersebut akan mendapatkan sejumlah uang senilai renovasi rumah yang telah dikeluarkan?
Jika ditinjau lebih lanjut, sebenarnya tidak ada aturan khusus di dalam perundang-undangan yang mengharuskan mertua untuk mengembalikan biaya tersebut.
Apabila pasangan tersebut ingin mendapatkan uang pengganti, sebaiknya dibicarakan langsung dengan mertua untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
***
Itulah ulasan lengkap mengenai hukum tinggal di rumah mertua.
Baca juga ulasan lain mengenai hukum hanya di Berita.99.co.
Agar tak ketinggalan berita terbaru, kamu juga bisa mengikuti Google News kami, lo.
Sedang mencari hunian nyaman di kawasan Tangerang? Cek selengkapnya di laman www.99.co/id, yuk.
Jangan lewatkan berbagai kemudahan untuk memiliki properti terbaik karena semuanya #segampangitu.