Beberapa pekan yang lalu berita tarif listrik naik sempat viral dan menjadi perbincangan masyarakat. Padahal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan pun tak pernah mengiyakannya.
Dilansir dari Detik Finance, Jumat (21/6) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menegaskan tarif tenaga listrik (TTL) tidak naikk seperti isu yang tersebar di media sosial.
Bahkan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Inforasi Publik dan Kerja Sama Kementerian (ESDM), Agung Pribadi pun mengamini hal tersebut.
“Isu tarif listrik naik dipastikan tidak benar. Pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk kenaikan tarif listrik. Bahkan pelanggan mampu pun tidak pernah naik sejak tahun 2017,: ujar Agung, mengutip dari lama Kementerian ESDM, Senin (21/6).
Jonan pun menyatakan sama.
“Saya nggak pernah naikkan tarif, nggak ada tarif dasar listrik itu. Tarif tenaga listrik. Ya, itu nggak ada, nggak ada kenaikan kok,” ujar Jonan di Komplek Istana, Jakarta, setelah di wawancarai Detik Finance, Rabu (19/6).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017 yang berisi:
“apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tarif adjustment)”.
Baca Juga:
12 Cara Menghemat Listrik Yang Mudah Namun Efektif
Tarif Listrik Naik Indonesia Lebih Murah Dibandingkan Negara ASEAN Lain
Menurut Agung, tarif listrik Indonesia sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu mengikuti tarif adjustment (penyesuaian) yang masih relatif murah dibanding negara-negara ASEAN lainnya.
Seperti, per Mei 2019, TTL Indonesia masih murah dibanding Thailand (Rp 1.656) , Filipina (Rp 2.437), dan Singapura (Rp 2.546).
Tarif listrik rumah tangga mampu golongan 900 VA diberikan diskon sebesar Rp 52/kWh sejak 1 maret 2019 menjadi Rp 1.352/kWh.
Sedangkan golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas tarifnya Rp 1.467,28/ kWh.
Sementara, tarif listrik golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA masih diberikan subsidi listrik masing-masing Rp 415/kWh dan Rp 605/ kWh.
Kini, total pelanggan 450 dan 900 VA sudah ada sekitar 29 juta.
Baca Juga:
Ini Dia 7 Jenis Kabel Listrik Rumah Beserta Perbedaannya
***
Jadi, berita tentang kenaikan tarif listrik itu enggak benar ya, Sahabat 99.
Selalu kunjungi Blog 99.co Indonesia untuk mendapatkan informasi menarik seputar dunia properti.
Temukan pula hunian dengan harga terjangkau dalam situs 99.co/id .