Bank BRI akhirnya dijadikan tempat penampung dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikumpulkan dari para pekerja.
Pihak Tapera juga menyatakan mereka akan mengurus iuran semua pekerja dengan hati-hati dan teliti.
Transparansi para pekerja dan dana yang tertampung di dalam akun BRI mereka pun akan diutamakan.
Berikut berita selengkapnya.
BRI Ditunjuk sebagai Bank Kustodian
Sebelum memilih BRI sebagai bank kustodian, pihak Tabungan Perumahan Rakyat sebelumnya sudah berdiskusi dengan beberapa bank lainnya.
Pilihan yang muncul ketika rapat tugas termasuk Bank BNI dan Mandiri.
Menurut Komisioner BP Tapera, Adi Setianto dalam konferensi pers, Jumat (05/06/20) kemarin, Bank BRI terlihat lebih unggul dalam masalah pengurusan dana.
BRI dipercaya sanggup mengurus dana pekerja dalam jumlah besar seperti yang dibutuhkan program ini.
Dana tabungan milik 4,2 juta peserta tersebut akan dialihkan dari Tabungan Perumahan (Taperum) langsung ke BRI.
Baca Juga:
Peserta Tapera Bisa Ajukan KPR Bunga Rendah. Kenali Dulu Syaratnya!
Menurut idntimes.com, BP Tapera hanya diizinkan memilih satu bank saja sebagai kustodian.
Namun, beda halnya dengan manajer investasi yang kelak akan mengurus instrumen investasi.
Menurut Adi Setianto, manajer investasi program ini akan dipilih dari kalangan swasta ataupun BUMN.
“Alokasi dana investasi kami diawasi OJK. Sebelum investasi, kami akan presentasi ke OJK,” ungkap Adi saat konferensi pers.
“Kebetulan Ketua OJK menjadi anggota komite, sehingga nanti diatur portofolionya. Harapan kami dengan ini bisa lebih transparan,” tambahnya.
Kajian Tabungan Perumahan Rakyat Dirangkum selama Sembilan Tahun
Sebelum menunjuk BRI sebagai kustodian, kabarnya BP Tapera mengkaji program spesial ini selama sembilan tahun.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripurwanto, menegaskan program ini merupakan usulan lama.
Programnya berjalan bersandingan dengan UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terbit di tahun 2011.
Program ini resmi dimulai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat oleh Presiden RI, Joko Widodo 20 Mei, 2020 kemarin.
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, program ini merupakan usulan Presiden Jokowi yang khawatir akan kondisi rakyat yang berpenghasilan rendah.
Keunggulan Tabungan Perumahan Rakyat dalam memanfaatkan dana besar membuka pintu bagi masyarakat kelas bawah untuk membeli kredit rumah dengan bunga yang sangat rendah.
Selain Tabungan Perumahan Rakyat, pemerintah juga tetap menyediakan program subsidi rumah.
“Tetap ada beberapa subsidi untuk masyarakat yang dibawah MBR,” kata staf ahli bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa.
Baca Juga:
Ini Manfaat Tapera yang Penting Jika Kamu Sudah Memiliki Rumah!
Semoga pembahasan di atas cukup menginformasi ya, Sahabat 99…
Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.
Untuk yang sedang mencari harga rumah dijual di Sunter atau daerah di sekitarnya, kamu bisa langsung kunjungi 99.co/id!