Berita Berita Properti

Bisakah Lahan Terlantar Diubah Menjadi Tanah Gogolan/Tanah Adat?

2 menit

Sahabat 99, pernah mendengar istilah tanah gogolan? Bagaimana jika terdapat kasus tanah yang terlantar kemudian dijadikan tanah gogolan? Simak uraiannya pada artikel berikut ya!

Tanah gogolan atau tanah garapan adalah tanah adat yang berasal dari masyarakat Jawa.

Penjelasan tersebut dikemukakan oleh Setiyo Budi, S.H., M.H., selaku Konsultan Hukum Ahli Madya dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

Akibat dari meningkatnya populasi penduduk di Jawa membuat persoalan mengenai tanah teramat penting.

Maka dari itu, hak mengenai tanah gogolan ini pun telah diatur dalam Pasal VII Ketentuan Konversi Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Adapun hak gogolan terbagi menjadi dua.

Pertama adalah hak gogolan tetap yang dikonversi menjadi hak milik.

Sedangkan yang kedua merupakan hak gogolan tidak tetap yang dikonversi menjadi hak pakai.

Pemberlakuan atau konversi ini terjadi seiring patahnya hukum sebelum UUPA.

Kemudian, bagaimana jika terdapat tanah yang terlantar dan dijadikan tanah gogolan?

Tanah Terlantar jadi Tanah Gogolan

tanah gogolan

Mengutip jurnal yang disusun oleh Monica Julina Jaya dalam kasus yang ditelitinya mengenai tanah terlantar yang dijadikan tanah gogolan oleh kepala desa, ternyata hal tersebut dapat dibenarkan.

Namun, tentu saja mesti dilihat dari berbagai aspek, salah satunya ditinjau dari UUPA.

Pada kronologi kasus yang didalami oleh Monica di wilayah Kabupaten Lombok Utara, terdapat sekira 200 hektar lahan pertanian tadah hujan.

Maksud dari lahan pertanian tadah hujan yaitu bidang tanah yang bisa dikelola untuk tanaman pangan ketika musim hujan tiba.

Akan tetapi, lahan tersebut hanya dibiarkan saja dan terlantar.

Usut punya usut, ternyata penduduk sekitar berujar jika rerata tanah tersebut milik para mantan pejabat dari provinsi maupun kabupaten Lombok Barat.

Lantaran peralihannya tidak diketahui, kantor desa pun tak memiliki data lengkap mengenai pemilik bidang tanah tersebut.

Padahal, di sisi lain, warga setempat banyak yang tak memiliki area pertanian.

Kemudian, terkait hal itu, Kepala Desa pun mengumpulkan tokoh masyarakat dan mengadakan rembuk desa.



Hasilnya, disepakati untuk mengubah tanah yang terlantar menjadi tanah dengan status gogol gilir, yakni memanfaatkan tanah untuk tanaman pangan secara bergilir.

Bagaimana Menurut UUPA?

ketuk palu

UUPA yang menjadi dasar hukum pertanahan, sebagaimana ditulis Monica, tidak memberikan pengertian mengenai tanah tidak dimanfaatkan sebagaimana fungsinya karena ditelantarkan.

Dalam Pasal 27 huruf a angka 3 UUPA mengenai tanah hak milik, Pasal 34 e UUPA tentang Tanah Hak Guna Usaha, dan Pasal 4 huruf e UUPA tentang Tanah Hak Guna Bangunan.

Penentuan bahwa Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan hapus karena ditelantarkan.

Itu berarti jika tanah sekitar 200 hektare tersebut terbukti ditelantarkan, maka hak atas tanah tersebut menjadi hapus, dan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara.

Untuk kamu ketahui, penelitian Monica menyebutkan jika sebelumnya telah ada peringatan kepada pemegang hak tetapi tidak mendapatkan respons dari pemegangnya.

Maka, Kepada Desa pun menetapkan tanah terlantar terhadap tanah yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah.

Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah terlantar merupakan tanah hak, penetapan sebagai tanah terlantar, termuat juga penetapan hapusnya hak atas tanah tersebut.

Sekaligus memutuskan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Dengan demikian, bidang tanah tersebut hanya dimanfaatkan untuk ditanami tanaman pangan bukan dihaki oleh masyarakat setempat.

***

Semoga ulasannya bermanfaat, Sahabat 99.

Simak terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jika kamu sedang mencari rumah di sekitar Depok, bisa jadi Sutera Sawangan adalah hunian yang cocok.

Cek ragam pilihan terbaik di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Hendi Abdurahman

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Follow Me:

Related Posts