KPR

Mau Cicilan Rumah Jadi Lebih Ringan? Take Over KPR Solusinya!

4 menit

Take over KPR rumah adalah solusi yang dapat membantu menurunkan cicilan sehingga tak heran kalau opsi tersebut sering dipilih bagi siapa pun yang mengalami beban keuangan. 

Tak sedikit yang merasa bahwa cicilan KPR makin tinggi setiap bulannya akibat kenaikan suku bunga perbankan, Property People.

Hal tersebut sangat wajar terutama bagi kamu yang memiliki KPR dengan bunga floating.

Nah, jika saat ini cicilan KPR kamu dirasa mencekik, salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah take over KPR.

Take over menawarkan berbagai keuntungan guna mengurangi cicilan KPR yang membengkak setiap bulannya.

Namun, apa itu take over KPR? Apa kegunaan take over atau pindah KPR?

Simak selengkapnya di bawah ini, ya!

Apa Itu Take Over KPR Rumah?

apa itu take over kpr

Sumber: Shutterstock

Take over KPR adalah pemindahan pinjaman pembiayaan rumah atau KPR dari bank yang satu ke bank lainnya.

Misalnya begini, kamu sedang mengambil KPR di bank A dan cicilan makin tinggi karena persentase bunga sudah mengambang (floating).

Kemudian, kamu berharap cicilan bisa jadi kembali rendah.

Nah, hal itu bisa diatasi dengan KPR take over, yaitu memindahkan cicilan KPR ke bank lain dengan bunga kompetitif atau lebih rendah.

Saat ini, ada banyak bank yang menawarkan take over seperti dari Bank Danamon atau bank lainnya.

Apabila mengambil pinjaman KPR di bank baru, bunga per bulan yang biasa kamu bayar akan disesuaikan mengikuti kalkulasi bunga di bank baru tersebut.

Perlu diperhatikan bahwa bank sering kali menawarkan nilai bunga yang rendah secara tetap atau yang biasa dikenal dengan bunga fixed untuk kurun waktu tertentu, misalnya, selama dua tahun.

Bukan hanya itu, tenor cicilan pun bisa diperpanjang sehingga tagihan per bulan yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil.

Kendati demikian, untuk mengajukan pindah KPR ke bank lain, ada beberapa berkas yang mesti dipersiapkan.

Berkas Pengajuan Take Over KPR

Tawaran ini sangat menarik untuk mengurangi beban cicilan KPR.

Nah, bagi Property People yang ingin mengajukan take over, sudah tahu apa saja dokumen yang mesti dipersiapkan?

Tenang, kamu hanya perlu menyiapkan beberapa berkas berikut:

  • Fotokopi surat perjanjian kredit.
  • Fotokopi sertifikat rumah (SHM/HGB).
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah dibayar.
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran.
  • Buku tabungan asli bernomor rekening untuk pembayaran angsuran.
  • Data diri (berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan).

Lalu, bagaimana dengan dokumen jaminan yang ada di bank lama?

Tentunya sertifikat rumah dan berkas lainnya masih ada di bank lama, sedangkan kamu membutuhkan berkas tersebut untuk syarat pengajuan take over di bank baru.

Sebenarnya kita tidak perlu bingung karena biasanya bank baru bisa melakukan pengecekan hanya dengan menggunakan fotokopi sertifikat.

Mengapa tampak mudah?

Pihak bank baru dapat memercayai berkas fotokopi karena pengecekan sudah dilakukan oleh bank sebelumnya.

Terkadang kredit akan sulit cair apabila pada waktu yang sudah ditentukan, pihak bank baru belum menerima sertifikat asli untuk syarat sebagai jaminan.

Meskipun demikian, biasanya pihak bank baru akan melunasi besaran pinjaman ke bank lama jika take over sudah disetujui.

Selanjutnya, sertifikat pun bisa diambil untuk kemudian disimpan menjadi jaminan di bank baru.

Keuntungan dan Kerugian Take Over KPR

Keuntungan dan Kerugian Take Over KPR

Sumber: Shutterstock.com

1. Keuntungan

Sejak awal sudah dijelaskan bahwa take over sangat menguntungkan, kok.

Selain mendapatkan bunga yang lebih rendah, Property People juga bisa mendapatkan dana cair.

Kok bisa? Misalnya begini, harga rumah yang sedang dalam masa KPR nilainya Rp1 miliar dan cicilan yang sudah dibayarkan senilai Rp400 juta. 

Sisa cicilan yang belum dibayarkan adalah Rp600 juta dan nantinya menjadi tanggungan bank baru.

Perlu diketahui bahwa setiap nasabah memiliki kesempatan pinjaman hingga sebesar 80 persen dari harga rumah. 

Dengan kata lain, kamu mendapatkan keuntungan tambahan tambahan dana cair senilai Rp200 juta dari total pinjaman rumah. 

Dana cair ini dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya, seperti mengisi perabotan rumah, renovasi, mengembangkan bisnis, biaya pendidikan, dan lainnya.

Bukan hanya itu, masih banyak keuntungan dari take over.

Ingin tahu lebih jelasnya? 

Berikut keuntungan take over KPR: 



  • Bunga yang akan didapatkan bisa lebih rendah, sehingga kamu dapat membayarkan cicilan per bulan dengan nilai yang lebih rendah seperti take over Bank Danamon.
  • Kamu bisa kembali mendapatkan bunga tetap (fixed) di bank baru, meskipun di bank lama sempat terkena bunga mengambang (floating).
  • Jangka waktu pembayaran (tenor) bisa ditambah atau diperpanjang, sehingga nominal cicilan per bulan menjadi lebih rendah.

2. Kerugian

Layaknya dua sisi mata uang, pindah KPR juga memiliki keuntungan dan kerugian.

Ini dia kerugian take over KPR:

  • Proses pengajuan sedikit rumit karena harus berurusan dengan dua bank sekaligus.
  • Dikenakan denda jika tidak melunasi pinjaman lebih cepat dari tenor yang telah disepakati.
  • Ada dana untuk biaya-biaya tertentu di bank baru.

Mau coba take over KPR rumah? Boleh banget, bisa jadi opsi menguntungkan, kok!

Kalau kamu tertarik pindah KPR, take over KPR Bank Danamon bisa jadi pilihan terbaiknya, lo.

Apa saja keunggulan take over di bank tersebut?

Berikut keunggulan take over dari Bank Danamon.

Keunggulan Take Over KPR Bank Danamon

take over bank danamon

Sumber: danamon.co.id

Bank Danamon adalah salah satu bank terkemuka di Indonesia yang juga menawarkan proses take over.

Ada berbagai keuntungan yang diperoleh bagi kamu yang berencana pindah KPR ke Bank Danamon.

Berikut keunggulan take over KPR Bank Danamon:

  • Suku bunga kompetitif mulai dari suku bunga fix 3 tahun 3,88 persen dan fix 5 tahun 5,08 persen untuk bunga spesial, sedangkan fix 3 tahun 4,75 persen dan fix 5 tahun 6,38 persen untuk bunga secondary & reguler take over (syarat dan ketentuan berlaku)
  • Take over bank konvensional dan syariah
  • Tenor fleksibel hingga 20 tahun sehingga meringankan cicilan KPR

Jika sudah tahu keunggulannya, kira-kira apa saja persyaratan take over KPR Bank Danamon?

Syarat Take Over KPR Bank Danamon

promo take over kpr danamon

Sumber: Istimewa

Persyaratan pindah KPR ke Bank Danamon terbilang sederhana sama seperti pengajuan KPR pada umumnya.

Berikut persyaratan take over KPR Bank Danamon:

  • Fotokopi KTP (calon debitur dan pasangan)
  • Fotokopi surat nikah/surat cerai
  • Fotokopi Kartu keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi rekening 3 bulan terakhir
  • Slip gaji dan surat keterangan kerja (untuk karyawan); legalitas usaha (untuk wiraswasta)
  • Fotokopi dokumen jaminan seperti sertifikat, IMB/PBG, dan PBB

Program Fast Approval (Take Over)

Saat ini, Bank Danamon menawarkan program fast approval (take over).

Untuk mengajukan program special KPR secondary tersebut, ada beberapa ketentuannya.

Berikut ketentuan program fast approval (take over):

  • Minimal 36 bulan berjalan di bank eksisting
  • Angsuran baru < angsuran bank eksisting
  • Slip gaji/rekening usaha 1 bulan terakhir
  • SLIK checking clear
  • Sesuai list 19 bank terpilih 

Bagaimana? Tertarik take over ke Bank Danamon?

Yuk, ajukan sekarang juga dan dapatkan penawaran menariknya!

***

Semoga informasinya bermanfaat, Property People.

Simak ulasan lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Selain itu, kamu juga bisa membaca seputar tips, rekomendasi, dan gaya hidup melalui Google News.

Tak lupa, kunjungi www.99.co/id untuk menemukan hunian impianmu yang #segampangitu prosesnya.



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts