Sertifikat Laik Fungsi wajib dimiliki pemilik properti, baik itu rumah atau gedung bertingkat. Cari tahu penjelasan selengkapnya pada ulasan berikut ini!
Sahabat 99, sebagai pemilik sebuah properti, pasti sudah tidak asing dengan Izin Membangun Bangunan (IMB).
Namun, bagaimana dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Istilah ini mungkin masih asing.
Belum banyak yang mengenal SLF karena fungsinya yang dianggap tidak penting.
Tanggapan di atas sangat keliru!
Sertifikat ini wajib dimiliki semua pemilik properti.
Agar lebih paham, yuk, kita pelajari pengertian dan seluk-beluknya di bawah ini!
Pengertian Sertifikat Laik Fungsi
Sebagai pemilik sebuah bangunan, kita tentunya sudah tahu surat apa saja yang harus kita miliki.
Beberapa surat tersebut di antaranya adalah Sertifikat Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, dan Sertifikat Laik Fungsi.
Kini, kita akan membahas SLF lebih mendalam.
Sebelum membahas lebih jauh, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dari Sertifikat Laik Fungsi.
Seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, SLF bangunan gedung adalah
“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”
Tidak kalah penting dengan surat IMB, SLF wajib dimiliki semua pemilik properti sebelum bangunan digunakan.
Kalau kamu belum punya, berikut cara membuatnya.
Ketentuan Permohonan Sertifikat Laik Fungsi
Ada beberapa hal yang harus kamu perlu perhatikan tentang SLF.
Salah satunya adalah pelaksanaan konstruksi gedung yang harus sudah selesai.
Sebelum mengurus surat, berikut adalah berkas yang harus disiapkan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007:
- Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
- Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung;
- As Built drawings; dan
- Dokumen administratif yang meliputi
- surat IMB awal atau perubahan IMB jika terdapat perubahan pada pelaksanaan konstruksi;
- dokumen status/bukti kepemilikan bangunan gedung; dan
- dokumen status hak atas tanah.
Apabila semua berkasnya sudah siap, permohonan penerbitan SLF bangunan gedung ditujukan kepada
- Pemerintah daerah: untuk bangunan gedung selain bangunan gedung fungsi khusus;
- Menteri Pekerjaan Umum: untuk bangunan gedung fungsi khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta; dan
- Gubernur: untuk bangunan gedung fungsi khusus di provinsi lainnya sebagai pelaksanaan tugas dekonsentrasi dari Pemerintah.
Masa Berlaku SLF
Seperti jenis sertifikat properti lainnya, SLF juga memiliki masa berlaku yang terbatas.
Apabila masa berlakunya sudah habis, maka SLF harus diperpanjang.
Lalu berapa lama masa berlaku SLF?
Berikut rinciannya:
- Hunian rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana tidak dibatasi (tidak ada ketentuan untuk perpanjangan SLF).
- Hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sampai dengan 2 (dua) lantai ditetapkan dalam jangka waktu 20 tahun.
- Hunian rumah tinggal tidak sederhana, bangunan gedung lainnya pada umumnya, dan bangunan gedung tertentu ditetapkan dalam jangka waktu 5 tahun.
Pengurusan perpanjangan SLF dilakukan paling lambat 60 hari sebelum masa berlaku SLF bangunan gedung atau perpanjangan SLF bangunan gedung berakhir.
******
Nah, itu dia penjelasan singkat mengenai sertifikat laik fungsi.
Semoga ulasannya bermanfaat ya, Sahabat 99!
Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.
Bagi kamu yang sedang berburu hunian modern seperti Btari Summarecon, langsung saja kunjungi 99.co/id, ya!
***SAM/IQB