Dalam agama Islam, pernikahan memiliki sejumlah rukun yang harus dipenuhi oleh calon suami istri. Agar pernikahan berjalan sesuai syariat Islam, ketahui rukun nikah dalam Islam, ya!
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad saw. bersabda, “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.”
Hadis tersebut bermakna bahwa menikah melindungi muslim dari zina, sebab menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah terhadap surga.
Islam memandang pernikahan sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang ingin melanjutkan hubungan secara halal.
Pernikahan dalam Islam dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah.
Kedua hal tersebut memiliki kedudukan penting dalam pernikahan dan tidak boleh ditinggalkan.
Oleh karena itu, bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, penting untuk mengetahui apa saja syarat dan rukun nikah.
Syarat Nikah dalam Islam
Dalam agama Islam, syarat nikah harus dipenuhi oleh masing-masing calon mempelai. Adapun berikut ini syarat nikah dalam Islam.
1. Beragama Islam
Syarat nikah pertama yang harus dipenuhi dalam pernikahan berdasakan Islam adalan calon suami maupun calon istri harus beragama Islam.
Dengan demikian, tidak sah hukumnya apabila seorang muslim menikah seorang nonmuslim dengan tata cara Islam.
2. Bukan Maharam
Syarat pernikahan kedua yang harus dipenuhi adalah kedua mempelai tidak berstatus mahram.
Ini menandakan tidak adanya unsur penghalang perkawainan.
Dengan demikian, sebelum melangsungkan pernikahan harus menelusuri nasab pasangan yang akan dinikahi.
Contohnya, apabila calon suami dan calon istri dibesarkan dan disusui oleh satu orang yang sama, keduanya dilarang untuk menikah.
Alasannya karena keduanya terikat secara mahram, yakni sepersusuan.
3. Ada Wali bagi calon Pengantin Perempuan
Pernikahan dalam Islam sah apabila terdapat atau dihadiri oleh wali nikah bagi calon pengantin perempuan.
Syarat ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Nabi Muhammad dalam hadis berikut:
“Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah saw., ‘Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya’.” (HR ad-Daruqutni dan Ibnu Majah)
Apabila mempelai perempuan masih memiliki ayah kandung, ayahnyalah yang paling utama untuk menjadi wali nikah.
Namun, jika sang ayah sudah meninggal atau memiliki uzur tertenttu, kehadirannya dapat diwakilkan.
Berikut ini urutan wali nikah bagi perempuan:
- Ayah kandung
- Kakek (ayah dari ayah)
- Ayah dari kakek (buyut)
- Saudara laki-laki seayah seibu
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Paman (saudara laki-laki ayah seayah seibu)
- Paman seayah (Saudara laki-laki ayah seayah)
- Anak paman seayah seibu
- Anak paman seayah
- Cucu paman seayah seibu
- Cucu paman seayah
- Paman ayah seayah seibu
- Paman ayah seayah
- Anak paman ayah seayah seibu
- Anak paman ayah seayah
4. Dihadiri 2 Orang Saksi
Tak sebatas dihadairi oleh wali nikah untuk calon mempelai perempuan saja, syarat pernikahan dalam Islam harus dihadiri oleh 2 orang saksi.
Ketentuan saksi nikah ini adalah satu berasal dari pihak calon mempelai laki-laki dan satu dari calon mempelai perempuan.
Saksi tersebut harus beragama Islam, baligh, dan mengerti maksud akad.
5. Kedua Mempelai Sedeang Tidak Berihram atau Haji
Orang yang tengah melangsungkan haji atau umrah (saat ihram) dilarang untuk menikah.
Hal ini pernah ditegaskan oleh seorang olama dari mazhab Syafi’i dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah dan menjadi wali dalam pernikahan.
“Kedepalan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya mupun bagi orang lain (menjadi wali.”
6. Tidak Ada Paksaan
Syarat nikah dalam Islam yang terakir adalah tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Dengan demikian, kedua belah pihak yang melangsungkan pernikahan harus saling rida, saling menyukai, dan saling mencintai.
Rukun Nikah dalam Islam
Dalam agama Islam, terdapat lima rukun nikah yang wajib dipenuhi oleh muslim yang melangsungkan pernikahan.
Berikut ini rukun nikah dalam Islam:
- Terdapat calon mempelai pria dan mempelai prempuan yant tidak terhalang secara syariat
- Terdapat wali dari calon mempelai perempuan
- Terdapat dua orang saksi laki-laki yang menyaksikan sah tidaknya akad
- Diucapkan ijab dari pihak wali calon mempelai perempuan atau yang mewakilinya
- Dicuapkannya kabil dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya
***
Itulah penjelasan mengenai syarat dan rukun nikah.
Baca artikel informatif lainnya di www.99updates.id dan Google News.
Kalau sedang mencari hunian, cek rekomendasinya di www.99.co/id.
Menemukan hunian impian kini #SegampangItu!