Kementerian PUPR mengemukakan syarat pengajuan BP2BT atau Bantuan Rumah Berbasis Tabungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dilansir dari kompas.com, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja membuat program baru untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Program baru tersebut adalah BPR2BT atau Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
Program BP2BT ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan akses membeli rumah di perumahan.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan masyarakat harus memenuhi beberapa syarat sebelum bisa mendapatkan bantuan ini.
“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat,” ujar Khalawi.
Syarat Pengajuan BP2BT dari Kementerian PUPR
Agar dapat mendapatkan bantuan ini masyarakat harus memenuhi terlebih dahulu persyaratan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR BP2BT.
Syarat Pengajuan BP2BT tersebut di antaranya adalah:
- Belum pernah memiliki rumah atau belum pernah mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintahan.
- Memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan menurut Kementerian PUPR yaitu Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5 juta untuk rumah susun.
- Masyarakat telah menabung di bank dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan dengan batasan saldo saat pengajuan minimal Rp2 juta hingga Rp5 juta.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk.
- Memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami dan istri.
- Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) pribadi, dan NPWP.
BP2BT Sebagai Implementasi dari National Affordable Housing Program (NAHP)
Khalawi mengatakan bahwa program BP2BT adalah implementasi dari National Affordable Housing Program (NAHP) yang dibuat oleh Bank Dunia.
Program BP2BT NAHP dibuat agar masyarakat bisa mendapatkan akses bantuan perumahan, meningkatkan kualitas tempat tinggal, dan mendorong kebijakan perumahan layak dan terjangkau di Indonesia.
BP2BT telah berjalan secara efektif sejak 24 Januari 2018 dan akan berakhir pada 28 Februari 2022.
Pemerintah telah memberikan dana pinjaman sebesar Rp2,4 triliun untuk pembuatan 65.896 unit rumah untuk BP2BT tahun 2021.
Untuk memastikan rumah dibuat layak huni dan sesuai dengan aturan, pemerintah telah meninjau secara langsung pembangunan perumahan untuk BP2BT.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian yang layak dengan harga yang terjangkau.
***
Itulah syarat pengajuan BP2BT atau Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan dari Kementerian PUPR.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin mengajukan BP2BT.
Kamu sedang mencari rumah di Bekasi?
Bisa jadi Vida Bekasi adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!