Berita Ragam

Cara Daftar dan Syarat Nikah di KUA, Siapkan Dokumennya!

3 menit

Berikut sejumlah syarat nikah di KUA yang wajib diketahui. Teliti dan siapkan dokumen yang dibutuhkan, ya!

Menikah bersama orang yang dicintai merupakan impian terbesar dari banyak orang. 

Agar momen seumur hidup ini terasa istimewa, biasanya calon pengantin akan melaksanakan akad sekaligus menggelar resepsi pernikahan yang dihadiri oleh banyak orang. 

Namun, sebagian lainnya memilih untuk melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang hanya dihadiri oleh kerabat terdekatnya. 

Menikah di KUA sendiri memang memiliki proses yang lebih sederhana. 

Akan tetapi, ketika ingin menikah di KUA, Property People harus tahu terlebih dahulu syarat yang harus dipenuhi terkait dengan proses administrasi. 

Lantas, apa saja persyaratan nikah di KUA?

Syarat Nikah di KUA

syarat nikah di kua terbaru

Sumber: Detik.com

Aturan tentang syarat nikah di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. 

Berdasarkan Pasal 4, berikut berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk pendaftaran nikah di KUA:

Persyaratan Nikah di KUA

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi calon pengantin yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan pernikahan sebelumnya
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  6. Persetujuan dari kedua pengantin
  7. Izin tertulis orang tua atau wali, bagi calon pengantin yang belum genap berusia 21 tahun
  8. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam poin 7 meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak
  9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU NO. 1/1974 tentang Perkawinan
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI atau Polri
  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
  13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa maupun pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati

Sementara, untuk syarat pernikahan bagi WNI yang bertempat tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan, berikut persyaratannya:



  1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  2. Persetujuan kedua calon pengantin
  3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum genap berusia 21 tahun
  4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
  5. Akta cerai atau surat talak cerai dari instansi yang berwenang
  6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh pejabat berwenang

Bagaimana Cara Daftar Nikah di KUA?

daftar nikah kua

Sumber: Unsplash.com

Cara mendaftar nikah di KUA tidak hanya dapat dilakukan secara langsung, tetapi juga online

Bagi kamu yang ingin melakukan pendaftaran nikah di KUA secara online, dapat langsung mengunjungi situs resmi Simkah Kemenag. 

Dilansir dari laman resmi Kemenag, berikut alur pendaftaran nikah di KUA. 

Cara Daftar Nikah di KUA secara Online

  1. Kunjungi situs Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id/.
  2. Lakukan pendaftaran akun Simkah sesuai dengan langkah-langkah yang tertera dalam laman website
  3. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, login dan masuk ke akun Simkah.
  4. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah.
  5. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
  6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah. Ini meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
  7. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
  8. Upload atau unggah dan lengkapi seluruh dokumen yang diminta.
  9. Isi kolom nomor telepon dan alamat email.
  10. Unggah foto.
  11. Terakhir, cetak bukti pendaftaran nikah. 

Cara Daftar Nikah di KUA secara Offline

Berdasarkan Pasal 3 Permenag No. 20 Tahun 2019, cara daftar nikah di KUA dapat dilakukan di KUA kecamatan tempat akan dilangsungkannya akad nikah. 

Bagi WNI yang akan menikah di luar negeri, pendaftarannya akan dicatatakan langsung di kantor perwakilan RI di negara terkait.

Secara umum, pendaftaran nikah di KUA dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakannya pernikahan. 

Para calon pengantin harus memenuhi semua syarat nikah di KUA dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan. 

Biaya Nikah di KUA

Jika melakukan pendaftaran pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja, kamu tidak akan dikenakan biaya apapun alias gratis. 

Namun, jika pelaksanaan pernikahan di luar kantor KUA, Property People diharuskan membayar biaya layanan sebesar Rp600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA setempat. 

Kemudian, kamu harus menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat diadakannya akad nikah. 

***

Itulah sejumlah syarat nikah di KUA dan informasi penting lainnya. 

Semoga artikel ini membantu!

Baca juga informasi menarik lainnya hanya di Berita.99.co.

Temukan artikel terbaru dengan mengikuti akun Google News kami.

Segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian dengan mudah bersama 99.co/id!

Kamu bisa mendapatkan berbagai penawaran menarik lainnya karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Nik Nik Fadlah

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Pasundan yang kini menjadi penulis di Rumah123 dan Berita 99. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.
Follow Me:

Related Posts