Ingin tahu syarat naik pesawat paling baru menjelang mudik tahun 2022? Simak ketentuannya di sini, akan ada penjelasannya dengan lengkap!
Presiden Joko Widodo dalam keterangan video pada akhir Maret lalu mengumumkan, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik idulfitri 2022.
Maka arus pemudik yang menggunakan ragam transportasi akan meningkat tajam.
Salah satu moda transportasi yang akan banyak dipakai pemudik ialah pesawat.
Jika kamu salah satu pemudik yang hendak menggunakan pesawat, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 36 tahun 2022.
Surat edaran itu berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19.
Tidak hanya wajib vaksin booster dan tes PCR, ternyata ada syarat naik pesawat lain yang perlu kamu lengkapi.
Apa saja? Diolah dari berbagai sumber, berikut syarat naik pesawat selengkapnya!
3 Syarat Naik Pesawat untuk Mudik 2022
Syarat naik pesawat 2022 berikut, dirangkum dari Surat Edaran 36 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak 5 April 2022.
1. Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan
Dalam surat edaran tersebut, individu yang melakukan perjalanan lewat transportasi udara wajib menerapkan protokol kesehatan.
Berikut rinciannya:
- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M.
- Protokol kesehatan tersebut berupa:
- Menggunakan masker 3 lapis;
- Rutin mengganti masker setiap 4 jam sekali;
- Mencuci tangan menggunakan air sabun atau handsanitizer;
- Jaga jarak minimal 1,5 m dengan orang lain dan menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi invidu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan orang tersebut.
- Pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan berikut:
- Bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing;
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
2. Ketentuan Vaksin dan Tes PCR
Dalam poin 3 di atas di dalalm surat edaran tersebut kemudian mengurai mengenai ketentuan perihal vaksin dan tes PCR.
Syarat naik pesawat untuk vaksin sendiri sebagai berikut:
- PPDN yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan;
- PPDN dengan kondisi khusus atau komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan, serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.
- PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.
3. Wajib Mengisi e-HAC
Melansir laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, selain aplikasi PeduliLindungi, pemudik yang menggunakan transportasi udara wajib mengisi electronic Health Alert Card atau (e-HAC).
Nantinya pegutas di bandara akan memeriksa kelayakan calon penumpang lewat e-HAC yang wajib diisi pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan.
Pengisian e-Hac sendiri bisa dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi.
Berikut, panduan lengkap cara mengisi e-Hac sebagai syarat naik pesawat untuk mudik domestik lewat aplikasi PeduliLindungi.
- Unduh aplikasi PeduliLindungan dengan versi terbaru;
- Login;
- Setelah masuk, klik menu ‘e-HAC’, lalu pilih ‘Buat e-HAC’;
- Kemudian pilih ‘Domestik’ untuk pemudik yang melakukan perjalanan dalam negeri;
- Pilih perjalanan ‘Udara’;
- Lalu pilih tanggal dan isi nomor penerbangan;
- Bila nomor penerbangan tak ditemukan, coba isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan lokasi;
- Klik ‘Lanjutkan’;
- Selanjutnya isi ‘Data personal’ yang bisa diisi maksimal oleh 4 orang;
- Berikutnya, kamu bisa cek sendiri kelayakan terbang, bila ‘Layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang sudah kamu isi.
- Terakhir, klik ‘Konfirmasi’.
e-HAC sendiri menurut berbagai sumber, merupakan sistem yang diciptakan untuk memonitor pelaku perjalanan mudik domestik dan luar negeri.
Tidak hanya itu, e-HAC bisa melacak atau memonitor penularan Covid-19 karena mobilitas masyarakat.
Namun khusus untuk anak usia 6 tahun ke bawah, tidak diwajibkan mengisi e-Hac.
***
Itulah syarat naik pesawat untuk mudik 2022.
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Baca artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Chelsea Modern Home bisa jadi opsi terbaik jika kamu sedang mencari hunian mewah di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Informasi lebih lanjut, silakan cek di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!