Bingung apa saja yang harus disiapkan untuk membuat KTP? Jangan khawatir, 99.co Indonesia telah merangkum syarat dan cara membuat KTP di artikel ini!
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu bukti identitas yang wajib dimiliki oleh semua orang yang telah berumur lebih dari 17 tahun di Indonesia.
Kini karena sistem digital yang telah diterapkan di segala aspek di pemerintahan, KTP telah berubah menjadi e-KTP atau KTP elektronik.
Perubahan ini sering kali membuat banyak orang kebingungan dengan cara pembuatannya dan apakah pembuatannya masih sama dengan KTP biasa?
Tak usah bingung, ternyata prosedur pembuatan KTP dan e-KTP masih sama kok!
Simak bagaimana cara membuat KTP baru di bawah ini!
Syarat Pembuatan KTP Baru
Syarat pembuatan KTP cukup mudah, berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib kamu penuhi sebelum mengajukan pembuatan KTP:
- Telah berusia 17 tahun
- Membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Membawa surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan warga asli setempat
- Membawa surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana, jika kamu adalah Warga Negara Asing (WNA) yang pindah ke Indonesia
- Membawa surat keterangan atau bukti perubahan data, jika kamu membuat KTP baru karena ingin mengubah data
Setelah membawa dokumen dan persyaratan tersebut, kamu tinggal mendatangi kantor kelurahan terdekat untuk mengambil foto dan melakukan sidik jari sebagai dokumen persyaratan membuat KTP baru.
Kamu juga tidak perlu menyiapkan uang untuk membuat KTP karena membuat dan mengambil KTP, KK, dan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya apa pun.
Cara Membuat KTP Elektronik di Indonesia
Berikut adalah cara membuat KTP elektronik di Indonesia:
- Pastikan kelurahan atau desa telah mendukung layanan e-KTP.
- Datang dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan surat pengantar dari RT/RW.
- Mengambil nomor antrean atau menunggu dipanggil petugas.
- Petugas akan memasukkan data dan foto secara digital.
- Membubuhkan tanda tangan di alat yang disediakan.
- Melakukan pemindaian retina di alat yang disediakan.
- Petugas menandatangani surat panggilan KTP.
- Menunggu percetakan selesai, sekitar dua minggu.
1. Fotokopi Dokumen yang Diperlukan
Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, segera menggadakan dokumen tersebut dengan melakukan fotokopi.
Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembaran salinan untuk tiap dokumen, tetapi ada baiknya untuk memiliki 2 atau 3 rangkap lembar salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke Kelurahan
Pembuatan KTP tidak bisa diwakilkan, oleh karena itu kamu harus datang sendiri ke kantor kelurahan.
Ambil nomor antrian dan tunggu sampai nomormu dipanggil.
Biasanya pihak kelurahan akan membuka layanan pembuatan KTP dari pukul 8 pagi hingga 3 sore, jadi jangan datang melewati jam tersebut.
3. Menyerahkan Dokumen
Setelah nomormu dipanggil, kamu dapat menyerahkan salinan dokumen yang sudah kamu siapkan ke petugas kelurahan.
Ada baiknya juga untuk membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga karena kadang petugas kelurahan akan mengecek keaslian dokumen.
Namun tak perlu khawatir, dokumen yang diambil oleh petugas hanyalah salinan atau fotokopi, bukan dokumen asli.
4. Foto dan Sidik Jari
Setelah penyerahan dokumen, kamu akan dipanggil untuk melakukan sesi foto dan sidik jari.
Petugas akan mengambil foto dirimu dan memasukan data sidik jari ke komputer.
5. Pengambilan Surat Pengantar untuk Pengambilan KTP
Jika semua proses telah selesai, kamu akan diberikan surat pengantar untuk pengambilan KTP ketika pembuatannya sudah selesai.
Surat ini juga dapat digunakan sebagai pengganti kartu identitas sementara selama kamu menunggu pengambilan KTP.
Lama pembuatan KTP sendiri membutuhkan waktu selama 4 hari kerja, sehingga pastikan untuk menyimpan surat pengganti kartu identitas sementara sampai KTP baru milikmu dapat diambil di kantor kelurahan.
Cara Membuat KTP Online
Selain mendatangi kantor kelurahan terdekat, kamu juga dapat membuat KTP baru secara online, lo!
Berikut adalah cara membuat KTP Online:
- Mengakses aplikasi Dukcapil Online resmi.
- Memilih layanan “Kartu Tanda Penduduk”.
- Mengisi data yang dibutuhkan.
- Mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan.
- Menunggu proses verifikasi berkas pemohonan.
- Tunggu sampai mendapatkan notifikasi status layanan.
- Menyerahkan KTP lama dan mengambil KTP baru di kecamatan setempat.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Bandung, bisa jadi Kenari Kebonkopi Alamasri adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co.id dan rumah123.com untuk menemukan rumah idamanmu!