Berita Berita Properti

Mengenal Lebih Jauh seputar Surat Sporadik. Dari Definisi hingga Cara Pembuatannya!

3 menit

Untuk menghindari sengketa dan membuat tanah punya nilai investasi tinggi, kamu perlu membuat surat sporadik. Intip ulasannya di sini!

Saat kamu sudah memiliki tanah, pembuatan surat sporadik adalah hal penting dilakukan.

Pasalnya, tidak adanya dokumen ini membuat tanah yang kamu miliki rawan sengketa.

Oleh karena itu, penting untuk kamu melakukan pendaftaran tanah guna mendapatkan surat tersebut.

Agar lebih paham, yuk, intip penjelasannya berikut ini!

Apa Itu Sporadik?

area tanah rumah yang hijau

Sporadik adalah kegiatan pendaftaran pertama kali untuk satu atau beberapa obyek tanah dalam atau bagian wilayah desa atau kelurahan secara individual atau massal.

Kegiatan ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997.

Pada aturan tersebut, pemilik tanah bekas adat diwajibkan untuk mendaftarkan tanahnya.

Adanya pelaksanaan pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Apa Itu Surat Sporadik?

Setelah melakukan pendaftaran, kamu akan mendapat surat pernyataan fisik bidang tanah atau sporadik.

Fungsi dari surat ini adalah untuk memberikan kepastian secara hukum terkait kepemilikan atas suatu bidang tanah.

Berdasarkan kacamata hukum, tanah yang belum berserfitikat tidak bisa disebut sebagai hak milik seseorang.

Tanah tersebut akan menjadi hak milik jika telah mempunyai sertifikat hak milik.

Pada kasus ini, orang yang menguasai tanah belum bersertifikat berarti hanya menguasai objeknya saja.

Sementara, dokumen yang dimiliki orang tersebut adalah dokumen penguasaan atas tanahnya, bukan sebagai bukti kepemilikan.

Untuk itu, pengajuan pendaftaran secara sporadik perlu dilakukan dari pihak yang berkepentingan.

Pembuatan sertifikat ini umumnya dibantu oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah yang wilayah kerjanya sesuai dengan letak objek tanah yang akan didaftarkan.

Cara Membuat Surat Sporadik

seseorang sedang menandatangani dokumen

Sebenarnya, membuat surat sporadik adalah hal yang cukup mudah.

Pertama-tama, kamu harus melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi persyaratannya.

Berikut adalah bebeapa persyaratan untuk layanan surat pengantar di kelurahan terkait pengajuan suratnya ke BPN:

Melansir laman blog.justika.com, ikuti langkah-langkah untuk membuat surat sporadik di bawah ini:

  1. Pemohon menuliskan identitasnya dengan jelas dan lengkap. Hal-hal yang harus kamu isi adalah nama, umur, pekerjaan, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alamat.
  2. Selanjutnya, pemohon menyatakan beritikad baik untuk menguasai sebidang tanah yang telah dikuasainya dengan merinci lokasi dan status tanah. Susunan dari bagian ini adalah jalan, RT/RW, desa/kelurahan, kota administrasi, NIB, status tanah, dan peruntukan tanah.
  3. Lalu, pemohon menerangkan batas-batas tanah dari sebelah utara, barat, selatan, dan timur dengan menuliskan pemilk tanah pada batas mata angin tersebut.
  4. Kemudian, Pemohon menegaskan bahwa pembuatan surat ini dilakukan dengan sungguh-sungguh dan bersedia diangkat sumpah jika diperlukan serta menyatakan bersedia dituntut di hadapan pihak yang berwenang jika isi dari suratnya tidak benar.
  5. Surat sporadik ini nantinya harus mencantumkan dua orang saksi dan keduanya harus membubuhkan tanda tangannya.
  6. Pemohon menandatangani surat dengan dibubuhi materai.
  7. Surat tersebut juga harus ditandatangani oleh lurah atau kepala desa sebagai pihak yang mengetahui.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat sporadik sendiri adalah enam hari kerja dengan biaya Rp0 alias tidak dipungut biaya sama sekali.



Contoh Surat Sporadik

1. Contoh Surat Pertama

contoh surat sporadik desa

sumber: academia.edu

2. Contoh Surat Kedua

contoh surat sporadik kelurahan

sumber: scribd.com

3. Contoh Surat Ketiga

contoh surat sporadik desa sungai danau

sumber: slideshare.net

4. Contoh Surat Keempat

contoh surat sporadik sungai landai

sumber: scribd.com

5. Contoh Surat Kelima

contoh surat sporadik tanjung genteng

sumber: kibrispdr.org

***

Semoga pembahasan surat sporadik di atas dapat bermanfaat bagi Property People!

Pantau secara berkala artikel seputar properti lainnya hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Sedang berburu hunian dijual seperti Casa de Ramos di Pamulang, Tangerang Selatan?

Wujudkan keinginan beli rumah impian bersama 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Emier Abdul Fiqih P

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts