Berita Berita Properti

Pengertian Surat Letter C Tanah, Fungsi, dan Kekuatan Hukumnya. Masihkah Berlaku?

2 menit

Hingga saat ini, surat tradisional letter C tanah masih banyak ditemukan di Indonesia sebagai bukti kepemilikan tanah. Apakah surat ini masih bisa dianggap sah dan berkekuatan hukum? Simak ulasannya di sini!

Apa sih yang dimaksud dengan surat tanah letter C?

Property People, surat tanah letter C adalah sebuah tanda bukti atau identitas kepemilikan tanah oleh seseorang yang berada di desa atau kampung.

Bentuk surat tradisional ini merupakan bukti kepemilikan tanah yang sudah diberikan secara turun-temurun.

Namun, surat tanah letter C memiliki data yang kurang lengkap karena pemeriksaannya selalu dilakukan asal-asalan.

Jadi, surat tanah ini tidak akan sah dimata hukum, tapi, cukup penting digunakan sebagai identitas.

Surat Tanah Letter C Bukan Sertifikat Sah

contoh surat letter c tanah

Sumber: dusunluwung.blogspot.com

Demi keamanan, jangan asal tenang dengan memiliki surat letter C saja.

Sebab, tanah letter C bisa saja dikonversi ke sertifikat tanah oleh pihak lain yang bahkan tidak memiliki haknya.

Agar keamanan tetap terjaga, kamu harus datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan.

Seperti, patok tanah, PBB serta bukti pembayarannya, dan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan.

Kamu pun harus memperhatikan beberapa detail yang ada dalam buku letter C.

Berikut isian data dan bukti yang ada pada buku letter C:

  • Nomor buku C,
  • Kohir,
  • Persil,
  • Kelas Tanah (Blok),
  • Kelas Desa – Kelas tanah yang digunakan untuk membedakan antara darat dan tanah sawah,
  • Daftar pajak bumi – Nilai pajak, luas tanah dalam meter persegi, dan tahun pajak,
  • Nama pemilik letter C,
  • Nama pemilik awal sampai akhir,
  • Nomor urut pemilik,
  • Nomor bagian persil,
  • Tanda tangan, dan
  • Stempel Kepala Desa/Kelurahan.

Apakah Letter C Sama dengan Girik?

surat girik

Sumber: blitarportal.blogspot.com

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, di dalamnya berisi hanya sertifikat tanah saja yang di akui sebagai bukti kepemilikan sah.



Namun, sebelum ada peraturan itu, surat letter C dan girik di akui sebagai bukti yang sah atas kepemilikan tanah.

Hingga kini masih banyak yang menyangka bahwa letter C dan girik adalah tanda bukti yang sama.

Padahal, sifatnya berbeda, lo, Property People.

Minimnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang jual beli tanah letter c masih terjadi.

Alhasil, banyak yang memutasikan dengan dasar akta tanpa mendaftarkan terlebih dahulu ke kantor pertanahan.

Girik adalah bukti pembayaran pajak belaka atas tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik.

Bukti pembayaran tersebut atas pajak tanah bersangkutan kepada otoritas di masa kolonial.

Maka dari itu, terdapat UUPA yang mengamanatkan untuk mengonversi tanah ke dalam tanah ber-hak sesuai aturan dan harus selesai pengerjaannya dalam 20 tahun.

Namun, jika melihat realita di masyarakat, masih banyak tanah yang belum dikonversi.

Oleh karena itu sebaiknya segera konversi tanah girik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Terkadang pemerintah juga mengadakan program ‘pemutihan’ yang dapat diikuti oleh pemilik tanah Girik.

Fungsi Nomor Letter C dan Persil

nomor letter c

Sumber: Detik.com

Tidak lain fungsi nomor letter C dan persil adalah untuk tata arsip pemetaan dalam buku dan peta pertanahan di masing-masing kantor kelurahan maupun kantor kepala desa setempat.

Nomor letter C dan persil akan menunjukkan titik-titik batas tertentu suatu bidang tanah sesuai data yang tercatat.

Dengan demikian, tidak heran bila membuat surat girik sekalipun nomor letter C dan girik menjadi tolak ukur.

***

Semoga ulasannya bermanfaat ya, Property People.

Baca artikel lainnya di Berita.99.co.

Jangan lupa untuk terus memantau informasi menarik dan terbaru di Google News Berita 99.co Indonesia.

#segampangitu menemukan hunian nyaman di www.99.co/id.

Cek sekarang juga!



Insan Fazrul

Sejak kuliah sudah aktif menulis di Pers Kampus. Usai lulus, Insan menjadi penulis lepas yang fokus dengan topik gaya hidup dan sepak bola. Kini, menulis di 99 Group dengan membahas properti, pendidikan, gaya hidup, hingga teknologi.
Follow Me:

Related Posts