Kamu membutuhkan surat keterangan bebas narkoba untuk mendaftar masuk universitas atau melamar kerja? Yuk, simak cara membuat, syarat, serta contoh suratnya yang benar dalam artikel berikut ini!
Dokumen satu ini biasanya diterbitkan oleh kantor kepolisian dan fasilitas kesehatan.
Fungsinya adalah untuk menjamin bahwa kamu tidak pernah mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya.
Kamu bingung bagaimana mengurusnya?
Berikut ulasan lengkap mengenai cara membuat hingga contoh surat keterangan bebas narkoba!
Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
1. Syarat Pembuatan Dokumen
Tes bebas narkoba dapat kamu lakukan di poliklinik kesehatan keposilian, rumah sakit, dan laboratorium kesehatan daerah.
Untuk mengikuti tesnya, kamu perlu mendaftarkan diri dengan membawa dokumen
- pas foto ukuran 4×6 berwarna sebanyak 3 lembar,
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar, bawa juga kartu aslinya, dan
- formulir pendaftaran yang sudah terisi lengkap.
Apabila ingin mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di Polres, maka siapkan juga
- surat pengantar dari kelurahan,
- fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar, dan
- salinan akta kelahiran 1 lembar.
Ketika melakukan pendaftaran, ada biaya administrasi yang perlu kamu bayarkan.
Nominalnya mulai dari Rp50-500 ribu, tergantung tempatmu mengikuti tes.
Jika melakukan tes pemeriksaan narkoba di puskesmas, ada ketetapan harga sebesar Rp290 ribu.
2. Langkah Membuat SKBN
Setelah seluruh dokumen lengkap, serahkan pada petugas di loket pembuatan SKBN.
Tahapan pembuatan dokumen ini sendiri adalah sebagai berikut:
- Pemohon diwajibkan menyerahkan sampel urine dalam wadah berukuran 1,5-3 milimeter untuk diperiksa dokter.
- Dokter akan menguji urine dengan menggunakan alat tes Urine Screen Plus yang terdiri dari 6 indikator, yaitu AMP, BZO, COC, MET, MOP, dan THC.
- Apabila indikatornya melampaui dua garis putih, maka kamu bebas narkoba.
- Sementara, jika indikatornya hanya melewati satu garis saja, kamu akan dinyatakan positif narkoba.
- Petugas akan mengetik hasil tes urine dan menyerahkannya kepadamu.
Proses membuat SKBN ini setidaknya membutuhkan waktu sekitar 60-90 menit.
Contoh Surat Keterangan Bebas Narkoba
1. Surat Pernyataan Bebas Narkoba
Untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, terlebih dahulu kamu harus membuat surat pernyataan bebas narkoba.
Isinya adalah pernyataan bahwa kamu tidak pernah menggunakan jenis narkoba apapun seperti sabu, heroin, kokain, dan lainnya.
SURAT PERNYATAAN BEBAS NARKOBA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
Profesi :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya tidak pernah menggunakan atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Apabila di kemudian hari pernyataan yang saya buat ini tidak benar, maka saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(kota), (tanggal pembuatan surat)
Yang membuat Pernyataan,
(tanda tangan dan materai)
2. Contoh Surat Keterangan Bebas Narkoba
3. SKBN dari Rumah Sakit Umum Daerah
4. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Kepolisian
5. Contoh SKBN dari Badan Narkotika Nasional
Masa Berlaku SKBN
Lantas, berapa lamakah Surat Keterangan Bebas Narkoba berlaku?
Menurut laman polresjembrananews.com, masa berlaku dokumen ini adalah 3 bulan.
Namun, ada juga yang mengatakan bahwa surat ini hanya berlaku selama 1-2 minggu atau selama bulan yang sama dengan pembuatan.
Apabila sudah lewat dari ini, maka kamu harus melakukan tes urine lagi karena SKBN tidak dapat diperpanjang.
Berbeda dengan Surat Keterangan Catatan Kriminal yang bisa langsung kamu perpanjang di kepolisian.
***
Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, Property People.
Temukan informasi menarik lainnya hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Cek juga beragam artikel mengenai tips hingga rekomendasi properti di Berita.99.co.
Kamu tertarik untuk tinggal di kawasan Landmark Residence?
Jangan lupa berkunjung ke portal 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu, ya!