Beberapa waktu ke belakang, sempat tersebar di media sosial sunah nabi menjilat garam sebelum dan sesudah makan. Sahihkah sunnah tersebut? Simak penjelasannya di sini!
Garam merupakan salah satu bumbu masakan yang selalu tersedia di dapur.
Hadirnya istilah “sayur tanpa garam rasanya akan hambar” semakin menunjukkan bahwa garam merupakan bumbu penting dalam masakan.
Nah, beberapa waktu lalu, warganet sempat dihebohkan lantaran tersebar pesan yang menyebutkan jika Nabi Muhammad saw. selalu menjilat garam sebelum dan sesudah makan.
Apalagi, kandungan dari garam diklaim bisa mengobati 70 penyakit.
Lantas, benarkah sunah nabi menjilat garam sebelum dan sesudah makan tersebut?
Penjelasan Ustaz Ammi Nur Baits
Melansir konsultasisyariah.com, terdapat hadis dari Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. memberi nasihat,
وإذا أكلت فابدأ بالملح واختم بالملح؛ فإن في الملح شفاء من سبعين داء، أولها الجذام والجنون والبرص
“Jika kamu makan, mulailah dengan mencicipi garam dan akhiri dengan makan garam. Karena dalam garam terdapat obat bagi 70 penyakit, yang pertama lepra, gila, dan kusta…”
Hadis ini disebutkan oleh al-Harits bin Abi Usamah dalam al-Musnad, dari Abdurahim bin Waqid, dari Hammad bin Amr, dari As-Suri bin Khalid bin Syadad.
Hadisnya pun cukup panjang dan yang disebutkan di atas adalah salah satu cuplikannya.
Dalam al-Fatawa al-Haditsiyah ketika pembahasan hadis ini dijelaskan,
وهذا إسنادٌ ساقطٌ، مسلسلٌ بالمجروحين،فشيخ الحارث بن أبي أسامة، قال الخطيب في «تاريخه» (11/85): «في حديثه مناكير، لأنها عن ضعفاء ومجاهيل
Hadis ini sanadnya gugur, penuh rentetan perawi yang dinilai cacat. Syaikh al-Harits bin Abi Usamah, dikatakan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab Tarikhnya (11/85), ‘Dalam hadisnya terdapat banyak yang munkar. Karena hadis-hadisnya diriwayatkan dari para perawi dhaif dan majhul (tak dikenal).’ (al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaeni, 1/497).
Sunah dan Hadis Tidak Sah
Sementara itu, Ibnul Jauzi dalam karyanya al-Maudhu’at (kumpulan hadis dhaif), menyebutkan hadis tersebut masuk ke dalam kumpulan hadis dhaif.
“Hadis ini tidak sah sampai kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.” (al-Maudhu’at, 2/289).
Dari seluruh keterangan di atas, maka hadis yang menyebutkan bahwa nabi mencicipi garam sebelum dan setelah makan termasuk tidak halal.
Jika disederhanakan, hadis tersebut banyak sanadnya alias dusta dan tidak benar.
Sementara dari sisi kesehatan, garam sering dikaitkan dengan timbulnya berbagai penyakit.
Melansir food.detik.com, Dr Zaidul Akbar mengatakan bahwa itu hanya berlaku untuk garam dapur yang telah direfinasi.
Biasanya garam dapur telah melewati proses bleaching atau pemutihan.
Proses tersebut menyebabkan garam hanya menyisakan natrium.
***
Itulah bahasan mengenai sunah nabi menjilat garam sebelum dan sesudah makan, Sahabat 99.
Semoga bermanfaat ya.
Baca artikel teranyar lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa kunjungi 99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian ideal salah satunya seperti Golden Hills karena kami selalu #AdaBuatKamu.