Berita Berita Properti

Mengenal Apa itu Subsidi Selisih Bunga (SSB) dalam KPR. Lengkap dengan Syarat Pengajuan hingga Ketentuannya!

2 menit

Dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan rumah, pemerintah meluncurkan bantuan berupa subsidi selisih bunga. Penasaran dengan salah satu jenis fasilitas KPR ini? Simak penjelasan singkat mengenai SSB sebagai berikut!

KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapat bantuan pemerintah berupa keringanan biaya untuk uang muka ataupun suku bunga.

Ada beberapa jenis KPR subsidi yang dibedakan berdasarkan ketentuan, manfaat, dan syaratnya.

Subsidi selisih bunga atau SSB adalah salah satu jenisnya.

Lalu, apa itu SBB?

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Definisi Subsidi Selisih Bunga

definisi subsidi selisih bunga

sumber: republika.co.id

Dilansir pu.go.id, subsidi selisih bunga adalah kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional yang mendapat penurunan suku bunga melalui subsidi bunga kredit perumahan.

Tujuan adanya program tersebut adalah membantu masyarakat menurunkan nominal angsuran yang harus mereka bayar.

Berdasarkan skema, bantuan subsidi rumah akan berbentuk pengurangan suku bunga cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Perbedaan SSB dengan FLPP

Dibanding program SSB, program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) lebih dikenali oleh kebanyakan masyarakat Indonesia.

Walaupun keduanya sama-sama ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), ada beberapa perbedaan dari kedua jenis KPR Subsidi ini.

Perbedaannya terletak pada asal pendanaan.

KPR FLPP memiliki pendanaan yang berasal dari pemerintah dan bank.

Sementara, SBB sebagian besar berasal dari bank penyalur.

Peran pemerintah dalam program subsidi selisih bunga hanya memberikan subsidi sebesar selisih bunganya saja.

Ketentuan Program SSB

ketentuan subsidi selisih bunga

sumber: ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Sebelum memutuskan untuk mengajukan subsidi selisih bunga, ada baiknya jika kamu mengetahui beberapa ketentuannya.

Berikut adalah ketentuan dari program SSB.



  • Uang muka ringan.
  • Pembayaran angsuran dengan suku bunga tetap sebesar 5 persen
  • Angsuran yang relatif terjangkau, mulai dari Rp900 ribuan.
  • Tenor panjang maksimal 10 tahun.
  • Bebas dari PPn, premi asuransi, dan asuransi kebakaran.
  • Rumah yang sudah dibeli wajib ditempati. Ada denda dan ancaman mengembalikan bantuan perumahan tersebut jika kamu tidak menghuni rumahnya.

Dokumen Pengajuan Subsidi Selisih Bunga

Sama seperti pengajuan jenis KPR lainnya, kamu wajib mempersiapkan beberapa dokumen saat akan mengajukan SSB.

Berikut persyaratan dokumen tersebut:

  • Formulir Pengajuan Kredit
  • Pas foto terbaru pemohon dan pasangan
  • Fotocopy KTP dan kartu keluarga
  • Fotocopy surat nikah atau akta cerai
  • Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, serta fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (jika pemohon bekerja di instansi)
  • Dokumen penghasilan berupa SIUP, TDP, serta laporan/catatan keuangan tiga bulan terakhir (untuk wiraswasta)
  • Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri berupa fotocopy izin praktik
  • Rekening koran tiga bulan terakhir
  • Fotocopy NPWP atau SPT PPh 21
  • Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai. Suratnya wajib diketahui oleh pimpinan tempat bekerja atau kepala desa setempat bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap.
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah. Wajib ditandatangani dan diketahui instansi tempat bekerja atau kepada desa di mana KTP diterbitkan
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat jika tempat tinggal tidak sesuai KTP.
  • Untuk subsidi kedua, TNI/Polri/PNS wajib melampirkan surat keterangan pindah tugas.
  • Sertifikat rumah sebagai dokumen jaminan.

Kriteria Penerima SBB

kriteria penerima subsidi selisih bunga

Satu hal penting yang wajib diperhatikan sebelum melakukan proses pengajuan subsidi selisih bunga adalah:

  • Seorang WNI dan berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Masa kerja atau usaha minimal satu tahun.
  • Belum pernah memiliki rumah dan menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
  • Penghasilan pembeli maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan maksimal Rp7 juta untuk rumah susun.

***

Semoga artikel subsidi selisih bunga di atas bermanfaat untuk Sahabat 99.

Simak terus artikel pembahasan properti lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi 99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian masa depanmu, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Salah satunya seperti Griya Bintaro Estate New Blok BC yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.



Emier Abdul Fiqih P

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts