Ada kabar gembira bagi nasabah perbankan. Untuk meringankan nasabah yang terdampak pandemi Covid-19, perbankan memberikan keringanan berupa subsidi bunga KPR. Apa saja syaratnya?
Perbankan memberikan keringan bagi nasabah di tengah wabah Covid-19 ini.
Salah satu bentuk keringanan terssebut berupa subsidi bunga, termasuk pada kredit pemilikan rumah atau KPR.
Namun, tidak semua nasabah mendapatkan keringanan ini, ada syarat yang perlu diperhatikan.
Syarat Keringanan Subsidi Bunga KPR
Subsidi Bunga KPR bagi MBR
Mengutip laman finance.detik.com, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Pahala N Mansury mengatakan bantuan ini dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurutnya saat ini Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hal tersebut sudah keluar.
“Karena memang sebagian besar yang kita biayai di Bank BTN adalah masyarakat berpendapatan rendah atau MBR. Total termasuk yang biayai tempatnya syariah ada kurang lebih Rp112 triliun KPR dan pembiayaan rumah bersubdi,” jelas Pahala dalam teleconference, Jumat (15/5/2020).
Tipe KPR yang Mendapat Subsidi Bunga
Pahala juga mengatakan kalau dalam PP 23 yang akan memperoleh subsidi bunga adalah KPR dengan tipe tertentu.
Tiga tipe tersebut adalah 21, 22, dan tipe 70.
Keringanan bagi Nasabah yang Membutuhkan
Pahala melanjutkan kalau keringanan akan diberikan pada nasabah yang membutuhkan.
“Memang yang namanya restrukturisasi ini tidak berlaku langsung bagi semua orang. Harus dilihat apakah debitur kita membutuhkan atau tidak, apakah memang terpengaruh Covid-19 atau tidak,” jelasnya.
Kemudian, nasabah tersebut harus memiliki rekam jejak yang baik hingga Februari 2020.
“Tentunya adalah debitur-debitur yang berkinerja baik sampai dengan bulan Februari yang lalu,” sambung Pahala.
Bentuk Restrukturisasi Sesuai Kondisi Nasabah
Bentuk restrukturisasi sendiri bermacam-macam, hal tersebut tergantung pada kondisi nasabah.
“Dengan adanya subsidi bunga, bunga yang tidak bisa dibayarkan masyarakat tentunya kita harapkan bisa tetap diterima Bank BTN, tentunya membantu kita,” ujarnya.
Pahala menambahkan juga bahwa ada restrukrisasi yang memberikan penangguhan bunga, pokok dan keduanya.
“Ada restrukturisasi yang memberikan penangguhan bunga, ada yang memberikan penangguhan pokok, ada yang memberikan penangguhan bunga dan pokok. Segalanya ini adalah tergantung kondisi debitur,” tutup Pahala.
***
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!
Jangan lupa membaca artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Mau beli rumah KPR dan masih bingung dengan syarat KPR rumah? Atau sedang mencari perumahan seperti di Sky House BSD?
Temukan peroperti impian hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, ya.