Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap memberikan relaksasi aturan penyaluran pembiayaan untuk beberapa sektor yang dinilai akan berdampak positif pada pemulihan perekonomian nasional. Salah satunya adalah stimulus properti.
Properti menjadi salah satu sektor yang akan mendapat relaksi bersama dengan sektor otomotif dan kesehatan.
Rencana pemberian relaksasi itu berkaitan dengan dampak virus corona baru atau Covid-19.
Hal ini disampaikan Ketua OJK Wimboh Santoso dalam webinar Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia “Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi 2021: Harapan, Tantangan, dan Strategi Kebijakan.
“Kita masih memberikan ruang kepada berbagai sektor untuk tetap bisa cepat bangkit terutama sektor-sektor yang sebagai pengungkit ekonomi,” kata Wimboh dikutip CNBC Indonesia.
Lantas, apa saja stimulus properti yang diharapkan mendongkrak sektor tersebut?
Relaksasi Penyaluran Kredit
Dia menjelaskan, pada sektor properti masih bisa diberikan relaksasi penyaluran kredit.
Hal ini terutama untuk perumahan harga murah.
Keringanan berupa penurunan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Kredit dan Pembiayaan Properti masih bisa diturunkan secara temporer.
“Berbagai sektor memang menjadi perhatian kita terhadap penurunan ATMR untuk kendaraan bermotor, properti, itu bisa kita lakukan terutama yang properti untuk mendorong program-program pemerintah,” kata dia dikutip Medcom.
Relaksasi tersebut juga bakal diberikan karena sektor properti dinilai belum pulih.
Dengan begitu, sektor tersebut membutuhkan dorongan insentif lagi yang bakal diberikan OJK.
Walakin, relaksasi tersebut belum jelas kapan akan digulirkan.
Restrukturisasi Kredit Diperpanjang
Berkaitan dengan stimulus akibat dampak Covid-19 ini, OJK juga sebelumnya telah memperpanjang restrukturisasi kredit.
OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga Maret 2022.
Perpanjangan itu tertuang dalam POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas POJK No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, restrukturisasi kredit itu sebetulnya berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 menyusul POJK No.11/POJK.03/2020.
Dengan adanya perpanjangan tersebut maka debitur juga tetap bisa mendapatkan relaksasi dari perbankan.
Dengan kata lain, debitur yang terdampak bisa mengajukan penundaan cicilan KPR pada pihak bank dengan kualifikasi tiap-tiap bank.
Hal ini diharapkan supaya debitur yang terdampak Covid-19 tidak terbebani akibat cicilan setiap bulan.
***
Semoga informasi dia atas bermanfaat, Sahabat 99.
Simak artikel menarik seputar properti lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Depok?
Kunjungi www.99.co/id dari sekarang dan temukan ragam penawaran yang menarik!