Berita Berita Properti

Macam Status Tanah Berdasarkan Jenis Fisik & Sertifikat

2 menit

Status tanah nyatanya penting untuk dipahami agar tidak salah kaprah saat hendak membeli properti, baik itu sepetak tanah kosong, rumah, atau apartemen.

Tak sedikit orang yang tertipu atau tidak puas atas hasil pembelian tanahnya.

Hal tersebut terjadi karena ketidakpahaman atas status tanah.

Sahabat 99, status tanah dapat dikelasifikasikan menjadi 2 kelompok yakni berdasarkan status fisik dan kondisi status bersertifikat.

Perbedaan-perbedaan tersebut menentukan status berikutnya dengan keunggulan tertentu.

Berikut status-status tanah yang perlu kamu ketahui.

1. Tanah Sawah

Harga yang ditawarkan jenis tanah ini relatif murah dibanding dengan status fisik pekarangan.

Namun, dibutuhkan perizinan tambahan, yakni dikenal dengan nama izin pengeringan.

Pada praktik di lapangan, status fisik sawah memang wajib dilakukan pengeringan.

2. Tanah Pekarangan

Harga yang ditawarkan tanah berjenis ini relatif lebih mahal daripada status fisik tanah.

Namun, kamu tidak memerlukan lagi proses izin pengeringan lahan.

Kamu dapat segera melakukan pengolahan lahan dan proses lainnya, sehingga lahan segera siap launching

3. Status Tanah Tidak Bersertifikat 

Tanah tak bersertifikat yang dimaksud bukan benar-benar tanpa sertifikat, tetapi tanah yang masih butuh proses sertifikat atau peningkatan hak.

Ada beberapa penyebutan untuk status tanah seperti ini seperti tanah negara, hak garap, Letter C, Letter D dan berbagai istilah lainnya.

Untuk lahan seperti ini, diperlukan proses sertifikat sebelum dilakukan proses perizinan lebih lanjut.

Keuntungan mendapat lahan seperti ini, kamu dapat melakukan negosiasi pembayaran dengan jangka waktu yang lebih panjang.

Karena, untuk proses sertifikat juga membutuhkan waktu.

4. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat model ini lazim dimiliki oleh perseorangan sebagai bukti atas lahan. Keuntungan membeli lahan seperti ini adalah kepemilikan dan proses izin yang lebih cepat.

Setidaknya, tidak perlu melewati proses sertifikasi lahan dan nom sertifikasi ke Sertifikat Hak Milik.

Akan tetapi, percepatan ini masih harus diselidiki karena perizinan di tiap daerah tidak dapat disamaratakan.



Pemerintah daerah setempat terkadang mewajibkan lahan bersertifikat HGB (Hak Guna Bangunan).

Berarti, kamu harus menurunkan hak dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan.

5. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat jenis ini pada umumnya dimiliki perusahaan. Tanah ini bersifat sementara dengan jangka waktu tertentu.

Kendati demikian, tanah jenis ini dapat dinaikkan haknya menjadi SHM.

Keunggulan memiliki sertifikat ini adalah status kepemilikan yang lebih pasti dan perizinan pun tak membutuhkan waktu lama.

Apalagi bila pemerintah daerah setempat memberlakukan kewajiban lahan dengan sertifikat HGB.

6. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Hak ini diberikan hanya kepada Badan Hukun yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di Indonesia untuk tanah yang diawasi langsung oleh negara dalam waktu tertentu.

Secara umum, tanah dengan sertifikat ini digunakan untuk hutan tanaman industri, perkebunan, pertanian, dan perikanan.

Selain itu, sertifikat yang bisa dipindahtangankan ini hanya diberikan untuk tanah dengan luas paling kecil sebesar 5 hektare.

HGU sendiri memiliki jangka waktu maksimum selama 25 tahun dan bisa juga digunakan sebagai kolateral pinjaman dengan menambahkan hak tanggungan.

7. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

SHRS adalah sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda kepemilikan atas rumah susun/vertikal/apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan secara kolektif.

Kepemilikan bersama ini dipakai sebagai dasar kedudukan atas objek kepemilikan di luar unik yang merupakan benda tak bergerak seperti

  • taman,
  • tempat parkir, dan
  • area lobi.

***

Yuk, kenali status tanah yang berbeda agar keputusan dalam setiap pembelian properti dapat dilakukan dengan lebih bijak!

Baca artikel menarik dan terbaru lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Ingin miliki rumah masa depan seperti di Pavilia at Premier Estate 2?

Temukan beragam pilihan rumah hanya di situs properti 99.co dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu!



Mukhammad Iqbal

Lulusan Sastra Inggris UPI yang sudah bergelut di dunia kepenulisan sejak 2016. Sempat jadi Copy Editor dan Content Writer, sekarang Content Editor artikel properti hingga lifestyle. Senang menonton film, membaca, dan bermain game hingga larut malam.
Follow Me:

Related Posts