Kira-kira, apakah tanah pribadi yang dijadikan trotoar untuk kepentingan umum pemiliknya mendapat ganti rugi? Cari tahu jawabannya di sini!
Pernahkah kamu melihat ada pembangunan trotoar di depan rumah? Atau kamu pernah mengalaminya sendiri?
Masih ada beberapa orang yang mempertanyakan mengenai status kepemilikan dari tanah tersebut.
Sebenarnya, bagaimana statusnya ketika tanah pribadi tersebut berstatus hak milik?
Kemudian, apakah pemilik tanah mendapat ganti rugi?
Untuk mengetahui aturan hukumnya, cari tahu di sini, yuk!
Pengertian Tanah Hak Milik
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tanah berstatus hak milik yang dimanfaatkan sebagai trotoar, kita bahas terlebih dahulu apa itu tanah hak milik.
Penjelasan terkait hal ini tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pasal 20 berbunyi, “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.”
Sementara di dalam Pasal 6 tertulis, “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”
Pada ayat tersebut, tertulis bahwa hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Lebih lanjutnya, kata “terkuat dan terpenuh” menunjukkan bahwa hak milik ini lebih kuat daripada hak guna usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan lain-lainnya.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”.
Hal ini pun tercantum dalam Pasal 6 UUPA.
Penjelasan Pasal 6 UUPA
Penjelasannya, hak atas tanah apa pun pada seseorang tidak dapat dibenarkan bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya.
Adapun penggunaan tanah juga harus bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
Dalam UUPA juga tertulis bahwa ketentuan ini bukan berarti membuat kepentingan perseorangan akan terdesak oleh kepentingan umum (masyarakat).
Pemanfaatan Tanah untuk Trotoar
Seperti yang kita tahu bahwa trotoar sendiri merupakan bagian dari jalan.
Lalu, bagaimana dengan tanah pribadi atau hak milik yang dimanfaatkan untuk trotoar?
Selain karena hak atas tanah mempunyai fungsi sosial sesuai Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, tanah pun bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Hal tersebut bisa dilihat dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Lewat Pasal 10 huruf b disebutkan “jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api,” sebagai tanah yang termasuk dalam kepentingan umum.
Mengingat trotoar sendiri merupakan bagian dari jalan, kesimpulannya adalah tanah perseorangan dapat dimanfaatkan sebagai trotoar untuk kepentingan umum.
Apakah Pemilik Mendapat Ganti Rugi?
Sesuai dengan Pasal 1 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum, pemilik yang tanahnya digunakan untuk trotoar berhak mendapat ganti rugi.
“Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.”
Pemberian ganti rugi diberikan langsung kepada pihak yang berhak (Pasal 40).
Berikut bunyi Pasal 40 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum:
“Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan tanah diberikan langsung kepada Pihak yang Berhak.”
Setelah Mendapat Ganti Rugi, Pemilik Melakukan Pelepasan Hak
Berikut bunyi Pasal 41 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum yang menyebutkan kewajiban penerima ganti rugi:
“Pada saat pemberian Ganti Kerugian Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian wajib:
- melakukan pelepasan hak; dan
- menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.”
Apabila sudah diberikan ganti rugi, sang pemilik wajib melakukan pelepasan hak.
Pelepasan hak merupakan kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak atas tanah kepada negara melalui Lembaga Pertanahan.
Selanjutnya, dalam Pasal 43 pada UU yang sama, dijelaskan bahwa kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Kesimpulannya, tanah yang berstatus hak milik dan digunakan untuk membuat trotoar oleh pihak pemerintah akan termasuk ke dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Prosesnya sendiri akan diiringi dengan pemberian ganti rugi yang setelah itu wajib dilakukan juga pelepasan hak tanah sehingga tanah pribadi tersebut berubah jadi milik negara.
***
Itulah aturan hukum yang mengatur soal tanah pribadi yang diubah menjadi trotoar untuk kepentingan umum.
Semoga bermanfaat, Property People.
Baca artikel menarik lainnya di Berita.99.co.
Ikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia agar kamu tak ketinggalan informasi terbaru.
#segampangitu menemukan rekomendasi listing rumah terbaik di www.99.co/id.
Buktikan sekarang juga!