Diharuskan mengurus Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah tapi belum familier dengan dokumen tersebut? Yuk, baca informasi lengkap mengenai SPH Tanah pada artikel ini!
Perlu diketahui Surat Pengakuan Hak Tanah adalah dokumen pengakuan yang belum tersertifikasi.
Dokumen ini bersifat informal sehingga perlu untuk klarifikasi lebih dalam soal kepemilikan tanah.
Untuk menaikkan legitimasi hak milik tanah bagi seseorang, maka dokumen ini perlu ditingkatkan menjadi sertifikat tanah yang resmi.
Umumnya, surat ini dipakai untuk mengecek tanah sebelum membeli karena masih banyak lahan yang belum tersertifikasi dari Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan.
Nah, dokumen ini nantinya akan dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut soal SPH Tanah, yuk simak ulasannya pada uraian di bawah ini.
Mengenal SPH Tanah
Sebelumnya, Berita 99.co Indonesia sudah menjelaskan pengertian SPH Tanah itu seperti apa, yaitu dokumen informal soal pengakuan atas hak tanah.
Mengingat sifatnya informal, maka di setiap daerah, surat ini memiliki sebutan yang berbeda-beda.
Biasanya Surat Pengakuan Hak Tanah diperlukan untuk memastikan apakah tanah sudah tersertifikat atau belum.
Status Hukum SPH Tanah
Mengingat SPH Tanah menjadi dokumen informal, maka status hukumnya perlu diverifikasi terlebih dahulu.
Menurut Arie S. Hutagalung selaku ahli hukum agraria dalam Hukum Online, pelepasan hak atas tanah dilaksanakan apabila subyek yang memerlukan tanah tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas tanah yang diperlukan.
Dengan begitu, tidak dapat diperoleh dengan jual-beli dan pemegang hak atas tanah bersedia untuk melepaskan hak atas tanahnya.
Acara pelepasan hak wajib dilakukan dengan surat pernyataan pelepasan hak tersebut dilakukan oleh pemegang hak atas tanah dengan sukarela.
Oleh karena itu, Arie menilai dasar hukum pelepasan hak atas tanah diatur dalam Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“Perpres 36/2005”).
Isi SPH Tanah
Dalam membuat SPH tanah, maka harus memiliki isi pentingyang dapat memenuhi pengakuan surat itu.
- Pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam peralihan hak
- Peta dan gambar tanah beserta luasnya dan batas-batasnya sebagai lampiran
- Pernyataan luas tanah dan menyebutkan para pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut
- Pernyataan bahwa lahan tidak terlibat dalam sengketa tanah
- Pernyataan bahwa tanah tidak sedang dijaminkan
- Tanda tangan para pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah sebagai saksi
- Tanda tangan Lurah/Kepala Desa dan Camat sebagai pihak yang mengetahui
- Pernyataan dari pihak yang menguasai tanah tentang lahan yang diakui berada dalam kekuasaannya dan tidak bertentangan dengan hak pihak lain
- Pernyataan mengenai riwayat tanah atau proses peralihannya secara historis
***
Itulah ulasan lengkap mengenai SPH Tanah yang bisa kamu ketahui.
Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu ya, Property People.
Baca artikel penting seputar properti lainnya di Berita.99.co, yuk.
Selain itu, kamu bisa dapatkan artikel terkini dari Berita 99.co Indonesia hanya di Google News.
Apakah kamu sedang mencari rumah minimalis di kawasan prospektif, Maja, Lebak?
Citra Maja Raya – Garden House mungkin bisa jadi pilihan terbaik untukmu.
Yuk, kunjungi www.99.co/id dan Rumah123.com dari sekarang untuk dapatkan rumah idaman.
Dapatkan promo terbaik karena kami selalu #AdaBuatKamu.