Keberadaan praktik kursus mengemudi sering kali membuat warga di dalam perumahan merasa terganggu. Jika kamu merasakan hal yang sama, simak hukum dan tindakan yang bisa kamu lakukan di sini!
Kompleks perumahan sering dipilih sebagai lokasi latihan mengemudi karena situasi jalanan yang relatif sepi karena risiko kecelakaan yang minim.
Meski demikian, latihan mengemudi di kompleks perumahan bukannya tanpa risiko.
Bisa saja warga di perumahan akan merasa terganggu karena seringnya mobil latihan mengemudi di depan rumah mereka.
Selain itu, peserta latihan mengemudi biasanya kurang lancar dalam mengemudi sehingga berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Apakah kamu juga pernah merasa terganggu ketika mobil latihan mengemudi sering melintasi jalanan di depan rumah?
Jika iya, pelajari hukum serta tindakan yang perlu diambil terhadap kursus mengemudi yang mengganggu di bawah ini!
Dasar Hukum Izin Kursus Mengemudi
1. Rekomendasi untuk Menggelar Kursus Mengemudi
Langkah pertama yang harus diperhatikan penyelenggara kursus nyetir adalah rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan mengenai rekomendasi tersebut terdapat dalam Pasal 8 Ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor (KM. 36 Tahun 1994).
Berikut bunyi pasal tersebut:
“(1) Rekomendasi Kepala kantor Wilayah Departemen Perhubungan diberikan terhadap:
a. Rencana lokasi lapangan untuk praktik mengemudikan kendaraan bermotor;
b. Kesanggupan memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.”
2. Aturan Izin Kursus Mengemudi
Hal paling penting untuk penyelenggara adalah izin kursus mengemudi.
Untuk mendapat izin menggelar kursus nyetir, penyelenggara harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut tercantum dalam Pasal 9 Keputusan Menteri Perhubungan Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Beberapa poin penting dalam pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Untuk mendapat izin penyelenggaraan pendidikan mengemudi kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan:
- Memiliki akte pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum Indonesia atau tanda jati diri bagi pemohon perorangan warga negara Indonesia;
- Memiliki atau menguasai lapangan yang memenuhi persyaratan untuk praktik mengemudi kendaraan bermotor;
- Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan untuk praktik mengemudi kendaraan bermotor;”
Berdasarkan pasal tersebut, tertulis bahwa penyelenggara kursus nyetir harus memiliki fasilitas mobil dan akses terhadap lokasi latihan mengemudi.
3. Kurikulum Kursus Mengemudi
Dalam menyelenggarakan kursus nyetir, penyelenggara harus memiliki kurikulum yang jelas.
Mengutip hukumonline.com, secara umum kurikulum pelatihan mengemudi harus mencakupi beberapa poin, di antaranya adalah:
- praktek mengemudikan kendaraan bermotor di lapangan praktik;
- praktik mengemudikan kendaraan bermotor;
- praktik perawatan kendaraan bermotor.
Bolehkah Kursus Mengemudi Dilakukan di Perumahan?
Lalu, apakah penyelenggara pelatihan mengemudi berhak menggunakan jalan di perumahan?
Dalam kurikulum yang dibuat penyelenggara pelatihan, sebenarnya dijelaskan bahwa peserta pelatihan harus berlatih di jalan.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis bahwa:
“Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.”
Berdasarkan isi pasal di atas, penyelenggara kursus mengemudi berhak menggunakan jalanan kompleks perumahan jika jalan tersebut memang digunakan untuk lalu lintas umum.
Namun, penyelenggara kursus nyetir harus tetap memiliki izin untuk menggunakan jalanan kompleks sebagai sarana latihan mengemudikan mobil.
Lakukan Ini Jika Terganggu dengan Kursus Mengemudi
1. Mediasi
Jika belum ada bukti kerugian nyata yang dialami, sebenarnya kamu tidak bisa menuntut secara hukum.
Namun, jika merasa terganggu, laporkanlah pengelola perumahan, Ketua RT, dan Ketua RW.
Selanjutnya, selesaikanlah masalah tersebut secara kekeluargaan.
Dengan adanya mediasi tersebut, diharapkan ada jalan tengah sebagai solusi.
2. Tuntutan Hukum
Kamu baru bisa menuntut penyelenggara kursus mengemudi jika praktik kursus tersebut dianggap merugikan berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata.
Dalam pasal tersebut, tertulis:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,”
Beberapa contoh kerugian yang dimaksud di antaranya sebagai berikut:
- Mobil latihan mengemudi menabrak pagar atau garasi mobil hingga rusak
- Mobil latihan mengemudi menabrak kamu hingga cedera
- Mobil latihan mengemudi menabrak fasilitas umum hingga rusak
Berdasarkan pasal tersebut, warga yang merasa dirugikan akibat praktik kursus nyetir tersebut, dapat mengajukan gugatan untuk ganti rugi.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Baca artikel menarik lainnya di Berita.99.co.
Ikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia agar kamu tak ketinggalan informasi terbaru.
#Segampangitu menemukan rekomendasi listing rumah terbaik di www.99.co/id.
Buktikan sekarang juga!