BI checking adalah proses penelusuran daftar riwayat kreditur pada Sistem Informasi Debitur (SID). Cara cek BI checking kini jadi lebih mudah.
Penelusuran data ini ditujukan untuk menilai kredibilitas orang yang mengajukan pinjaman ke bank agar jelas pertanggungjawabannya nanti.
Pihak bank sebagai penyedia pinjaman nantinya akan memeriksa riwayat data di SID sebelum memberikan keputusan final.
Masih bingung? Yuk, simak lebih lanjut!
Mari Mengenal Proses Cara Cek Bi Checking
Per Januari 2018, proses BI checking untuk mendapatkan IDI Historis tidak lagi diakses melalui Bank Indonesia.
Kamu bisa mendapatkan data tersebut melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Istilah tersebut sebenarnya lebih tepat diartikan sebagai pengecekan data ke pihak Bank Indonesia dengan tujuan untuk mengetahui riwayat pinjaman.
Nantinya, data akan menunjukkan apakah nama kamu bersih atau terdapat tunggakan.
Setelah melakukan pengecekan data ke SID, nanti kamu akan mendapatkan IDI Historis yang menunjukkan skor kredibilitas kamu.
SLIK adalah Solusi Baru Cek BI Checking
SLIK adalah sistem layanan yang dirancang sebagai wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antar lembaga di bidang keuangan.
Sistem ini merekam seluruh data yang diperlukan oleh lembaga keuangan seperti bank atau lembaga pengelola informasi perkreditan.
Nantinya, lembaga-lembaga tersebut bisa memutuskan apakah calon debitur layak mendapatkan pinjaman atau tidak.
Sistem ini menyediakan informasi berupa data pokok debitur, baki debet, plafon kredit, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran, dan penalti pinjaman.
SLIK tidak hanya memberikan keuntungan bagi lembaga-lembaga yang bersangkutan, masyarakat umum juga bisa merasakan manfaatnya.
Berikut manfaat yang bisa dirasakan masyarakat umum atas kehadiran SLIK:
- Waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit jadi lebih cepat (terutama jika skor kamu baik).
- Untuk nasabah baru, khususnya yang masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bisa mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit.
- Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya.
Ketentuan Skor BI Checking yang Disukai Bank
Baik buruknya calon debitur ditentukan oleh hasil skor kredit yang keluar dari hasil pengecekan tersebut.
Ada lima skor yang menjadi poin penilaian calon debitur:
- Skor 1: Kredit Lancar, debitur selalu menepati kewajibannya dalam membayar cicilan beserta bunganya hingga lunas dan tidak menunggak.
- Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur tercatat dalam data pernah menunggak cicilan 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat dalam data pernah menunggak cicilan 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat dalam data pernah menunggak cicilan 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat dalam data pernah menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Bank akan menolak calon debitur yang memiliki hasil skor 3, skor 4, dan skor 5. Skor tersebut masuk ke dalam black list karena bank tidak ingin mengambil resiko.
Cara Cek BI Checking melalui SLIK OJK
1. Perorangan
Cara cek SLIK untuk masyarakat umum perorangan cukup menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
2. Badan Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Akta pendirian perusahaan;
- Perubahan anggaran dasar terbaru yang memuat susunan serta kewenangan pengurus;
- NPWP perusahaan;
- KTP perwakilan perusahaan; dan
- Surat kuasa bermaterai Rp6.000.
3. Sebagai Perwakilan
- KTP pemberi kuasa;
- KTP penerima kuasa; dan
- Surat kuasa bermaterai Rp6.000.
Jika berkas sudah lengkap, silahkan datangi kantor OJK setempat untuk melakukan pengajuan.
Catat, jangan lupa untuk membawa identitas pengenal selain KTP untuk jaga-jaga.
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Tak lupa, kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!