Berita Berita Properti

SKT Tanah: Pengertian, Contoh, dan Syarat Membuatnya

3 menit

Property People, sudah pernah dengar informasi mengenai SKT Tanah; pengertian, fungsi, cara membuat, dan contohnya? Masih asing terdengar, mari simak ulasan lengkapnya pada artikel ini.

Property People, SKT Tanah adalah kependekan dari Surat Kepemilikan Tanah atau ada juga yang menyebutnya sebagai Surat Keterangan Tanah.

Ia pun kini dikenal dengan sebutan SPT Tanah atau surat pernyataan tanah.

Kamu tak usah bingung jika menemui istilah SPT atau SKT, keduanya diketahui memiliki pengertian yang sama.

Dilansir dari hukumonline.com, surat kepemilikan tanah adalah dokumen tertulis untuk menunjukkan tanah yang dipakai untuk proses pendaftaran tanah.

Selain itu, SKT pun berfungsi untuk memperlihatkan kepemilikan riwayat tanah.

Setelah mengetahui gambaran umum ihwal SKT, mari simak informasi penting lainnya.

Informasi Seputar SKT Tanah

1. Kedudukan

Sudah disinggung di awal, jika SKT merupakan salah satu dokumen untuk memperlihatkan kepemilikan tanah yang kelak dipakai guna memproses pendaftaran tanah.

Kali ini kita akan membahas kedudukannya.

Kedudukan SKT sendiri berada di bawah sertifikat tanah.

Namun, sebagai pelengkap dokumen, ada baiknya kamu mempunyai keduanya.

Lantaran SKT dapat dikatakan sebagai pengganti sementara, jika sang pemilik tanah belum mempunyai sertifikat.

2. Pihak yang Membuat

Dokumen SKT dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan setempat.

Maka, proses pembuatan dokumen tersebut dilakukan di sana.

Sekadar informasi, jika kamu akan membeli tanah dan si penjual hanya mempunyai SKT…

Kamu harus segera mengecek keabsahan dari SKT tersebut ke kelurahan atau kecamatan setempat.

Hal tersebut guna menghindari potensi sengketa dan tumpang tindih.

Jadi, kamu tak boleh asal beli dan meski ada SKT, hal itu tak menjamin legalitas tanah.

Wajib di cek, ya!

Lantaran kekuatan SKT tak sekuat sertifikat.

Beda cerita jika tanah sudah memiliki sertifikat, pasalnya dokumen ini kedudukanya lebih tinggi.

3. SKT Tak Dibutuhkan untuk Sertifikat Tanah

Dilansir pada laman irmadevita.com, pada saat ini, SKT tak dibutuhkan lagi sebagai syarat pembuatan sertifikat tanah.

Hal tersebut untuk membantu masyarakat dalam pengurusan pensertifikatan tanah.

Akan lebih sederhana tentunya.

Namun begitu, SKT terkadang dibutuhkan sebagai syarat dokumen untuk mengurus surat tertentu.

Misalnya, ketika ingin mengajukan bantuan rumah kepada pemerintah.

Selain itu, dokumen ini wajib kamu punya andai belum memiliki sertifikat tanah.

Informasi tambahan, SKT ternyata tak memiliki masa berlaku, sehingga kapan pun kamu membuatnya, surat tersebut masih dapat digunakan.

4. Syarat dan Proseduer Pembuatan

Melansir laman sippn.menpan.go.id, berikut syarat dan prosedur dalam pembuatan SKT.

Berikut ini akan dipaparkan mengenai syarat pembuatan SKT.

Berkas:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk pemilik tanah;
  • Mengisi formulir yang menyatakan tanah tidak bersengketa;
  • Mengisi formulir surat gambar, atau peta yang menunjukkan lokasi tanah;
  • Menyiapkan 2 buah materai;
  • Bukti pajak bumi dan bangunan sudah lunas.

Prosedur:

  • Mengajukan pembuatan SKT
  • Lalu berkas diterima dan diteliti kelengkapan persyaratan administrasi
  • Memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  • Kemudian penerbitan surat keterangan tanah
  • Penomoran surat
  • Meneliti, mengoreksi, dan memberikan paraf
  • Menandatangani surat
  • Pengecapan surat
  • Selanjutnya surat selesai ditandatangani dan di-copy oleh pihak pemohon
  • Terakhir, surat selesai dan lekas diserahkan.

Sekadar informasi pembuatan SKT tidak dipungut biaya alias gratis.



Informasi selengkapnya dapat kamu tanyakan ke perangkat kelurahan.

5. Isi SKT

Walau surat ini dikeluarkan oleh pihak kelurahan, ada baiknya kamu mengetahui struktur yang tercantum di dalamnya.

Apa saja?

  • Kop surat, berisi penjelasan instansi kelurahan atau kecamatan mana yang mengeluarkan SKT;
  • Di bawah kop surat, ada kalimat ‘Surat Keterangan Tanah’;
  • Data camat setempat, seperti nama dan alamat;
  • Data pemilik tanah sah, berisi nama dan alamat lengkap;
  • Informasi batas tanah dan letak tanah secara terperinci;
  • Informasi dari mana tanah itu didapat, bisa warisan atau jual beli;
  • Keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan masalah;
  • Harga taksiran tanah; dan,
  • Tanda tangan camat setempat.

Muatan SKT di atas, terkadang berbeda dari satu daerah dan daerah lain.

Contoh SKT:

contoh skt tanah

contoh skt tanah contoh skt tanah

contoh skt

sumber: scribd.com/adenfedi

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Podomoro Park Bandung dapat menjadi pilihan tepat bila kamu sedang mencari rumah mewah di daerah Bandung.

Penasaran? Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sebelum kehabisan!



Insan Fazrul

Sejak kuliah sudah aktif menulis di Pers Kampus. Usai lulus, Insan menjadi penulis lepas yang fokus dengan topik gaya hidup dan sepak bola. Kini, menulis di 99 Group dengan membahas properti, pendidikan, gaya hidup, hingga teknologi.
Follow Me:

Related Posts