Agar bisnis sewa rumah dan propertimu lebih halal, yuk terapkan hukum sewa properti Islami atau hukum ijarah. Simak tips sewa rumah berdasarkan rukun ijarah di sini!
Sahabat 99, pernahkah kamu mendengar mengenai hukum ijarah?
Hukum ijarah adalah hukum sewa properti Islami yang mengatur kegiatan sewa-menyewa rumah, apartemen, ruko, dan kosan.
Agar bisnis penyewaan propertimu menjadi halal, tentunya kamu harus menerapkan rukun ijarah pada bisnismu.
Oleh karena itu, yuk simak pengertian hukum ijarah dan tips sewa rumah berdasarkan rukun ijarah di bawah ini!
Apa Itu Rukun Ijarah?
Hukum ijarah merupakan hukum sewa properti Islam yang dibuat berdasarkan fikih atau ilmu tentang hukum Islam.
Kata ijarah sendiri berasal dari kata di bahasa Arab, yakni Al-Ijarah, yang memiliki arti “menyewakan sesuatu” atau “menyediakan jasa dan barang sementara dengan imbalan berupa upah”.
Menurut fikih, akad ijarah adalah kontrak untuk menyewakan jasa orang atau properti dalam periode dan harga yang telah ditentukan.
Dalam konteks sederhana, ijarah membuat properti yang disewakan tidak berpindah tangan.
Adapun rukun ijarah yaitu:
- Ada orang yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir);
- Ada akad antara penyewa dan yang menyewakan;
- Melakukan ijab qabul (shigat);
- Terdapat upah atau ujrah;
- Ada manfaat baik antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.
Tips Sewa Rumah Berdasarkan Rukun Ijarah
Terdapat sekitar 17 rukun yang ada pada ijarah yang dijelaskan oleh Syekh Muhammad Taqi Usmani.
Jika rukun tersebut diterapkan dapat membuat bisnis sewa rumah atau propertimu menjadi lebih halal dan lebih Islami.
Berikut adalah tips sewa rumah berdasarkan rukun ijarah yang harus kamu penuhi:
- Akad ijarah adalah kontrak untuk menikmati hasil dari pemanfaatan jasa atau properti pada orang lain untuk jangka waktu dan pertimbangan yang telah disepakati.
- Subjek sewa harus memiliki kegunaan yang berharga dan barang yang tidak memiliki hasil tidak boleh disewakan.
- Berdasarkan kontrak sewa ijarah yang sah, selama masa sewa properti, properti dimiliki oleh penyewa, dan hanya hasil pendapatan saja yang dipindahkan ke pihak yang menyewakan.
- Semua kewajiban yang timbul dari kepemilikan akan ditanggung pada pihak yang menyewakan, sedangkan kewajiban penggunaan properti ditanggung pihak penyewa.
- Jangka waktu ijarah harus ditentukan dengan jelas.
- Penyewa tidak dapat menggunakan aset sewaan ijarah untuk tujuan apa pun selain tujuan yang ditentukan dalam perjanjian sewa.
- Penyewa wajib memberi kompensasi atas setiap kerugian dan kelalaian yang disebabkan oleh penyewa pada pihak yang menyewakan.
- Risiko berkenaan dengan properti menjadi tanggung jawab pihak yang menyewakan selama periode sewa.
- Properti yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dapat disewakan dengan pendapatan sewa dibagikan secara adil pada semua pemilik.
- Pemilik bersama suatu properti dapat menyewakan bagiannya hanya pada sesama pemilik properti tersebut.
- Aset yang disewakan dalam ijarah harus sepenuhnya disepakati dan diketahui pihak yang terkait.
- Biaya sewa harus ditentukan pada saat pengesahan kontrak untuk keseluruhan periode sewa.
- Penentuan biaya sewa yang dibuat oleh pihak yang menyewakan tidak bertentangan dengan hukum syariah.
- Pihak yang menyewakan tidak dapat menaikkan harga sewa secara sepihak.
- Biaya sewa atau bagiannya dapat dibayar di muka sebelum penyerahan aset pada penyewa.
- Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal penyerahan aset sewaan pada penyewa, baik penyewa sudah menggunakan aset atau belum.
- Jika aset yang disewakan kehilangan fungsinya secara total dan tidak dapat diperbaiki, maka sewa berakhir di hari kerugian tersebut terjadi.
Konsep Ijarah dalam Properti Indonesia
Meski jarang diketahui orang, ternyata rukun ijarah telah diterapkan di berbagai program properti Indonesia, lo!
Seperti contohnya, Kredit Pemilikan Rakyat terutama KPR Syariah.
Pengaju KPR rumah menyicil cicilan rumah sampai lunas dalam periode tertentu sambil menggunakan rumah tersebut.
Hingga pada akhirnya cicilan rumah terlunaskan dan rumah tersebut berubah kepemilikan menjadi milik sang penyewa.
***
Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.
Baca artikel menarik dan terbaru di Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah nyaman seperti Kolmas Regency, kamu bisa mengunjungi 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.