Sewa garasi mobil bisa jadi bisnis yang menguntungkan di masa depan, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Berikut ulasan lengkapnya.
Melansir Detik.com, Pemerintah Provinsi Jakarta telah memiliki kebijakan agar pemilik kendaraan roda empat memiliki garasi.
Namun, tidak semua pemilik kendaraan bisa mempunyai garasi yang proper, terlebih jika mereka tinggal di hunian yang padat.
Pasalnya untuk membuat garasi diperlukan lahan yang tidak kecil, ukuran ideal garasi adalah 3 m x 6 m dengan tinggi setidaknya 2,8 m.
Mengatasi hal permasalahan ini, sewa garasi mobil mungkin bisa jadi solusi untuk mengatasi ketersediaan garasi.
Sebelum membahas lebih jauh prospek sewa garasi mobil ditinjau dari segi bisnis, ada baiknya kamu mengetahui aturan soal kewajiban pemilik kendaraan di Kota Jakarta.
Kewajiban Pemilik Kendaraan
Warga Jakarta yang memiliki kendaraan diwajibkan mempunyai garasi atau lahan untuk menyimpan mobilnya.
Hal ini tertuang dalam pasal 140 ayat 1-3 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Adapun isi dari pasar tersebut, sebagai berikut:
Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
- Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
- Selain itu, tidak adanya lahan parkir memadai di rumah berisiko menyebabkan seseorang gemar parkir sembarangan.
Merujuk ke aturan di atas, parkir di ruas jalan sekalipun di depan rumah termasuk ke dalam hal-hal yang melanggar peraturan.
Nah, solusinya kamu dapat menyewa sebuah lahan untuk menyimpan kendaraan. Akan tetapi, sebelum melakukan itu, ada baiknya kamu membaca tips di bawah ini!
Tips Sewa Garasi Mobil
1. Lokasi Dekat Rumah
Lakukan survei lokasi, pilih garasi mobil yang dekat dengan rumah.
Hal ini bisa menghemat pengeluaran, karena kamu bisa menjangkau lokasi garasi mobil dengan jalan kakii.
Selain itu, kamu lebih mudah untuk mengawasi situasi garasi mobil.
2. Sesuaikan Durasi Sewa
Untuk masa sewa kontrakan, ada beberapa opsi yang bisa kamu pilih mulai dari bulanan, enam bulanan, hingga tahunan.
Jika kamu tidak nyaman dengan kontrak tahunan, kamu dapat mencoba secara bulanan atau per enam bulan.
Mengenai durasi sewa ini, kamu bisa bernegoisasi lebih dulu dengan pemilik garasi mobil.
3. Fasilitas Garasi
Tidak ada salahnya menanyakan perihal fasilitas yang bakal didapat oleh si penyewa.
Umumnya, pemilik garasi akan menyediakan fasilitas berupa lahan untuk parkir kendaraan yang dilengkapi dengan penutup atap.
Jika ada fasilitas lain yang ditawarkan bisa menjadi hal yang bagus untuk dipertimbangkan.
4. Buat Perjanjian Sewa
Dalam sewa-menyewa garasi mobil, kamu perlu membuat surat perjanjian agar terhindar dari konflik.
Surat perjanjian ini dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban pemilik serta penyewa lahan untuk menyimpan kendaraan.
Ada baiknya proses pembuatan surat perjanjian sewa-menyewa disaksikan oleh pihak ketiga sebagai saksi.
Harga Sewa Garasi Mobil
Melansir Detik.com, harga sewa garasi mobil bervariasi tergantung fasilitas yang disediakan.
Untuk kawasan Palmerah, Jakarta harga sewa garasi mobil mulai dari Rp450 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Adapun fasilitas yang diterima penyewa hanya berupa lahan kosong berupa tanah, belum aspal ataupun paving block, serta tidak ada atap sebagai tempat teduh mobil.
Tentu dengan fasilitas yang lebih lengkap, harga sewa pun akan lebih mahal dibanding harga di atas.
Dalam kacamata ekonomi, hal ini bisa menjadi peluang bisnis yang menguntungkan untuk kamu geluti, terlebih jika memiliki lahan kosong yang tak terpakai.
***
Itulah ulasan mengenai sewa garasi mobil di Kota Jakarta.
Semoga bermanfaat, Property People.
Temukan berbagai artikel lainnya hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian terbaik seperti Perumahan Asya di Jakarta Timur?
Kamu dapat mencari info lebih lanjut, hanya di www.99.co/id dan Rumah123.com,
Dapatkan kemudahan memiliki properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.