Berita Berita Properti

Pemerintah Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik, Apa Keunggulannya Dibanding Sertifikat Biasa?

2 menit

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki strategi pemberantasan masalah sengketa di bidang pertanahan. Strategi tersebut dilakukan melalui sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Adapun penggunaan sertifikat tanah elektronik akan dimulai pada tahun 2021.

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, yang dikutip kompas.com, Senin (25/1/2021).

Kepemilikan sertifikat elektronik berlaku untuk lahan yang belum pernah didaftarkan dan berlaku pula untuk lahan yang sudah memiliki sertifikat fisik.

Ketentuan ini terdapat dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.

Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini sedang menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran secara elektronik.

“Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri,” ujar Yulia.

Hasil Pendaftaran Tanah dengan Sistem Elektronik

sertifikat tanah elektronik

sumber: bugspam.com

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah melalui sistem elektronik ini nantinya berupa data, informasi, dan dokumen elektronik.

Data tersebut meliputi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid serta terjaga autentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini secara keseluruhan akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Tentang Sertifikat Elektronik

Melansir dari finance.detik.com, sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan.

Hak tersebut masing-masing dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Sementara itu, transformasi sertifikat tanah konvensional ke elektronik merupakan upaya pemerintah mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan untuk meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik.

Dengan begitu, perlu adanya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik secara optimal.

Keunggulan Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik

kelebihan



Tak ayal, penerbitan aturan sertifikat elektronik diupayakan sebagai bentuk pemerintah dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan hak atas tanah yang banyak dialami masyarakat.

Tak hanya itu, terdapat keunggulan lain yang akan diperoleh dari penggunaan sertifikat tanah elektronik.

1. Mengurangi Sengketa Tanah

Kasus sengketa tanah bisa terjadi oleh siapa pun, baik individu dengan pemerintah, antar masyarakat, tetangga dengan tetangga, atau orang dengan perusahaan swasta/BUMN.

Selain itu, sengketa tanah juga terjadi antara terkait Hak Guna Usaha, tanah adat, tanah warisan, sengketa batas dan lainnya.

Sengketa tanah tentu bisa terjadi karena ada penyebabnya.

Nah, penggunaan sertifikat tanah konvensional umumnya rentan terkena sertifikat ganda oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga hal ini dapat memicu sengketa tanah.

“Diharapkan ke depan tidak ada lagi kemudian kasus yang berkenaan dengan sertifikat, seperti sertifikat ganda dan sebagainya dengan adanya sertifikat elektronik,” ungkap juru bicara Kementerian ATR, Teuku Taufiqulhadi yang dilansir finance.detik.com, Sabtu (23/1/2021).

2. Hak Atas Tanah Diperoleh dengan Baik

Dengan adanya aturan sertifikat tanah elektronik, pemerintah berharap kebijakan ini bisa menyelamatkan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Pasalnya, melalui aturan ini pun masyarakat yang sudah memiliki sertifikat dalam bentuk fisik bisa mengubahnya menjadi dokumen elektronik.

“Suatu ketika itu menjadi kebutuhan, bukan persoalan wajib atau tidak. Agar kenapa? sertifikatnya tidak pernah dicuri orang, digadaikan oleh orang, kemudian diperjualbelikan oleh orang. Nanti tidak bisa lagi,” tegas Taufiq.

3. Mengurangi Praktik Mafia Tanah

Penggunaan sertifikat tanah konvensional dan pemberlakuan sistem hukum pertanahan tampaknya masih memiliki banyak celah.

Pasalnya, masih sering terdengar kasus sengketa tanah yang yang dilakukan mafia tanah terkait dengan lahan kosong atau lahan yang sudah memiliki hunian di atasnya.

Bahkan setiap tahunnya, kerugian akibat pemalsu sertifikat tanah tersebut bisa mencapai puluhan miliar.

Dengan begitu, upaya pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ini diharapkan bisa meminimalkan praktik mafia tanah yang meresahkan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara  andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” tutupnya.

***

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!

Jangan lupa baca artikel terkini lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan di Cynthia Summarecon Bandung?

Temukan hanya di situs properti 99.co/id.



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts