Sahabat 99, kamu pernah mendengar tentang sertifikat tanah bersama? Ini merujuk pada sertifikat yang di dalamnya memuat lebih dari satu nama sebagai pemilik lahan. Yuk, pahami lebih lanjut melalui ulasan berikut ini.
Sertifikat merupakan tanda atau surat keterangan tertulis yang menjadi bukti kepemilikan.
Dalam hal ini, sertifikat tanah menjadi bukti akan kepemilikanmu terhadap suatu lahan.
Bukti ini hanya bisa dikeluarkan oleh instansi berwenang, dalam hal ini Kantor Pertanahan.
Di dalamnya, kamu bisa melihat keterangan lengkap mengenai spesifikasi lahan yang menjadi objek.
Nah, dalam artikel ini kita akan spesifik membahas mengenai sertifikat tanah bersama.
Langsung saja simak ulasan di bawah ini, ya!
Apa Itu Sertifikat Tanah Bersama?
Biasanya, kamu hanya melihat satu nama di atas sebuah sertifikat tanah.
Namun, bukan tidak mungkin sertifikat tanah memuat lebih dari satu nama pemilik, lo.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 31 ayat (4) PP 24/1997.
Pasal ini menjelaskan bahwa boleh ada beberapa pemilik atau nama di dalam sertifikat tanah.
Dalam kondisi inilah kamu bisa menyebutnya sebagai sertifikat tanah bersama.
Artinya, kepemilikan lahan yang menjadi objek dipegang oleh beberapa orang sekaligus.
Setiap orang yang namanya tertera dalam sertifikat memiliki hak yang sama atas lahan tersebut.
Tidak hanya itu, tentu mereka juga memiliki kewajiban yang sama dan terikat pada hak tersebut.
Misalnya saja, kewajiban untuk melunasi pajak tanah kosong jika di atasnya tidak ada bangunan.
Penyebab Nama di Sertifikat Tanah Lebih dari Satu
Lantas, apa yang menyebabkan kuasa atas tanah menjadi milik bersama?
Alasan pertama, ketika membeli lahan tersebut pembayarannya dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Ini bisa jadi karena pemilik lahan sebelumnya enggan memecah tanah sebelum menjualnya.
Sementara kamu tidak memiliki cukup uang untuk membelinya seorang diri.
Lalu alasan kedua, lahan yang menjadi objek merupakan hibah atau mungkin warisan.
Pihak yang memberikannya menyerahkan tanah kepada beberapa orang sekaligus tanpa memecahnya.
Oleh sebab itu ketika balik nama sertifikat, ada lebih dari satu nama di dalamnya.
Sebagai catatan, jika membeli tanah bersama dengan pasangan kamu juga bisa memuat dua nama di atasnya.
Fungsinya agar salah satu pihak tidak bisa menjual atau menggadaikannya tanpa persetujuan.
Penerbitan Sertifikat Tanah Bersama
Tenang saja, setiap pemegang kuasa akan mendapat salinan sertifikat sendiri.
Di dalam sertifikat akan tertera jelas berapa besar bagian milik setiap orang atas lahan tersebut.
Jadi, setiap orang memiliki bukti kuat di mata hukum atas hak kepemilikan mereka.
Pembagian luas kepemilikan sendiri bergantung pada kesepakatan bersama atau keputusan pemberi hibah.
Namun, jika saat pendaftaran belum ada kesepakatan maka Badan Pertanahan Nasional akan membaginya dengan rata.
Proses pengajuan sertifikatnya sendiri sederhana, yakni
- pemegang hak mengajukan surat permohonan pembuatan sertifikat ke kantor pertanahan;
- setiap nama yang terlibat melengkapi dokumen yang dibutuhkan, misalnya saja identitas diri;
- melunasi biaya administrasi sesuai ketetapan kantor pertanahan; dan
- teliti pembagian hak tanah dengan cermat serta batasannya.
Apabila seluruh data sudah sesuai, sertifikat akan terbit dalam waktu 98 hari kerja.
Ini untuk menghindari risiko terjadinya konflik di kemudian hari.
Misalnya saja, pihak A menyerobot bagian tanah milik pihak B saat membuat bangunan di atasnya.
Bisakah Kita Menjual Lahan Milik Bersama?
Setiap orang yang memiliki hak atas tanah tentu bisa menjualnya kapanpun mereka inginkan.
Hanya saja, untuk lahan dengan sertifikat tanah bersama, kamu tidak bisa memasarkannya sesuka hati.
Kamu membutuhkan persetujuan pihak lain yang namanya tertulis dalam sertifikat.
Apabila salah satu dari pemilik tanah bersama tidak setuju, maka sulit untuk menjualnya.
Makanya, solusi terbaik adalah mengajukan pemecahan sertifikat tanah terlebih dahulu.
Dengan begitu, kamu akan lebih leluasa untuk melakukan perbuatan hukum atas bagian tanah milikmu.
***
Itu dia ulasan lengkap mengenai sertifikat tanah bersama, Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu tertarik untuk tinggal di kawasan Griya Reja Residence?
Temukan penawaran menariknya di 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu!