Berita Berita Properti

Sertifikasi Tanah Wakaf Dipermudah, Begini Peraturan Barunya!

2 menit

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabarnya telah menargetkan sekitar 10 juta bidang tanah bersertifikat di tahun 2020, salah satunya tanah wakaf.

Dilansir dari kontan.co.id, pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil.

Pada keterangannya ia menyatakan, “Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyertipikatkan tanah-tanah wakaf dan tanah agama lainnya,” pada hari Selasa (21/07/20).

Tidak hanya itu, pemerintah juga membeberkan bahwa peraturan sertifikasi tanah pun akan dipermudah.

Peraturannya diubah dari peraturan-peraturan sebelumnya yang tampak sedikit rumit.

Menurut Sofyan, peraturan tersebut jatuh di bawah payung Peraturan Menteri (Permen).

Berikut berita selengkapnya.

Sertifikasi Tanah Wakaf Kini Lebih Mudah

jokowi

sumber: detak.co

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkomitmen untuk memudahkan nazir dan wakif untuk menyertifikatkan tanah wakaf.

Peraturan Menteri tersebut akan mempermudah urusan legalisasi tanah wakaf yang wakifnya tidak jelas.

Sofyan mengatakan bahwa untuk menyertifikasi tanah cukup membutuhkan dua orang saksi saja.

Apabila ada masjid yang tidak memiliki nazir tertentu atau tidak diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia, maka nazir yang dibutuhkan cukup nazir sementara.

Baca Juga:

5 Contoh Kwitansi Jual Beli Tanah | Dilengkapi Penjelasan Lengkap

“Kami telah mengeluarkan Permen yang memudahkan karena banyak tanah yang wakifnya tidak diketahui, cukup dengan dua orang saksi. Kemudian ada masjid yang nazirnya tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) maka cukup nazir sementara. Juga misalnya biaya dibebaskan tujuannya adalah supaya tanah yang diwakafkan lebih mudah disertifikatkan,” ucap Sofyan lebih jelas.



Cara Daftar dan Sertifikasi Tanah Wakaf

Lebih lanjut, pemerintah juga menyertakan cara daftar tanah yang sudah diwakafkan.

Pendaftarannya bisa dilakukan melalui beberapa mekanisme, salah satunya adalah dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dikutip dari medcom.id, dengan mendaftar lewat PTSL, apabila sebuah desa sudah lengkap, seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan secara otomatis, termasuk tanah wakaf.

Tapi kalau daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, bisa nanti dokumen yang diperlukan dibawa ke kantor pertanahan setempat nanti akan dibantu dalam percepatan pembuatan sertifikat,” tambahnya.

Tidak hanya untuk mempermudah urusan rakyat, perubahan sistem sertifikasi ini juga dilaksanakan demi mengurangi konflik pertanahan.

Selain itu, hal ini dilakukan untuk menambah modal kesejahteraan rakyat Indonesia di masa depan.

Perekonomian rakyat juga diharapkan lebih makmur setelah peraturannya dipermudah.

“Kita punya komitmen penuh terhadap sertifikasi tanah wakaf dan saya berharap kerja sama antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur semakin bisa dipererat. Mungkin nanti kita buat road map sama-sama untuk pengerjaan sehingga kita bisa dapatkan tanah wakaf yang terjamin kepastian hukumnya,” kata Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Virgo Eresta.

Baca Juga:

Semoga berita di atas cukup menginformasi ya, Sahabat 99…

Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.

Kamu juga bisa menemukan hunian idaman seperti The Taman Dayu Pandaan langsung di 99.co/id!



Samala Mahadi

Editor 99 Group
Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts