Berita Berita Properti

Cara Daftar Rusunawa Surabaya Disertai Syarat dan Tarif Terbaru, Berminat?

3 menit

Bagi kamu yang berminat tinggal di Rusunawa Surabaya bisa lo mengajukannya dari sekarang dengan mengikuti aturan yang ditetapkan dan melengkapi segala persyaratannya. Simak selengkapnya, ya!

Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal.

Serupa dengan daerah lainnya, rusunawa Surabaya juga dikelola/dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya yang penghunian tiap satuan rumah susun dilakukan berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Susun.

Belakangan, kebutuhan akan hunian di berbagai daerah terus meningkat tak terkecuali di Surabaya.

Lahan yang makin terbatas juga membuat pembangunan hunian mengarah ke arah vertikal salah satunya rusunawa.

Sahabat 99, tahukah kamu bahwa Surabaya memiliki banyak rusunawa dan peminatnya sangat besar?

Bahkan, Pemkot Surabaya memastikan terus melakukan pembangunan rusunawa untuk menampung warga berjuluk Kota pahlawan tersebut.

Lantas, bagaimana sih cara daftar rusunawa Surabaya?

Aturan rusunawa di Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya No. 2/2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

Di Perda tersebut dijelaskan secara tertulis terkait dengan persyaratan mendapatkan rusunawa bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Jika kamu tertarik, berikut ini persyaratan yang harus kamu penuhi.

Cara Daftar Rusunawa Surabaya

rusunawa di surabaya

sumber: infosurabaya.id

1. Syarat Daftar Rusunawa Surabaya

Sahabat 99, setiap penduduk Surabaya yang memakai Rusunawa wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Kepala Daerah.

Nah, untuk memperoleh izin maka setiap penduduk Surabaya harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut.

Syarat daftar rusunawa Surabaya:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Pas foto berukuran 4×6 cm terbaru sebanyak 2 lembar;
  • Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa Pemohon belum mempunyai rumah tinggal/belum memakai satuan rumah susun yang dimiliki, dikelola atau dalam penguasaan Pemda yang diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan Lurah setempat;
  • Surat Keterangan gaji/penghasilan yang dikeluarkan oleh Pimpinan pada instansi/perusahaan tempat kerja atau Surat Pernyataan yang menerangkan tentang jumlah penghasilannya apabila pemohon bekerja sebagai pekerja swasta atau wiraswasta yang diketahui oleh Lurah;
  • Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa satuan rumah susun akan dihuni oleh satu Keluarga dalam 1 KK Pemohon.
izin rusunawa surabaya

sumber :wartaekonomi.co.id

2. Prosedur Pengajuan Rusunawa

Ada sejumlah prosedur yang harus kamu tempuh untuk mendaftar rusunawa tersebut.

Jika persyaratan sudah lengkap, ikuti tata cara pengajuan yang bisa kamu lakukan berikut ini.

Cara daftar rusunawa Surabaya:



  • Pemohon mengajukan permohonan dengan dilampiri persyaratan secara lengkap dan benar untuk diserahkan kepada Sekretariat Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya;
  • Sekretariat menerima dan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan serta kebenaran berkas permohonan dan persyaratan;
  • Apabila berkas permohonan dan persyaratan belum lengkap dan benar, maka Sekretariat mengembalikan berkas dimaksud kepada pemohon;
  • Apabila berkas permohonan dan persyaratan telah lengkap dan benar, maka Sekretariat melakukan pencatatan dan memberikan tanda terima kepada pemohon;
  • Sekretariat menyampaikan berkas permohonan yang telah lengkap dan benar kepada Kepala Dinas;
  • Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Pemanfaatan Bangunan untuk dilakukan penelitian dan diproses oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Rumah II dan Bangunan;
  • Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Seksi Pemanfaatan Rumah II dan Bangunan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Sekretariat guna dibuatkan SKRD;
  • Sekretariat menyiapkan dan menyampaikan SKRD kepada pemohon;
  • Pemohon membayar retribusi pada Kas Umum Daerah melalui bendahara penerimaan pada dinas dan menyampaikan tanda bukti pembayaran retribusi kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Rumah II dan Bangunan;
  • Kepala Seksi Pemanfaatan Rumah II dan Bangunan menyiapkan dan membubuhkan paraf pada konsep Surat Izin Pemakaian Rumah Susun, selanjutnya konsep surat izin tersebut diteruskan kepada Kepala Bidang Pemanfaatan Bangunan guna diteliti dan diparaf, kemudian diserahkan kepada Sekretaris;
  • Sekretaris meneliti dan membubuhkan paraf pada konsep Surat Izin Pemakaian Rumah Susun, kemudian diteruskan kepada Kepala Dinas untuk diteliti dan ditandatangani;
  • Setelah ditandatangani Kepala Dinas, petugas sekretariat mencatat Surat Izin Pemakaian Rumah Susun dalam buku agenda surat keluar dan diberi nomor register serta stempel, selanjutnya diserahkan kepada Pemohon.

Sahabat 99, jangka waktu proses pelayanan pemberian izin rusunawa dilaksanakan paling lama 7 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

3. Daftar Rusunawa dan Tarif

harga rusunawa surabaya

sumber: radarsurabaya.jawapos.com

Berikut ini adalah daftar rusunawa di Surabaya dan tarifnya yang termaktub dalam Perwali Surabaya Nomor 5 tahun 2020 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.

Ini bisa kamu jadikan preferensi, rusunawa mana yang sesuai keinginan dan cocok untuk kamu tempati.

Semua rusunawa berlantai empat dan rata-rata sudah penuh sehingga kamu harus bersabar untuk mendapatkannya, ya!

Daftar rusunawa dan tarifnya per bulan per satuan rusunawa:

  • Rusunawa Wonorejo (Rp38.000-Rp59.000);
  • Rusunawa Penjaringansari Tahap II (Rp38.000-Rp59.000);
  • Rusunawa Penjaringansari Tahap III (rp34.000-76.000);
  • Rusunawa Penjaringansari Tahap IV (Rp43.000-96.000);
  • Rusunawa Randu (Rp22.000-Rp48.000);
  • Rusunawa Tanah Merah Tahap I (Rp23.000-Rp51.000);
  • Rusunawa Tanah Merah Tahap II (Rp33.000-Rp73.000);
  • Rusunawa Grudo (RpRp36.0000Rp80.000);
  • Rusunawa Pesapen (Rp38.000-Rp85.000);
  • Rusunawa Jambangan Tahap I (RpRp39.000-Rp87.000);
  • Rusunawa Jambangan Tahap II (Rp43.000-Rp96.000);
  • Rusunawa Siwalankerto Tahap I (Rp38.000-Rp84.000);
  • Rusunawa Siwalankerto Tahap II (Rp43.000-Rp96.000);
  • Rusunawa Romokalisari (Rp39.000-Rp59.000);
  • Rusunawa Bandarejo (RpRp39.000-Rp86.000);
  • Rusunawa Gununganyar (Rp39.000-Rp86.000);
  • Rusunawa Dukuh Menanggal (Rp42.000-Rp93.000);
  • Rusunawa Keputih (Rp45.000-Rp99.000);
  • Rusunawa Tambak Wedi (Rp45.000-Rp99.000);
  • Rusunawa Warugunung (Rp102.000-Rp126.000);
  • Rusunawa Indrapura (Rp(Rp43.000-Rp86.000);
  • Rusunawa Babat Jerawat Rp(43.000-Rp96.000).

4. Lama Izin Pemakaian Rusunawa

Berdasarkan peraturan, izin pemakaian rusunawa Surabaya berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuannya.

Syarat perpanjangan sendiri tak rumit, kok, dan hampir serupa dengan syarat saat pengajuannya.

***

Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Simak terus artikel lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungu hunian impian hanya di www.99.co/id dan rumah123.com!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts