Rumah pasangan Siti Solichah dan Muhammad Ridwan yang berada di Surabaya terkurung tembok. Hal ini menyebabkan keluarga tersebut terancam terisolasi lantaran huniannya terhalang dinding yang dibangun tetangga.
Melansir CNNIndonesia.com, rumah yang berlokasi di Rungkut Menanggal, Surabaya, telah dihiasi tembok setinggi 3 meter.
Padahal sebelumnya area di depan dan samping kanan hunian Siti Solichah tersebut merupakan akses keluar masuk.
Hal ini pun menyebabkan pasangan keluarga itu tidak bisa melakukan apa-apa lantaran tanah yang dibangun tersebut milik tetangganya.
“Di depan ini, hari Rabu itu, minta izin mau bangun kamar. Saya ya enggak apa-apa, itu tanah mereka,” ucap Siti kepada CNN Indonesia, Senin (1/11).
“Karena sudah dari dulu ada jalannya. Disanggupi [tetangganya], dan dijanjikan jalannya dipindah,” tambahnya.
Akan tetapi, meski sebelumnya Siti meminta akses jalan pengganti sebagai bagian dari perjanjian, akses pengganti yang dijanjikan belum terealisasi.
Tetangga Lain Ikut Bangun Tembok
Melihat adanya tembok yang dibangun, tetangga lain Siti pun merasa heran sekaligus mempertanyakan pembangunan tersebut.
Menurut tetangganya ini, Siti dan Ridwan seharusnya menolak karena sudah menyalahi perjanjian jual beli yang telah disepakati.
“Tetangga yang sebelah tanya, dibangun kok diam saja. Awakmu kudu memperjuangno jalan ngarep (kamu harus perjuangkan jalan depan) karena ada surat perjanjian,” ujar tetangganya.
Langkah selanjutnya, ketiga pihak ini pun menggelar mediasi.
Hasilnya, tetangga yang mempertanyakan bangunan tembok itu merasa tidak puas kemudian ikut membangun tembok di sisi kanan rumah Siti.
“Tiba-tiba hari Sabtu (30/10) pagi ini (tembok samping kanan) dibangun,” terang Siti.
Keluarga Siti dan Ridwan Kebingungan
Atas apa yang melanda terkait pembangunan tembok di sekitar rumahnya itu, pasangan Siti dan Ridwan pun mengaku bingung.
Pasalnya, mereka terancam terisolasi lantaran pembangunan tembok yang dibangun tetangga di depan dan samping rumah.
Lebih mengkhawatir lagi, akses tersebut merupakan satu-satunya jalan untuk menyambung aktivitas sehari-hari.
“Jalan ini penting, karena suami saya itu kan tokonya di depan, ya wara-wiri berkali-kali. Anak saya sekolah dan mengaji ya jadi terganggu,” papar Siti.
Kasus yang melanda Siti dan Ridwan pun mendapat perhatian pemerintah Surabaya yang dikabarkan akan mencari solusi terbaik.
Untuk kamu ketahui, dalam Pasal 6 Undang-undang Agraria No.5 Tahun 1960, disebutkan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
Tak hanya itu, ada pula aturan tanah terjepit yang tertuang dalam Pasal 667 dan Pasal 668 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
***
Semoga informasi rumah terkurung tembok tersebut bermanfaat, Sahabat 99.
Ikuti terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jika kamu sedang mencari rumah di sekitar Bandung Timur, bisa jadi Grand Riscon Rancaekek adalah jawabannya.
Cek selengkapnya di www.99.co/id.