Berita Berita Properti

Harga Rumah Subsidi Ditetapkan Tidak Naik di 2021, Appernas Jaya Berharap Sebaliknya

2 menit

Berkat pandemi yang tidak kunjung usai, tahun 2021 dikabarkan akan menjadi masa yang sulit dan menantang untuk sektor perumahan, terutama rumah subsidi. Begini tanggapan dari Appernas Jaya mengenai hal tersebut!

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan harga jual rumah subsidi tidak naik di 2021.

Ini dikarenakan harganya yang dipatok pada harga jual rumah tertinggi.

Hal tersebut dibahas pada Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020 dan Kepmen Nomor 587/KPTS/M/2019.

Menurut Kementrian PUPR, salah satu alasannya adalah kenaikan biaya konstruksi yang cukup signifikan di tahun 2020.

Menanggapi pernyataan pemerintah, Appernas Jaya malah berharap nilai jual rumah subsidi ditingkatkan tahun ini.

Berikut berita selengkapnya.

Appernas Jaya Berharap Harga Rumah Subsidi Naik di 2021

appernas jaya

sumber: tribunnews.com

Pernyataan kenaikan harga rumah subsidi disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya, Andre Bangsawan.

Menurut Andre, tahun ini akan menjadi masa yang sulit dan menantang untuk bisnis perumahan.

Pasalnya, pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum surut, dan belum jelas kapan akan berakhir.

“Ini sedikit akan memengaruhi bisnis perumahan khususnya untuk rumah-rumah subsidi di Indonesia,” ucap Andre Bangsawan di Jakarta, seperti dikutip dari Bisnis, Rabu (13/1/2021).

Andre berharap pemerintah mendengarkan pernyataannya karena bersangkutan dengan harga bahan bangunan yang semakin mahal.

Tidak hanya itu, upah pekerja bangunan pun semakin sini semakin melonjak.

Hal tersebut perlu dipertimbangkan mengingat jumlah pekerja bangunan yang juga meningkat.



Harga Perumahan Subsidi Sempat Naik di 2020

rumah subsidi

sumber: kompas.com

Sebelumnya harga rumah subsidi sudah naik di tahun 2019 dan 2020.

Harga rumah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Keputusan tersebut memuat tentang batas kenaikan maksimal di tahun 2020.

Melansir dari Tirto, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, “Pertama, menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi yang diperoleh melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 dan tahun 2020 yang dikelompokkan berdasarkan wilayah.”

Adapun batas harga jual rumah bersubsidi di tahun 2019 dan 2020 adalah sebagai berikut.

  • Jawa (kecuali Jabodetabek): Batas harga jual maksimal Rp140 juta di 2019 dan Rp150 juta di 2020
  • Sumatera (kecuali Bangka Belitung, Kep. Riau dan Mentawai): Batas harga jual maksimal Rp140 juta di 2019 dan Rp150 juta di 2020
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, Kep. Riau: Batas harga jual sebesar Rp146 juta di 2019 dan Rp156,5 juta di 2020.
  • Papua dan Papua Barat: Batas harga jual sebesar Rp212 juta di 2019 dan Rp219 juta di 2020
  • Kalimantan: Batas harga jual sebesar Rp153 juta di 2019 dan Rp164 juta di 2020

***

Semoga artikel di atas bermanfaat ya, Sahabat 99…

Jangan lupa untuk pantau terus informasi terkini dan menarik seputar properti lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.

Apabila kamu sedang bingung mencari hunian idaman yang strategis seperti Cluster Verdi, langsung saja kunjungi 99.co/id, ya!



Samala Mahadi

Editor 99 Group
Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts