Sejak 23 Juli 2018 silam, diketahui bahwa Pemerintah Kota Bandung telah melakukan penyegelan rumah hasil karya Soekarno di Bandung.
Bangunan cagar budaya karya Soekarno ini dibiarkan mangkrak dan telantar sampai sekarang.
Padahal, rumah yang menjadi korban pembongkaran ini adalah rumah kembar.
Rumah kembar berada di simpang Jalan Malabar-Gatot Subroto, Bandung dulunya berfungsi sebagai gerbang kawasan, sekaligus menunjukkan integrase desain bangunan dan lansekap ruang kota.
Salah satu rumah yang mengalami pembongkaran dan mangkrak ialah di sisi barat Jalan Malabar.
Duduk Perkara Rumah Karya Soekarno di Bandung
Melansir dari Kompas.com, menurut Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa Barat, Georgius Budi Yulianto, ia mengungkapkan bahwa rumah Soekarni ini menjadi permasalahan.
Sebab, rumah hasil karya Soekarno ini direnovasi dan tak sesuai dengan kaidah cagar budya.
Akhirnya, Pemkot Bandung melakukan penyegelan terhadap rumah tersebut yang dipimpin Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil.
Kemudian, Kang Emil – sapaan akrabnya – meminta IAI Jabar datang ke lokasi rumah kembar Soekarno yang sudah direnovasi.
“Intinya pada saat itu kami dimintai keterangan apakah arsiteknya anggota IAI Jabar atau bukan,” ucap Budi kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2020).
Setelah ditelusuri dan melakukan berbagai verifikasi terkait arsitek yang melakukan renovasi.
Hasilnya adalah arsitek tersebut bukan anggota IAI Jabar.
Otamatis tindakan sanksi kepada pihak yang bersangkutan tidak bisa dilakukan karena bukan bagian dari organisasi tersebut.
Baca Juga:
Sangat Megah! Ini 6 Potret Rumah Megawati Soekarnoputri di Menteng
Konstruksi Bangunan Dihentikan Sementara
Lanjut, Budi menegaskan bahwa jika arsitek tersebut terbukti bersalah dan merupakan anggota IAI Jabar maka akan dilakukan pemanggilan oleh Majelis Kehormatan Provinsi Jawa Barat.
Pemanggilan ini dilakukan untuk berifikasi dan pemberian sanksi.
Sekarang, rumah karya Soekarno tersebut mendapatkan persetujuan dari tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Tim TACB menyetujui untuk pengembalian bangunan ke bentuk semula.
Pemilik bangunan pun telah memulai pekerjaannya kembali sesuai dokumen yang sudah disetujui oleh TACB dan Distaru Kota Bandung.
Namun, konstruksi bangunan tersebut dihentikan sementara karena adanya pandemi Covid-19.
Pegiat Sejarah Bandung Menyayangkan Pembongkaran Rumah Soekarno
Dilansir dari Kumparan.com, Ridwan Hutagalung, menyayangkan pembongkaran rumah karya Soekarno itu.
Menurutnya, kehadiran bangunan cagar budaya merupakan tolak ukur masyarakat untuk mengapresiasi nilai-nilai sejarah sebuah kawasan.
“Nilai pentingnya bukan hanya pada bangunannya, tapi pada apreasiasi karya dari seorang tokoh masyarakat, yang kemudian menjadi tokoh politik dan akhirnya ambil peran penting dalam Kemerdekaan RI ini, bahkan menjadi presiden pertama RI,” kata Ridwan Hutagalung, Selasa (23/7/2018).
Ridwan mengatakan bahwa arsitektur Soekarno memiliki ciri khas, seperti simbol bentuk gada di atap rumah.
Simbol ini menandakan kekuatan, keteguhan, dan perlawanan.
Soekarno ialah lulusan Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS) atau yang sekarang dikenal dengan ITB.
Ia mendirikan sebuah biro arsitek pada tahun 1926 bersama rekannya, Ir. Anwari, dan setelah itu mendirikan biro lainnya bersama Ir. Rooseno.
Baca Juga:
10 Bangunan Bersejarah di Bandung Ini Ternyata Karya Soekarno | Apa Saja?
Semoga artikel ini dapat bermanfaat untukmu, ya.
Kunjungi Berita Properti 99.co Indonesia untuk membaca informasi lain seputar propeti.
Kamu sedang mencari rumah dengan harga jual murah? Temukan di 99.co/id.