Petugas Satpol PP mengobrak-abrik rumah mewah di Jalan Bintaro Permai, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Selasa (24/9/2019).
Reffy Panjaitan (57), sang pemilik rumah, hanya bisa pasrah melihat rumahnya dihancurkan dengan godam.
Dibangun di Atas Gang dan Tidak Memiliki IMB
Ternyata, penghancuran ini dilakukan bukan tanpa alasan.
Reffy sendiri mengaku bahwa dia tidak tahu jika mendirikan rumah di atas gang yang merupakan akses jalan adalah tindakan yang ilegal.
Selain itu, bangunan tersebut juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
“Saya pasrah saat petugas satu persatu silih berganti menggempur tembok bangunan rumah saya. Padahal saya membangun ini rumah ini mengeluarkan uang cukup banyak hampir Rp300 juta,” jelas Reffy seperti dilansir dari Poskotanews.com.
Untuk membangun rumah tersebut, Reffy menggunakan uang yang ditabungnya sedikit demi sedikit.
Dia pun menyesal karena tidak terlebih dahulu mengurus perizinan sehingga harus merugi dengan nominal yang tidak kecil.
“Memang rumah yang sedang saya bangun ini memang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya juga tidak tahu terkait pembangunan lantai di atas gang yang menghubungkan kedua rumahnya samping kanan dan kirinya ini melanggar,”lanjut Reffi, dengan nada sedih.
Baca Juga:
5 Rumah Miliuner Dunia dengan Harga Mencapai Triliunan Rupiah
Mengabaikan Surat Peringatan hingga Surat Pembongkaran
Reffy sendiri mengaku bahwa ia mengabaikan beberapa surat, mulai dari Surat Peringatan hingga Surat Pembongkaran dari Sudin Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).
Menurutnya, lahan bebas dibangun asalkan tidak mengambil lahan orang lain.
Oleh karena itu, dia pun mengizinkan pembongkaran oleh petugas Satpol PP Jakarta Selatan karena dia menilai penyesalan tidak akan menghapus kesalahan yang ia perbuat.
Kerugian yang didapat oleh Reffy ditaksir mencapai sebesar Rp300 juta.
Selain kerugian tersebut, dia pun harus mengeluarkan puluhan juta untuk merapikan rumahnya yang terlihat terbuka setelah dibongkar.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Selatan, Luasman Manihuruk turut mengomentari kejadian ini.
Dia menegaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan atas dasar menegakan peraturan yang berlaku.
“Ini penertiban bangunan yang tanpa IMB, terpaksa dilakukan lantaran banyaknya laporan masyarakat lewat aplikasi pengaduan masyarakat atau Customer Relationship Management (CRM). Ini menunjukkan bahwa tindakan ini kami lakukan sebagai tindakan tegas agar kedepan tidak ada warga yang melanggarnya,” ungkap Luasman Manihuruk.
Dia pun berpesan agar setiap masyarakat luas harus tetap mematuhi aturan dan mengurus izin setiap bangunan yang dibuat.
Baca Juga:
***
Simak informasi dan tulisan terbaru di Blog 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian? Kunjungi 99.co/id untuk memenuhi beutuhan propertimu!