Hukum

Aturan Hukum dan Tata Cara Membangun Rumah Ibadah. Pahami Agar Tidak Kena Sanksi!

3 menit

Mendirikan rumah ibadah harus sesuai dengan regulasi dan tata cara yang diberlakukan oleh pemerintah. Mari pahami hukum membangun rumah ibadah.

Ada enam agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Setiap agama berhak untuk membangun rumah ibadah dengan tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

Ini sesuai dengan semboyan negara kita, Bhinneka Tunggal Ika, yakni “Berbeda-beda Tapi Tetap Satu”.

Meskipun dalam kenyataannya, pendirian rumah ibadah sering menuai konflik antar umat beragama, khususnya agama minoritas di suatu daerah.

Terlepas dari hal tersebut, ketika membangun tempat ibadah, ada aturan hukum dan tata cara yang harus dipahami.

Bagaimana cara membangun rumah ibadah sesuai regulasi yang berlaku? Simak penjelasan di bawah ini!

Regulasi Pembangunan Rumah Ibadah di Indonesia

regulasi pembangunan rumah ibadah

Dilansir dari Hukumonline.com, rumah ibadah adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen; tidak termasuk tempat ibadah keluarga.

Pada dasarnya, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006…

Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah (“Peraturan Bersama 2 Menteri”).

Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Ia juga harus memenuhi persyaratan khusus, antara lain:

  • Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat;
  • Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
  • Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
  • Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB.

Panitia pembangunan dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan, atau pengurus rumah ibadah terkait.

Setelah itu, kepala pemerintah setempat akan memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan diajukan oleh panitia.

Memahami Peraturan Rumah Ibadah dalam Setiap Daerah

Perlu diketahui bahwa peraturan mengenai tempat ibadah akan berbeda pada masing-masing daerah dan dapat diatur secara lebih rinci.

Oleh karena itu, beberapa hal terkait peraturan mesti ditinjau lebih dalam berdasarkan daerah tersebut.

Pada dasarnya, tidak ada larangan beribadah bahkan kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah dijamin oleh negara.

Siapapun yang menghalangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah dapat dijerat Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Dengan demikian, memahami tata cara, izin pembangunan berdasarkan aspek hukum adalah sejumput dari sekian banyak hal yang perlu Anda pahami.



Sanksi Mendirikan Rumah Ibadah yang Tidak Memiliki Izin

sanksi bangunan tanpa izin

Merujuk pada hukum yang berlaku, bukan ibadahnya yang dilarang, melainkan hanya penggunaan bangunan gedung yang tidak mengantongi izin yang seharusnya diberi sanksi.

Sanksi administratif bangunan yang tidak memiliki izin:

  • Peringatan tertulis;
  • Pembatasan kegiatan pembangunan;
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  • Pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
  • Pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
  • Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  • Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  • Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Bagaimana Jika Terjadi Konflik Pendirian Rumah Ibadah?

konflik rumah ibadah

Apabila terjadi konflik antar warga terkait pendirian tempat ibadah di suatu daerah, maka harus diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Hal ini disebutkan di dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri:

Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.

Namun apabila musyawarah tersebut tidak tercapai, maka musyawarah dilanjutkan dengan melibatkan bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota sebagai bentuk penyelesaian yang adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.

Apabila musyawarah oleh bupati/walikota yang dibantu oleh kepala kantor departemen agama tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan setempat.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Lagoose Village Mandai!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts