Hukum

Memahami Aturan Rumah Dinas dari Golongan, Dasar Hukum, hingga Peruntukannya. PNS Wajib Tahu!

3 menit

Salah satu fasilitas yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) semasa mengabdi untuk negara adalah rumah dinas. Tahukah kamu apa itu rumah dinas dan seperti apa peruntukannya? Simak selengkapnya!

Ketika mendengar rumah dinas, Sahabat 99 mungkin berpikir bahwa rumah tersebut merupakan hunian yang disediakan negara.

Dalam undang-undang, rumah dinas memang dikenal sebagai rumah negara.

Bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), rumah negara merupakan satu fasilitas yang berhak diterima, lo.

Hanya saja, seseorang yang berhak menempati rumah negara harus mengikuti aturan yang berlaku.

Rumah negara juga terdiri dari tiga golongan sesuai peruntukannya masing-masing.

Simak lebih lanjut di bawah ini!

Apa Itu Rumah Dinas

apa itu rumah dinas

Pengertian rumah dinas dijelaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Berdasarkan undang-undang tersebut, definisi rumah negara sebagai berikut:

“Rumah negara adalah rumah yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.”

Pada pasal 41 dijelaskan kalau pembangunan rumah negara dilakukan untuk mewujudkan ketertiban penyediaan, penghunian, pengelolaan, serta pengalihan status dan hak atas rumah negara.

Pembangunan rumah negara diselenggarakan berdasarkan pada tipe dan kelas bangunan serta pangkat dan golongan pegawai negeri di atas tanah yang sudah jelas status haknya.

Dasar Hukum

dasar hukum rumah dinas

PNS wajib tahu apa dasar hukum rumah negara.

Hal ini karena dalam aturan yang berlaku, ada sejumlah syarat untuk menghuni rumah dinas.

Salah satu dasar hukum rumah dinas adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 40/1994 tentang Rumah Negara.

Kemudian, PP No. 11/ 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.

Ada juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan dasar hukum mengenai golongan, aturan sewa rumah, pengalihan hak, hingga yang berhak menempati rumah tersebut.

Lantas, apa saja peruntukkan rumah negara?



Peruntukan Rumah Dinas

rumah dinas

Tak sedikit pertanyaan siapa yang berhak menempati rumah dinas?

Rumah dinas hanya diberikan kepada pejabat negara atau pegawai negeri dengan hak serta kewajiban yang melekat di dalamnya.

Bagi suami dan istri berstatus pegawai negeri, hanya diperbolehkan menghuni satu rumah negara kecuali keduanya bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berbeda.

PP No. 40 Tahun 1994 Jo. PP No. 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara mengatur status golongan dari rumah tersebut.

1. Rumah Negara Golongan I

Diperuntukkan bagi pemegang jabatan tertentu dan yang sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut.

Hak penghuniannya pun terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

2. Rumah Negara Golongan II

Rumah negara yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri.

Apabila telah berhenti atau pensiun, rumah wajib dikembalikan kepada negara.

3. Rumah Negara Golongan III

Rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II serta dapat dijual kepada penghuninya.

Adapun persyaratan penghunian rumah negara berdasarkan golongan I-III tersebut diatur menurut peraturan tiap daerah.

Kewajiban dan Larangan Penghuni Rumah

Tidak hanya diberikan fasilitas tempat tinggal, penghuni rumah negara memiliki kewajiban dan larangan yang harus ditaati.

Kewajiban penghuni rumah dinas adalah membayar sewa rumah, memelihara rumah, dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.

Adapun larangan bagi penghuni rumah antara lain menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain, mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah, serta menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.

Artinya, renovasi rumah negara diperbolehkan asalkan tidak mengubah bentuk aslinya.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com bagi kamu yang sedang mencari rumah.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang dan dapatkan promor terbatas, salah satunya dari Grand Batavia & Cluster Pelican!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts