Pernah dengar tentang rumah aset bank atau AYDA? Untuk memahami jenis properti satu ini, yuk simak penjelasan dalam artikel berikut ini!
Menemukan rumah idaman dengan harga terjangkau memang menjadi tantangan bagi banyak orang.
Apalagi, kian tahun harga tanah dan rumah cenderung mengalami kenaikan.
Nah, di tengah kompleksitas ini, sebenarnya ada solusi alternatif untuk mendapatkan rumah impianmu, lo.
Kamu bisa mempertimbangkan untuk membeli rumah aset bank atau rumah lelang.
Ini merupakan langkah ideal untuk mendapatkan hunian dengan harga di bawah pasaran.
Berikut penjelasan selengkapnya!
Apa Itu Rumah AYDA?
Banyak orang yang belum memahami sepenuhnya mengenai apa itu rumah aset bank atau AYDA dan potensinya.
Padahal, hunian ini bisa menjadi solusi untuk mendapatkan rumah impian dengan harga yang lebih terjangkau.
Rumah aset bank merujuk pada properti yang awalnya merupakan jaminan dari pinjaman pemilik rumah kepada bank.
Namun, pemilik tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar cicilan sehingga bank mengambil alih kepemilikannya.
Properti seperti ini dikenal juga sebagai Agunan yang Diambil Alih (AYDA) dalam dunia properti dan perbankan.
Setelah mengambil alih agunan, yang dalam hal ini bentuknya rumah, bank dapat memutuskan untuk menjualnya dalam sebuah lelang.
Artinya, properti akan dijual kepada pihak yang memberikan penawaran tertinggi.
Adapan harga dasar properti akan ditentukan berdasarkan nilai properti dan jumlah utang yang belum terbayar.
Hal inilah yang membuat harga rumah lelang seringkali lebih rendah daripada nilai pasaran.
Untuk mencegah permasalahan hukum terkait hak milik properti di kemudian hari, proses jual beli rumah AYD selalu diikuti dengan proses balik nama atas nama Bank.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengalihan kepemilikan yang sah di hadapan notaris/PPAT.
Mengenal Istilah dalam Proses Jual Beli AYDA
Saat menjalani proses transaksi jual beli rumah AYDA, ada cukup banyak istilah yang sering disebutkan, di antaranya ialah sebagai berikut:
- KJPP adalah Kantor Jasa Penilai Publik merupakan Badan usaha yang telah mendapat izin usaha untuk melakukan penilaian atas objek tanah & bangunan. Bank sebagai bentuk pengalihan kepemilikan di hadapan Notaris/PPAT.
- Notaris adalah Profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal yang berkaitan hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen.
- PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) berwenang dalam membuat akta otentik khusus untuk perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
- SKPT adalah akronim dari surat keterangan pendaftaran tanah, surat ini memiliki fungsi utama sebagai penanda status riwayat tanah. Dari kepemilikan SKPT, bisa di cek ada atau tidaknya sengketa atas kepemilikan tanah tersebut.
- PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, dimana merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli yang bersifat di bawah tangan atau akta non-otentik. Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli, tetapi tidak melibatkan notaris/PPAT.
- AJB adalah Akta Jual Beli yang merupakan merupakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada pembeli.
Sebagai informasi, kamu bisa membuka laman www.belipropertiseabank.com untuk melihat berbagai opsi rumah lelang dari SeaBank bekerja sama dengan 99.co Indonesia.
***
Semoga ulasan mengenai istilah dalam proses jual beli rumah aset bank ini bermanfaat, ya.
Temukan beragam informasi menarik lainnya hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Dapatkan juga artikel lainnya seputar properti hanya di laman www.99updates.id.
Kamu sedang mempertimbangkan untuk memiliki hunian?
Membeli rumah bisa #segampangitu melalui situs www.99.co/id, lo!