Pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Ini isi dari putusan MK tersebut!
Melansir cnnindonesia.com, MK telah memberi putusan terkait gugatan soal batas usia minimal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
Gugatan tersebut sendiri dilayangkan oleh beberapa pihak yang ada di Indonesia, seperti partai politik, kepala daerah, dan mahasiswa.
Setelah diuji, MK akhirnya telah menetapkan hasil dari gugatan tersebut.
Berikut adalah rangkuman putusan MK terkait gugatan usia capres-cawapres!
Rangkuman Putusan MK Terkait Gugatan Usia Capres-Cawapres
Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Dapat Mendaftar Jadi Capres-Cawapres
Putusan MK pertama adalah mengabulkan gugatan yang meminta agar syarat pendaftaran capres dan cawapres diubah.
Kini, syarat menjadi capres dan cawapres adalah berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Perkara ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A, anak Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Putusan ini diklaim sangat mendukung dinasti politik Jokowi karena membuat Gibran Rakabuming Raka, anak dari Jokowi, memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.
Tolak Batas Usia Pendaftaran Capres-Cawapres 35 Tahun
Berikutnya, pada sidang ini MK menolak permohonan yang ingin mengubah usia minimal capres-cawapres yang sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.
Gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Tolak Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun atau Penyelenggara Negara
Putusan MK selanjutnya adalah menolak batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat menjadi penyelenggara negara.
Ada dua pemohon yang mengajukan gugatan ini, yakni oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, serta Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai pemohon.
Gugatan dari Partai Garuda memiliki nomor perkara 51/PUU-XXI/2023, sedangkan gugatan dari wali kota Bukittinggi memiliki nomor perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023.
Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 25 dan 21 Tahun
Terakhir, MK menolak gugatan yang diajukan oleh Melisa Militia Christi Tarandung yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres yang semula 40 tahun menjadi 25 tahun.
MK pun turut menolak gugatan yang diajukan oleh nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A yang memberikan kuasa kepada Arif Sahudi dan Utomo Kurniawan.
Dalam gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023, penggugat ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 21 tahun.
***
Temukan beragam informasi menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mempertimbangkan untuk memiliki hunian?
Kini, beli rumah bisa #segampangitu di www.99.co/id, lo!