Hukum

Hukuman Penggelapan Uang oleh Penjaga Kos Nakal menurut KUHP, Pidana 4 Tahun Penjara!

3 menit

Uang kos yang kamu bayarkan tidak disetorkan penjaga kos ke pemiliknya? Segera laporkan karena hal tersebut termasuk penggelapan dan penipuan. Simak hukuman penggelapan uang penjaga kos nakal menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Tidak jarang sebuah kamar kos dijaga oleh orang lain yang bukan pemilik langsung.

Terkadang, hal tersebut bisa memicu dan menimbulkan beragam masalah, terutama mengenai kesalahpahaman.

Misalnya, kamu sudah membayar uang dengan jumlah tertentu kepada penjaga kos, tetapi dananya tidak sampai pada pemilik indekos.

Ujungnya, pemilik kos tidak mengetahui bahwa kamu sudah membayar tepat waktu karena uang tersebut tidak diterima pemilik indekos tersebut.

Nah, apabila penjaga kos diketahui melakukan perbuatan demikian, hal ini termasuk perbuatan tindak pidana.

Kamu sebagai penyewa atau pemilik kos dapat melakukan tuntutan hukum dengan menggunakan pasal penggelapan uang agar penjaga kos nakal tersebut jera.

Untuk lebih jelasnya, simak hukuman penggelapan uang penjaga kos nakal di bawah ini.

Hukuman Penggelapan Uang Penjaga Kos Nakal

hukuman penggelapan uang

Penjaga kos nakal yang melakukan penggelapan uang dapat dijerat dengan pasal penggelapan uang titipan.

Terkait pasal penggelapan uang, hal tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 486 UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi

“Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).”

Nah, pasal tersebut bisa jadi acuan bagi kamu yang hendak melaporkan penjaga kos nakal karena telah menimbulkan kerugian, baik bagi penyewa kos atau pemilik indekos.

Selain pasal penggelapan, penjaga kos yang melakukan perbuatan tersebut, dapat dijerat pasal penipuan.

Selain Penggelapan, Penjaga Kos Bisa Dijerat Pasal Penipuan

pasal penggelapan uang



Selain hukuman penggelapan uang, penjaga kos nakal juga bisa kamu jerat menggunakan pasal penipuan.

Pasal penipuan dan penggelapan sama-sama diatur dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Penipuan adalah perbuatan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Dalam KUHP, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492 KUHP, yang isinya sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).”

Perlindungan Hukum untuk Penyewa Kos

hukuman penggelapan uang penjaga kos

Apabila sejak awal sudah ada perjanjian yang disepakati mengenai pembayaran uang kos, ada aturan yang dapat melindungi kamu jika suatu saat terjadi hal-hal yang merugikan.

Artinya, jangan takut untuk menuntut hukum karena penyewa kos yang memiliki iktikad baik dan sudah membuat persetujuan atau perjanjian dengan penjaga kos telah dilindungi UU.

Hal tersebut sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berisi

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, kamu bisa menjelaskan kepada pemilik kos mengenai apa saja yang telah disepakati bersama penjaga.

Jangan lupa, perlihatkan juga bukti pembayaran sewa kos yang sah kepada pemilik kos.

Apabila ada bukti yang sah, kamu tidak perlu khawatir terhadap gugatan apa pun.

***

Semoga informasinya bermanfaat, Property People.

Baca artikel hukum lainnya di Berita.99.co.

Selain itu, ikuti pula Google News kami untuk mendapatkan update seputar properti.

Jika sedang mencari rumah, cek rekomendasi terbaiknya di www.99.co/id.

Menemukan hunian impian kini #segampangitu.



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts