Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Ini mengacu pada perkiraan besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2020. Kenaikan ini serentak dimulai pada 1 November 2019 lalu.
Kenaikan UMP mengacu pada Surat Edaran Menteri Nomor B-M/308/HI.01.00/2019.
Meski diputuskan kenaikan UMP nasional sebesar 8,51 persen, tapi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL)..
..diwajibkan menyesuaikan upah minimumnya untuk sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.
Ini diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan.
Dalam hal ini, disebutkan ada tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL.
Yakni provinsi Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Nah, setelah adanya kenaikan ini, yuk kita lihat provinsi mana saja yang menduduki 5 besar upah tertinggi dan terendah di Indonesia.
Provinsi dengan UMP Tertinggi
Kenaikan sebesar 8,51 persen tentu membuat masyarakat berlomba-lomba ingin bekerja di provinsi dengan UMP tertinggi.
Terlebih provinsi yang menduduki peringkat pertama, memiliki upah yang menembus angka Rp4 juta.
Berikut daftar 5 provinsi dengan upah tertinggi setelah kenaikan Upah Minimum Provinsi:
- DKI Jakarta dari Rp3.940.973 pada 2019, menjadi Rp4.267.349 pada 2020
- Papua dari Rp3.240.900 pada 2019, menjadi Rp3.516.700 pada 2020
- Sulawesi Utara dari Rp3.051.076 pada 2019, menjadi Rp3.310.723 pada 2020
- Bangka Belitung dari Rp2.976.705 pada 2019, menjadi Rp3.230.022 pada 2020
- Nangroe Aceh Darussalam dari Rp2.916.810 pada 2019, menjadi Rp3.165.030 pada 2020
Baca Juga:
Pengembang di Thailand Jual Properti Tanpa Untung, Indonesia Bagaimana?
Provinsi dengan Upah Terendah
DKI Jakarta memiliki UMP tertinggi sebesar Rp4,2 juta, sementara provinsi dengan upah terendah memiliki nominal sebesar Rp1,7 juta.
Wah, angka yang cukup jauh berbeda bukan Sahabat 99.
Lalu, provinsi mana saja yang memiliki upah terendah untuk 2020?
Ini dia beberapa diantaranya:
- Jawa Tengah dari Rp1.605.396 pada 2019, menjadi Rp1.742.015 pada 2020
- Jawa Timur dari Rp1.630.059 pada 2019, menjadi Rp1.768.777 pada 2020
- Jawa Barat dari Rp1.668.372 pada 2019, menjadi Rp1.810.350 pada 2020
- NTT dari Rp1.793.293 pada 2019, menjadi Rp1.945.902 pada 2020
- DI Yogyakarta dari Rp1.570.922 pada 2019, menjadi Rp2.004.000 pada 2020
Baca Juga:
Hai Pebisnis, yuk Lindungi Usahamu dengan Asuransi Bisnis! | Cara Daftar & Keuntungan Lengkap
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Tertarik memiliki rumah dekat pantai?
Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu sekarang!