Dalam transaksi jual beli properti, dibutuhkan proses legalisasi yang melibatkan notaris. Yuk, intip penjelasan seputar aturan dan biaya proses jual beli rumah melalui notaris di bawah ini!
Saat mengambil KPR, kamu membutuhkan kehadiran notaris.
Sosok satu ini nantinya yang akan mengurus sejumlah dokumen agar transaksi jual beli propertinya bisa berjalan lancar.
Jika sedang mempertimbangkan untuk membeli hunian secara kredit, yuk simak ulasan mengenai proses jual beli rumah melalui notaris ini!
Fungsi Notaris
Dalam proses jual beli rumah, kamu membutuhkan jasa notaris sebagai tenaga ahli.
Pada proses ini, seorang notaris memiliki sejumlah fungsi dan kewenangan yang diatur pada pasal 15 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014.
Berikut adalah beberapa fungsi dan wewenang notaris:ma
- Membuat akta otentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diatur peraturan perundang-undangan
- Menjamian kepastian tanggal pembuatan akta
- Menyimpan akta dan memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta
- Memberikan penyuluhan hukum soal pembuatan akta
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
Tahapan Proses Jual Beli Rumah melalui Notaris
1. Pemeriksaan Dokumen
Proses jual beli rumah melalui notaris pertama adalah pemeriksaan dokumen.
Langkah ini dilakukan oleh penjual dan pembeli sebelum melakukan proses jual beli.
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa tanah dan bangunan yang diperjual belikan tidak dalam sengketa atau penyitaan bank.
Nantinya, pihak yang berwenang akan melakukan pemeriksaan dokumen seperti sertifikat tanah oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di kantor pertanahan.
2. Pemeriksaan Pajak dan Pembuatan AJB
Proses jual beli rumah melalui notaris selanjutnya adalah pemeriksaan tanda terima setoran pajak bumi bangunan (PBB).
Penjual rumah wajib memberikan tanda bukti pembayaran kepada pembeli.
Pasalnya, PPAT akan memeriksa surat tanda terima setoran PBB untuk memeriksa apakah tanah tersebut menunggak pembayaran atau tidak.
Setelah itu, pihak penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh).
Sementara, pihak pembeli membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB.
Ketentuan pembayaran PPh dan BPHTB bisa dilihat di bawah ini:
- PPh = harga jual x 2,5 persen
- BPHTB = (harga jual – nilai tidak kena pajak) x lima persen
Lalu, prosesnya berlanjut pada pembuatan akta jual beli (AJB).
Proses ini wajib dilakukan di hadapan PPAT.
Sebelum pembuatan AJB, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan pihak penjual dan beli.
Dokumen yang wajib disiapkan penjual antara lain sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi surat nikah dan kartu keluarga
- Sertifikat tanah
- Surat tanda terima setoran PBB asli
Sementara, berikut adalah dokumen yang diperlukan pembeli:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi surat nikah dan kartu keluarga
Setelah dokumen lengkap, kedua belah pihak bisa mendatangi kantor PPAT sesuai lokasi properti.
Petugas PPAT akan memeriksa kelengkapan dokumen.
Apabila sertifikat tanah sudah terverifikasi, penandatanganan AJB bisa dilakukan dan sekurang-kurangnya harus dihadiri dua saksi, yakni notaris dan petugas kantor PPAT.
3. Proses Balik Nama Sertifikat Rumah
Tahapan terakhir dalam jual beli rumah melalui notaris terakhir adalah proses balik nama.
Pada proses ini, petugas PPAT akan menyerahkan AJB dan beberapa berkas seperti permohonan balik nama, sertifikat tanah, dokumen penjual dan pembeli, bukti pelunasan PBB dan BPHTB.
Setelah menerima berkas dari petugas, serahkan semua berkas itu ke kantor pertanahan.
Di kantor pertanahan, pembeli akan menerima tanda bukti penerima dan bukti balik nama baru pada kolom buku tanah dan sertifikat.
Biaya Notaris dalam Jual Beli Rumah
Selama proses jual beli rumah melalui notaris, ada sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan.
Berikut adalah rincian biayanya.
1. Biaya Cek Sertifikat
Pengecekan sertifikat tanah bertujuan untuk mengetahui apakah properti yang diperjual belikan berada di atas lahan sengketa atau tidak.
Umumnya, proses ini dilakukan di kantor BPN.
Notaris akan melakukan pengecekan dengan nilai biaya mulai dari Rp100 ribu.
Besaran biaya ini bisa berbeda-beda untuk tiap wilayahnya.
2. Biaya PPh
PPh atau pajak penghasil harus dibayar sebelum penandatanganan AJB.
Besarannya adalah lima persen dari transaksi.
3. Biaya Validasi Pajak
Properti yang dikenai PPN adalah bangunan yang memiliki harga di atas Rp35 juta.
Sementara, PPNBM harus dibayarkan jika luas bangunan di atas 150 meter.
Untuk itu, biaya yang diperlukan saat notaris mengurus validasi pajak adalah Rp200 ribu.
4. Biaya AJB
Ada beberapa prosedur yang harus dilalui saat mengurus AJB tanah seperti pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, pelunasan PPh, BPHTB, dan sebagainya.
Jika menggunakan jasa notaris, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp2,4 juta.
5. Biaya Balik Nama
Biaya balik nama perlu dibayarkan saat proses jual beli rumah.
Apabila membeli rumah bekas, kamu harus balik nama sertifikatnya dari pihak penjual ke pembeli.
Besarannya sendiri berbeda-beda dengan waktu pengerjaan 30 hari.
Meski begitu, harga rata-rata BBN biasanya sekitar dua persen dari nilai transaksi.
6. Biaya SKMHT
Selanjutnya, ada biaya SKMHT yang perlu dibayarkan.
Biayanya sendiri biasanya mencapai Rp1,2 juta untuk rumah yang dibeli secara kredit.
7. Biaya APHT
Terakhir, ada biaya APHT atau akta pemberian hak tanggungan yang harus dibayar.
Dana yang harus kamu persiapkan untuk APHT adalah Rp1,2 juta untuk rumah yang dibeli menggunakan KPR.
***
Semoga pembahasan proses jual beli rumah lewat notaris di atas dapat bermanfaat untuk Property People, ya!
Simak artikel seputar berita properti lainnya hanya di Berita 99.co.
Kunjungi Google News 99.co Indonesia untuk baca artikel terbaru lainnya.
Sedang mencari rumah dijual seperti Grand Citra Residence di Cilodong, Depok?
Wujudkan angan miliki hunian impian bersama www.99updates.id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.