Tukar tambah rumah bisa menjadi salah satu solusi bagi kamu yang ingin punya hunian baru. Tak jarang cara ini dilakukan bagi mereka yang memiliki dana terbatas.
Sahabat 99, apakah kamu punya rencana menukar rumah lama dengan rumah baru?
Tukar menukar rumah bisa dilakukan antara tetangga, keluarga, teman atau orang lain.
Cara ini biasa ditempuh di tengah keterbatasan dana bagi mereka yang ingin punya baru.
Cara tersebut juga biasa dilakukan bagi mereka yang ingin menjual rumah dan langsung mendapat penganggantinya.
Kekinian, tak sedikit pemilik yang menawarkan tukar tambah rumah.
Salah satu alasannya adalah rumah yang tak kunjung laku meskipun sudah diiklankan dalam jangka waktu yang lama.
Apa Itu Tukar Tambah Rumah?
Tukar tambah rumah adalah proses tukar menukar aset properti yang dilakukan dengan orang lain.
Umumnya, tukar menukar rumah ini dilakukan pada rumah bekas atau properti sekunder.
Contoh kasus tukar tambah rumah yang kerap dijumpai adalah tukar menukar dengan tetangga.
Misalnya, kamu tinggal di sebuah perumahan dan salah seorang tetangga di komplek yang sama menawarkan tukar guling rumah.
Hanya saja, belum banyak yang tahu bagaimana prosedur tukar tambah rumah tersebut.
Ikuti panduannya di bawah ini!
Prosedur Tukar Tambah Rumah
Prosedur tukar tambah rumah pada dasarnya tak jauh berbeda dengan transaksi jual beli properti pada umumnya.
Proses tukar tambah secara hukum dapat dilakukan melalui proses tukar menukar.
Jadi, tak ada dasar hukum yang berlaku dan diatur khusus.
Transaksi tukar tambah sebaiknya dilakukan di hadapan PPAT guna pembuatan akta tukar menukar.
Proses ini pun tidak mengurangi kewajiban terhadap masing-masing pihak.
Misalnya Pajak Penghasilan (Pph) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Jika rumah memiliki harga jual senilai Rp500 juta, PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari angka tersebut atau sekitar Rp12,5 juta.
Sementara BPHTB sebesar 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.
Pada transaksi tukar menukar ini kedua pihak masing-masing membayar BPHTB dan Pph.
Bagaimana dengan tambahan uang jika nilai rumah tersebut berbeda?
Kamu dapat melakukan perhitungan kasar nilai bangungan tersebut melalui NJOP.
6 Tips Tukar Tambah Rumah
1. Cek Sertifikat
Dalam proses tukar menukar ada baiknya memerhatikan sertifikat.
Jika kamu tertarik, pastikan sertifikat rumah adalah asli, tidak dalam keadaan sengketa, hingga tidak dijaminkan ke bank.
Kamu bisa cek sertifikat rumah melalui layanan di Badan Pertanahan atau lewat PPAT.
2. Cek PBB
Tak hanya sertifikat rumah, hal lain yang harus di cek adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).
Lagi pula, PBB wajib dibayar oleh setiap pemilik rumah setiap tahunnya.
Jadi, minta tanda bukti setoran PBB sebelum melakukan transaksi tukar menukar hunian tersebut.
3. Membayar Pajak
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, masing-masing pihak dikenakan pajak dalam transaksi tukar menukar rumah.
Pajak yang dikenakan adalah PPh dan BPHTB.
Pembayaran pajak ini diwajibkan dalam proses jual beli properti.
4. Pembuatan Akta
Dalam proses tukar tambah ini, PPAT akan membuat akta yang dijadikan dokumen otentik atas peralihan hak kepemilikan.
Pembuatan akta ini dilakukan setelah semua biaya dibayar lunas masing-masing pihak.
Persiapkan identitas secara lengkap mulai dari fotokopi KTP, NPWP, Kartu Keluarga, sertifikat tanah, dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB.
5. Membuat Surat Tukar Tambah
Transaksi tukar tambah juga bisa dibuat dalam kesepakatan tertulis di atas meterai.
Dalam melaksanakan perjanjian ini harus ditandatangani kedua belah pihak dan juga saksi.
Membuat surat perjanjian tukar tambah merupakan hal yang opsional.
6. Proses Balik Nama
Tips lainnya adalah melakukan proses balik nama sertifikat.
Permohonan balik nama bisa dibantu oleh PPAT dengan menyertakan beberapa dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Nantinya, masing-masing sertifikat rumah berganti nama dengan pemilik baru setelah disahkan petugasdan ditulis pada buku tanah.
***
Semoga informasi di atas bermanfaat, Sahabat 99.
Ikuti artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang cari rumah di Depok?
Kunjungi www.99.co/id dari sekarang dan dapatkan penawaran yang menarik!